Audiensi Terbuka Menyikapi Disparitas UKT di Kampus Pendidikan diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang (BEM UM). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (05/06) di Ruang Rapat 3 Gedung Kesekretariatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) UM dan dihadiri oleh segenap anggota BEM, Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya dan Usaha, Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Kepala Sub Direktorat, serta para mahasiswa untuk membahas perihal kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024.
Seperti informasi yang telah beredar, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT. Hal ini akhirnya mendorong pihak UM mengeluarkan Press release pada 29 Mei 2024 terkait Tanggapan UM Tentang Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal. Namun, BEM menganggap adanya ketidaksinkronan press release dengan putusan kementerian.
Dalam Press Release tersebut, tertulis Rektor menyatakan bahwa UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan yang diberlakukan. Pada paragraf selanjutnya tertulis bahwa UM yang tergolong PTN dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tidak akan mengurangi komitmen dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan baik dari segi aspek moral maupun intelektual. Oleh karena itu, diperlukan anggaran yang memadai agar layanan pendidikan yang diberikan oleh UM tidak menurun dan tetap bisa bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya.
“Di siaran pers disebutkan demikian, teman-teman bisa lihat pada siaran pers. Akan tetapi realita yang kita dapatkan, UKT ini masih belum turun,” ucap Nadif, Ketua BEM UM.
Anggapan tersebut mendapat bantahan dari Wakil Rektor II.
“Tidak sinkron bagaimana? Satu, rektor tunduk pada kementerian, berarti kan tunduk, menteri menyuruh kembali, berarti kan kembali,” jelas Puji Handayati selaku Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya dan Usaha.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Ani Wilujeng Suryani selaku Direktur Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan yang mengatakan bahwa pihak UM tidak bisa langsung menetapkan tarif UKT revisi. Terkait tarif UKT revisi tentunya pihak UM harus mengusulkan kembali dan menunggu rekomendasi dari Kemendikbudristek.
“Kita tidak bisa tiba-tiba menetapkan UKT revisi 2024/2025 karena kementerian meminta UM mengusulkan lagi. Surat usulan sudah dikirimkan kemarin pada 4 Juni 2024. Perihal kenapa kok masih belum ada di website, karena kami masih menanti rekomendasi dari kementerian. Kalau tiba-tiba muncul ya kami yang salah. Jadi, kalau dibilang tidak sinkron, saya bingung tidak sinkronnya dimana. Tarif UKT yang baru 2024/2025 aja masih belum ada, lalu gimana menyinkronkannya,” tutur Ani.
Ani pun menjelaskan bahwasannya UM mengikuti arahan pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif UKT tahun 2024 dan kembali pada tarif UKT tahun 2023. Namun, memang saat ini UM dalam kekosongan tarif UKT, dikarenakan menanti rekomendasi tersebut.
“Ingat ya, peraturan rektor yang terkait dengan tarif UKT tahun 2024 itu sudah dibatalkan dan dikembalikan dengan tarif UKT tahun 2023, UM harus mengusulkan kembali. Baru kami bisa membuat SK terkait tarif UKT yang baru. Saat ini UM dalam kekosongan, tidak punya tarif UKT, menanti rekomendasi. Kalau rekomendasi itu sudah turun, barulah kami eksekusi,” lanjut Ani.
Puji menjelaskan bahwasannya biaya yang telah dikeluarkan oleh mahasiswa baru tahun 2024 akan dikembalikan pada tarif UKT tahun 2023. Tarif UKT 2023 terdapat dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 10.2.110/UN32/KU/2023 tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Sarana Akademik Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2023/2024. Sedangkan tarif UKT 2024 terdapat dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 27.3.58/UN32/KU/2024 tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma IV (Sarjana Terapan) Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2024/2025.
Berdasarkan dua surat keputusan tersebut, ditemukan bahwa tarif UKT golongan III dan IV pada tahun 2024 tercatat lebih rendah dibanding tarif UKT tahun 2023. Sedangkan tarif UKT golongan di atas V pada tahun 2024 tercatat lebih tinggi dibanding tarif UKT tahun 2023.
“Jadi yang SNBP, yang sudah membayar sesuai golongannya tadi, itu kembali ke standar atau tarif UKT tahun 2023. Makannya tadi saya bilang yang sudah bayar UKT golongan III dan IV otomatis ketika ini kembali ke UKT tahun 2023, maka dia harus membayar lebih tinggi karena tarif UKT tahun 2024 lebih rendah dibandingkan tarif UKT tahun 2023. Kemudian untuk golongan V,VI dan seterusnya yang itu nilainya lebih tinggi dari tarif UKT tahun 2023, maka kelebihan bayarnya dipotongkan untuk UKT semester selanjutnya,” lanjut Puji.
Puji pun mengatakan bahwa terkait UKT, mahasiswa dapat melakukan pengajuan untuk penurunan UKT. Namun, pengajuan ini baru bisa dilakukan saat semester tiga. Hal ini ditetapkan untuk melihat kesungguhan mahasiswa dalam berkuliah. Adapun Standard Operating Procedure (SOP) pengajuan penurunan UKT dapat dilihat melalui website UM.
“Sudah diupload di website psdmk.um.ac.id. Bisa dilihat di situ ada SOP keringanan UKT, SOP pembayaran angsuran UKT- IPI, SOP penetapan UKT, dan lain-lainnya,” pungkas Ani.
Baca juga: Pentas Teater “Penagih Hutang”, Suguhkan Konsep Unik Hingga Plot Twist Cerita
Penulis: Eka Safitri
Editor: Shofi NJ