Buletin Siar edisi PKPT hari pertama yang terbit pada PKPT hari ketiga dilarang menyebar di beberapa fakultas. Diantaranya adalah FS, FMIPA, FPPsi, dan FT. Pelarangan tersebut diberikan oleh DMF fakultas bersangkutan selaku panwas PKPT.

Disamping itu, fakultas yang memperbolehkan disebarkannya buletin Siar hanyalah FIS, FIP, FIK, dan FE saja. Empat fakultas ini memperbolehkan peredaran buletin Siar karena bagi mereka berita yang dimuat tidak menjadi masalah.

FIS

Firman selaku perwakilan Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (DMFIS) menerangkan bahwa FIS belum menerima konfirmasi dari panitia pengawas (Panwas) PKPT mengenai penangguhan penyebarluasan buletin Siar edisi PKPT hari pertama. “Belum ada konfirmasi dari pengawas PKPT ke kita, kebetulan ketua DMF-nya lagi PPL, barangkali kalau ada, informasinya belum sampai ke kita yang di lapangan,” pungkas Firman. Menurut Firman, buletin Siar sah-sah saja untuk dibagikan di FIS. “Kalau masalah buletin seperti Siar yang berasal dari UKM, itu boleh, yang tidak boleh hanyalah video” tegas Firman.

Saat ditanya pendapatnya tentang penangguhan peredaran buletin Siar yang dilakukan di beberapa fakultas, Firman juga menyebut pelarangan itu adalah keputusan dari fakultas masing-masing. “Tapi memang disini legalnya itu dari PPF (Panitia Pengawas Fakultas, red.), jadi ya hasil akhirnya ditentukan oleh PPF. Kalau dari beberapa fakultas ada yang melarang, itu haknya fakultas,” kata Firman.

 

FIP

Salah satu anggota Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan (DMFIP) mengaku, di FIP juga tidak ada konfirmasi dari Panwas mengenai pelarangan penyebaran buletin Siar edisi PKPT hari pertama. Pihak FIP belum dihubungi mengenai pelarangan tersebut. “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” jawabnya ketika Siar bertanya tentang adanya pelarangan tersebut ada di FIP. “Mungkin bukan nggak ada ya, tapi belum ada konfirmasi. Saya nggak tahu. Soalnya kan ketua DMFnya sekarang juga lagi sakit,” tambahnya.

Sementara itu, Hanif, Ketupel PKPT FIP, juga menyatakan hal yang sama, bahwa pihaknya tidak menerima konfirmasi apa-apa mengenai pelarangan penyebaran buletin Siar. Menurutnya penyebaran buletin adalah salah satu dari keterbukaan pers. ”Dimana-mana kalau ada pemberitaan yang kurang menyenangkan di fakultasnya, ya mungkin dari fakultasnya memang tanggapannya semacam gitu. Tapi kalau dari FIP sendiri, memang keterbukaan yang kami utamakan,” seru Hanif. Dia juga menambahkan bahwa sekarang sudah jamannya demokrasi dan sudah seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik.

FIK

Berbeda dengan beberapa fakultas lain yang melarang beredarnya Siar, Hendro, Ketua BEM FIK, menganggap tidak ada masalah dari Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (DMFIK) terkait pemberitaan yang terdapat di buletin Siar dan mereka juga tidak melarang penyebarannya di FIK. “Nggak ada masalah, sih”, cetus Hendro ketika Siar bertanya mengenai reaksi dari DMFIK. (ahl/evl//ald)

*buletin hal.2 terbit edisi 19 Agustus 2014

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here