“Kata si kapitalis, dialah yang memberi kehidupan pada si buruh. Sebenarnya bukankah si buruh yang senantiasa menambah kekayaan si kapitalis?” Tan Malaka dalam bukunya Merdeka 100%.
Kapitalisme yang mengajarkan tentang keserakahan untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya, salah satu caranya dengan menekan biaya produksi, yaitu tenaga kerja. Dalam hal ini, buruhlah yang menjadi korban dengan turunnya upah bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Tahun 2015, 103 buruh kontrak di-PHK secara sepihak oleh PT Coca Cola. Pada 2017 83 buruh di-PHK oleh Champ Resto Indonesia karena menuntut hak atas asuransi kesehatan dan 14 buruh di-PHK secara sepihak oleh PT Orson Indonesia. Dilansir dari tirto.id (5/4), dominan pekerja Indonesia merupakan pekerja kasar tamatan Sekolah Dasar.
Tahun 2017, pekerja lulusan Sekolah Dasar sebanyak 31, 2 juta. Tingkat pendidikan pekerja yang rendah ini dimanfaatkan oleh para kapitalis untuk memeras tenaga mereka dengan balas jasa upah yang tak seberapa. Tuntutan ekonomi yang membuat para buruh legowo menerima upah yang tidak sebanding dengan tenaga yang mereka korbankan.
Upah buruh yang rendah, bahkan ada yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR) bukan satu-satunya masalah yang dihadapi buruh. Minimnya jaminan hak pekerja Indonesia juga memperkeruh permasalahan ketenagakerjaan. Masih banyak tindakan kriminalisasi terhadap buruh dan pemberangusan hak untuk berserikat.
Tahun 2015, 22 buruh, 1 mahasiswa dan 2 pekerja bantuan hukum ditangkap dan menjadi tersangka dalam aksi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintahan No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 30 Oktober 2015.
Dilansi dari tirto.id, dalam catatan akhir tahun yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tercatat selama 2015 ada 244 pengaduan untuk kasus perburuhan. Tahun 2016 LBH Jakarta menangani lebih lanjut 41 kasus dengan 570 pencari keadilan. Tahun lalu, LBH Jakarta bahkan menerima 223 pengaduan dengan 4.565 pencari keadilan.
Tak cukup di situ saja, adanya sistem kerja outsourcing yang membuat pekerja mengelus dada. Banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja ini, tak hanya perusahaan, institut pendidikan juga turut menggunakan jasa perusahaan outsourcing. Di kampus saya misalnya, banyak pekerja seperti cleaning servise yang menggunakan jasa perusahaan outsourcing. Sistem kerja ini tidak ada tunjangan jika pekerja diberhentikan sebelum kontrak habis, penghasilan pekerja juga dipotong oleh perusahaan outsourcing.
Angka Kecelakaan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia pun masih tinggi. Banyak perusahaan yang acuh dengan K3, kita lihat di area pembangunan misalnya, masih sering terlihat ada saja pekerja yang tidak mengenakan helm, jaket ataupun sepatu proyek. Selain itu, audit K3 dan pengawasan K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 masih sangat minim dilakukan oleh pemerintah.
Tak hanya elit kapitalis saja yang membuat buruh tak sejahtera, pemerintah pun turut andil dibuatnya. Adanya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang Merugikan Para Buruh membuat penentuan upah minimum hanya berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga kerap tidak sesuai dengan realitas. Seharusnya pihak buruh juga diikutsertakan dalam penentuan upah minimum.
Peraturan lain yang merugikan pekerja Indonesia adalah Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 26 Maret 2018. Perpres tersebut mempermudah proses masuknya TKA ke Indonesia demi menggenjot investasi asing. Hal ini membuat pekerja dan calon pekerja Indonesia ketar-ketir takut bersaing dengan TKA. Pemerintah mempermudah masuknya TKA padahal di negara sendiri banyak sarjana yang menganggur.
Pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap nasib para buruh, tak hanya menekankan pada modal. Mengutip perkataan Abraham Lincoln bahwa buruh lebih penting daripada modal dan harus mendapatkan perhatian yang lebih besar. Caranya, mungkin dengan memperjelas jaminan hak pekerja, mengkaji ulang peraturan yang menekan kesejahteraan pekerja, dan membuat peraturan yang melindungi mereka. Pemerintah juga harus terus berupaya mencetak pekerja yang memiliki keterampilan dan kreativitas agar dapat bersaing di pasar tenaga kerja.