Berdasarkan surat edaran nomor 17.4.67/UN32.IV/TU/2018 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor IV Universitas Negeri Malang (UM), I Wayan Dasna pada tanggal 17 April 2018 perihal Standar Operasional Publikasi Kegiatan Akademik di Videotron UM, bahwa Fakultas/Lembaga/UPT di lingkungan UM dihimbau untuk tidak memasang spanduk/baliho/banner di sepanjang jalan Cakrawala UM. Pelarangan pemasangan spanduk/baliho/banner ini dalam rangka menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kampus UM, terutama dalam sarana publikasi kegiatan akademik.