Pengajuan Pencairan Dana Biaya Hidup KIP-Kuliah UM Berlangsung Bertahap, Mahasiswa Pertanyakan Kejelasan Informasi 

Pencairan dana biaya hidup bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Negeri Malang (UM) berlangsung

Rupiani/Siar

Pencairan dana biaya hidup bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Negeri Malang (UM) berlangsung tidak serentak. Sebagian mahasiswa telah menerima dana biaya hidup, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses selesai diajukan oleh perguruan tinggi. 

Perbedaan waktu pencairan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa penerimanya, terutama mengenai kejelasan proses dan perkembangan pengajuan biaya hidup mahasiswa penerima (KIP-K.)

Pencairan Tidak Serentak, Mahasiswa Menunggu

Salah satu mahasiswa penerima KIP-K Universitas Negeri Malang program studi Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2023, Bobi [nama samaran], mengatakan dirinya masih menunggu pencairan biaya hidup sampai dengan 28 September 2026.

Ia pertama kali melihat status pengajuan di laman KIP-K berwarna kuning dengan keterangan “diajukan oleh perguruan tinggi” yang berarti proses sedang dilakukan oleh pihak universitas pada 15 September 2026. 

Status tersebut baru berubah menjadi biru pada 28 September siang, yang menunjukkan bahwa pengajuan telah dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). 

Rentang waktu tersebut membuat Bobi menunggu hampir dua pekan pada tahap pengajuan oleh perguruan tinggi, sementara pada periode yang sama sudah terdapat beberapa mahasiswa lain yang menerima pencairan. Selama menunggu, Bobi mengatakan harus menghemat pengeluaran karena dana yang dimilikinya semakin menipis. 

“Yang dialami sekarang saya harus berhemat karena uang semakin menipis,Sangat ngaruh karena harus bayar kos, ya. Kosnya per bulan ini bulanan bayarnya. ” ujar Bobi.

Kondisi ketidakmerataan pencairan ini, menurutnya, berpengaruh terhadap kebutuhan sehari-hari, terutama karena ia harus membayar biaya kos setiap bulan.

Ketidakserentakan pencairan juga dirasakan Eja [nama samaran], mahasiswa Universitas Negeri Malang Program Studi Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah angkatan 2024. Ia mengatakan status pengajuannya tercatat sejak 12 September 2026 dan baru berubah menjadi biru pada 28 September 2026. Di sisi lain, Eja mengetahui sejumlah mahasiswa dari fakultas dan angkatan lain telah lebih dulu menerima biaya hidup.

“Lebih janggal lagi tuh kok masih belum (cair), sedangkan angkatan 25 temanku kan ada yang angkatan 25. Itu dia udah (cair) dan angkatanku belum,” ujarnya. 

Hingga saat wawancara dilakukan, Eja mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai alasan perbedaan waktu pencairan tersebut.

Informasi Pencairan Dinilai Belum Menggambarkan Kondisi Mahasiswa

Kebingungan mahasiswa juga muncul setelah Forum Mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah (Formadiksi) di laman media sosialnya mengunggah informasi mengenai pencairan biaya hidup KIP-K semester ganjil.

Bobi mengatakan unggahan tersebut membuatnya memahami bahwa pencairan telah dilakukan, meski pada kenyataannya masih ada mahasiswa yang belum menerima dana. 

Ia kemudian menghubungi Formadiksi dan mendapat penjelasan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Sementara itu, Eja menilai informasi dalam unggahan tersebut terkesan mencakup seluruh mahasiswa dari angkatan 2023, 2024, dan 2025. 

“Kalau dari kalimatnya beneran ya, secara dari kalimatnya harusnya semuanya udah cair sih karena dia ngomongnya angkatan 24, angkatan 23, angkatan 25,” ujarnya. 

Eja menilai informasi pencairan perlu dibuat lebih spesifik agar tidak menimbulkan salah tafsir. Menurutnya, informasi dapat mencantumkan bahwa pencairan baru dilakukan untuk sebagian mahasiswa atau menjelaskan kelompok mahasiswa yang telah menerima dana. 

