Pers Rilis: Bebaskan Tiga Pemuda yang Ditangkap dan Ditahan oleh Polres Malang (YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang)

Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga

Dokumentasi/LPM Siar

Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda/mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.

Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.

Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.

Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.

Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.

Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi

petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.

Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.

Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya, Walhi Jatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmo yang Merupakan petani di Pakel, Licin, Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT. Bumisari karena dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari, padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel. Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warga negara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:

  1. Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
  2. Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azaz keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penetapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
  3. Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab akan menyasar warga negara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.

Demikian rilis yang kami sampaikan, secara tegas, lugas dan jelas, terkait tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Narahubung:

  1. Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782
  • Lukman (LBH Sby Pos Malang) : 081234710772

Solidaritas:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. LBH Surabaya
  3. LBH Pos Malang
  4. LPM SIAR
  5. EN Walhi
  6. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
  7. ED Walhi Jawa Timur
  8. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang
  9. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam
  10. Perpustakaan Jalanan Wahana Baca Pasuruan
  11. Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim
  12. Catur Ilmu Pasuruan
  13. Federasi Serikat Buruh Karya Utama KSN
  14. PPMI DK Ternate
  15. Aksi Kamisan Malang
  16. Serikat Perjuangan Petani Tegalrejo
  17. FSPBI KASBI
  18. P2KFI JATIM
  19. Federasi KontraS
  20. KontraS Surabaya
  21. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)
  22. FBTPI-KPBI Jatim
  23. Komite Akar Rumput
  24. Kader Hijau Muhammadiyah
  25. Selamatkan Waduk Sepat
  26. ForBanyuwangi
  27. LPM Fatsoen
  28. Solidaritas Perjuangan
  29. Baca Jalanan Banyuwangi
  30. Perpustakaan Jalanan Jember 31.Puger Melawan
  31. KIARA
  32. FOLKER Studies
  33. Aliansi Perpus Jalanan Jombang
  34. Komunitas Pojok
  35. Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur
  36. Serikat Pekerja Bank Danamon
  37. Vespa Literasi
  38. Surabaya Melawan
  39. Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki
  40. Wadah Asah Solidaritas (Wadas)
  41. LPM Al-Fikr
  42. LAMRI Surabaya
  43. Pers Mahasiswa Independen Lingkaran Solidaritas (LiSo)
  44. LPM Platinum
  45. Left Indonesia
  46. Pojok Baca Ohara
  47. HMI Al-Qolam
  48. Pendowo bangkit
  49. Green Women lakardowo
  50. Amartya
  51. Solidaritas Perempuan
  52. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES)
  53. PPMI DK Makassar
  54. PPMI DK Pekalongan
  55. PPMI DK Mataram
  56. Aliansi mahasiswa universitas Atmajaya Makassar pro demokrasi
  57. LPM Libratum universitas Atmajaya Makassar
  58. PPMI DK Kediri
  59. LPM UNIPDU
  60. Femisida Indonesia
  61. Pembebasan Kol-Kot Makassar
  62. LPM.BOM-ITM
  63. PPMI Jember
  64. PPMI Surabaya
  65. PPMI DK Tulungagung
  66. PPMI DK Kedu
  67. BAC Probolinggo
  68. pustaka Tan
  69. LP2M Corong
  70. PPMI DK Semarang
  71. Akar rumput Kediri
  72. C.L.V Indonesia
  73. Omah Laras
  74. Jogja Darurat Agraria
  75. Radio Solidario
  76. KPR Jogja
  77. LPM Civitas Merdeka Malang
  78. LPM Dianns
  79. LPM Canopy UB
  80. LPM Mafaterna UB
  81. LPM Kavling10 UB
  82. LPM Kompen Politeknik Negeri Malang
  83. LPM Uapm Inovasi UIN Maliki Ibrahim
  84. LPM Radix UNISMA
  85. LPM Papyrus LPM Tribhuawana Tunggadewi
  86. LPM Fenomena Unisma
  87. LPM Perspektif UB
  88. LPM Manifest UB
  89. LPM Agrapana STISOSPOL Waskita Dharma
  90. LPM Basic UB
  91. LPM Didaktik UMM
  92. LPM Fjs Politeknik Pembangunan
  93. Pertanian Lawang
  94. LPM Indikator UB
  95. LPM Display UB
  96. LPM MIMESIS UB
  97. Aliansi Pelajar Banyuwangi
  98. PPMI DK Yogyakarta
  99. LPM Cemerlang STKIP-PGRI Lubuklinggau
  100. Narasi Perempuan
  101. SAFEnet
  102. LBH Disabilitas
  103. Womens March Malang
  104. Swara Saudari Purwakarta
  105. Sajogyo Institute
  106. BEM FAI UMI Makassar
  107. BEM STIMIK AKBA Makassar
  108. Akarumput.id
  109. Serikat Petani Muda (SPM) Galiukir

Perseorangan:

  1. Galeshka
  2. Roy Murtadho
  3. Asep Komarudin
  4. Bilven Sandalista
  5. Andy Irfan
  6. Al Ghozali
  7. Medialegal
  8. Nissa Yura
  9. Dhyta Caturani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA