Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan tiga pemuda/mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.
Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.
Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.
Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore. Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.
Kedua pemuda
lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020.
Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat
pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh
lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga
sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi
petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil.
Perlu diketahui, saat Tekad Garuda (Gabungan dari LBH Surabaya, Walhi Jatim dan elemen lainnya) pernah menangani perkara Pak Suparmo yang Merupakan petani di Pakel, Licin, Banyuwangi. Ia dikenakan pasal serupa, atas laporan PT. Bumisari karena dianggap melakukan penghasutan untuk reklaiming lahan Bumisari, padahal HGU Bumisari tidak pernah masuk ke wilayah Pakel. Saat sidang, majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa. Menurut majelis hakim di PN Banyuwangi, pasal 160 merupakan delik materil, dengan argumentasi kalau belum ada akibat yang timbulkan, maka seseorang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sudah jelas apa yang menimpa ketiga pemuda tersebut merupakan tindakan tidak demokratis, tidak menghargai hak warga negara serta cacat prosedur hukum. Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sipil menuntut pihak kepolisian untuk:
- Membebaskan ketiga pemuda yang ditahan, karena telah menyalahi prosedur dan merupakan tindakan berlebihan, sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia.
- Batalkan status tersangka, karena bertentangan dengan azaz keadilan, tidak hanya pasal yang disangkakan, namun pasal-pasal lainnya yang akan disangkakakan, sebab tidak ada bukti jelas. Penetapan tersebut sifatnya dugaan spekulatif.
- Hentikan hal serupa kepada siapapun, karena ini adalah mata rantai, sebab akan menyasar warga negara yang lain. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh negara, bagian dari kriminalisasi lebih jauh SLAPP.
Demikian rilis yang kami sampaikan, secara tegas, lugas dan jelas, terkait tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Narahubung:
- Jauhar (LBH Surabaya): 083856242782
- Lukman (LBH Sby Pos Malang) : 081234710772
Solidaritas:
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- LBH Surabaya
- LBH Pos Malang
- LPM SIAR
- EN Walhi
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
- ED Walhi Jawa Timur
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang
- Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam
- Perpustakaan Jalanan Wahana Baca Pasuruan
- Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim
- Catur Ilmu Pasuruan
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama KSN
- PPMI DK Ternate
- Aksi Kamisan Malang
- Serikat Perjuangan Petani Tegalrejo
- FSPBI KASBI
- P2KFI JATIM
- Federasi KontraS
- KontraS Surabaya
- Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)
- FBTPI-KPBI Jatim
- Komite Akar Rumput
- Kader Hijau Muhammadiyah
- Selamatkan Waduk Sepat
- ForBanyuwangi
- LPM Fatsoen
- Solidaritas Perjuangan
- Baca Jalanan Banyuwangi
- Perpustakaan Jalanan Jember 31.Puger Melawan
- KIARA
- FOLKER Studies
- Aliansi Perpus Jalanan Jombang
- Komunitas Pojok
- Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur
- Serikat Pekerja Bank Danamon
- Vespa Literasi
- Surabaya Melawan
- Ikatan Remaja Masjid Anti Fasis dan Oligarki
- Wadah Asah Solidaritas (Wadas)
- LPM Al-Fikr
- LAMRI Surabaya
- Pers Mahasiswa Independen Lingkaran Solidaritas (LiSo)
- LPM Platinum
- Left Indonesia
- Pojok Baca Ohara
- HMI Al-Qolam
- Pendowo bangkit
- Green Women lakardowo
- Amartya
- Solidaritas Perempuan
- Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FOR MUJERES)
- PPMI DK Makassar
- PPMI DK Pekalongan
- PPMI DK Mataram
- Aliansi mahasiswa universitas Atmajaya Makassar pro demokrasi
- LPM Libratum universitas Atmajaya Makassar
- PPMI DK Kediri
- LPM UNIPDU
- Femisida Indonesia
- Pembebasan Kol-Kot Makassar
- LPM.BOM-ITM
- PPMI Jember
- PPMI Surabaya
- PPMI DK Tulungagung
- PPMI DK Kedu
- BAC Probolinggo
- pustaka Tan
- LP2M Corong
- PPMI DK Semarang
- Akar rumput Kediri
- C.L.V Indonesia
- Omah Laras
- Jogja Darurat Agraria
- Radio Solidario
- KPR Jogja
- LPM Civitas Merdeka Malang
- LPM Dianns
- LPM Canopy UB
- LPM Mafaterna UB
- LPM Kavling10 UB
- LPM Kompen Politeknik Negeri Malang
- LPM Uapm Inovasi UIN Maliki Ibrahim
- LPM Radix UNISMA
- LPM Papyrus LPM Tribhuawana Tunggadewi
- LPM Fenomena Unisma
- LPM Perspektif UB
- LPM Manifest UB
- LPM Agrapana STISOSPOL Waskita Dharma
- LPM Basic UB
- LPM Didaktik UMM
- LPM Fjs Politeknik Pembangunan
- Pertanian Lawang
- LPM Indikator UB
- LPM Display UB
- LPM MIMESIS UB
- Aliansi Pelajar Banyuwangi
- PPMI DK Yogyakarta
- LPM Cemerlang STKIP-PGRI Lubuklinggau
- Narasi Perempuan
- SAFEnet
- LBH Disabilitas
- Womens March Malang
- Swara Saudari Purwakarta
- Sajogyo Institute
- BEM FAI UMI Makassar
- BEM STIMIK AKBA Makassar
- Akarumput.id
- Serikat Petani Muda (SPM) Galiukir
Perseorangan:
- Galeshka
- Roy Murtadho
- Asep Komarudin
- Bilven Sandalista
- Andy Irfan
- Al Ghozali
- Medialegal
- Nissa Yura
- Dhyta Caturani