“Minimal dikasih keterangan ya kalau buat postingan informasi pencairan sebagian gitu. Jangan kayak menyeluruh lah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Santi (Nama Samaran) perwakilan Formadiksi menegaskan bahwa Formadiksi tidak memiliki kewenangan dalam proses pengajuan maupun menentukan waktu pencairan biaya hidup. 

Ia juga menjelaskan bahwa organisasi tersebut berperan sebagai wadah mahasiswa penerima KIP-K sekaligus penghubung antara mahasiswa dan pihak universitas. 

Dalam proses pemantauan, Formadiksi memperoleh informasi dari pihak Kemahasiswaan dan membantu memeriksa kondisi data mahasiswa. Namun, akses untuk melihat progres pengajuan setiap mahasiswa secara individual berada pada pihak universitas.

“Kalau untuk progres pengajuan masing-masing mahasiswa itu kita nggak bisa lihat, karena yang punya akses itu dari universitas,” katanya.

Kondisi tersebut membuat Formadiksi perlu melakukan konfirmasi kepada pihak Kemahasiswaan ketika menerima pertanyaan dari mahasiswa mengenai pencairan. 

Santi mengatakan pihaknya tidak dapat langsung memberikan penjelasan lebih rinci apabila informasi yang diterima belum memiliki kepastian. 

Karena itu, mahasiswa yang menanyakan pencairan terkadang hanya mendapat jawaban bahwa proses masih berlangsung secara bertahap.

“Makanya dari kami ketika belum menemukan titik terang atau belum menemukan jawaban yang bisa dibuktikan atau bisa dipastikan ini aman untuk di-share ke mahasiswa, kami akan jawab seadanya dulu, nanti baru kami tanyakan ke Kemahasiswaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertanyaan dan keluhan mahasiswa mengenai pencairan juga berulang kali disampaikan kepada pihak Kemahasiswaan untuk memperoleh kepastian informasi.

“Dan kita ke Kemahasiswaan itu enggak cuma satu dua kali, Mbak, ya. Hampir kalau pengajuan pencairan gini, Formadiksi langganan banget ke Kemahasiswaan untuk menyampaikan permasalahan dari teman-teman,” Imbuhnya.

Di sisi lain, Formadiksi menyadari bahwa unggahan mengenai pencairan dapat menimbulkan salah tafsir ketika tidak disertai keterangan mengenai tahap pencairan.

Santi mengatakan informasi yang disampaikan sebelumnya merupakan informasi mengenai mahasiswa yang telah menerima pencairan pada saat itu. Ia mengakui bahwa ke depan informasi tersebut perlu dibuat lebih spesifik agar mahasiswa mengetahui kelompok mana yang telah menerima dana. 

“Jadi, teman-teman yang mungkin belum mengalami pencairan bisa berpikiran kalau ‘oh ini masih tahap satu berarti aku enggak termasuk di tahap satu.’ Karena kan pada kenyataannya pengajuan pun tanggalnya beda-beda ya, Ada termin-terminnya gitu.” Jelas Santi. 

“Jadi, mungkin next akan kita coba unggahnya ada tambahan termin atau tahap itu, tadi,” Tambahnya. 

Ia mengatakan perbaikan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Formadiksi dalam menyampaikan informasi pencairan kepada mahasiswa. 

Dengan demikian, informasi mengenai pencairan diharapkan tidak hanya menyampaikan bahwa dana telah dicairkan, tetapi juga memberikan konteks mengenai tahap dan kelompok mahasiswa yang telah menerima.

Pencairan Masih Berproses dari Universitas ke PPAPT

Pihak Universitas menjelaskan bahwa pengajuan KIP-K tidak dapat dilakukan secara bersamaan untuk seluruh mahasiswa. Sebelum pengajuan, terdapat proses monitoring dan evaluasi yang mencakup aspek akademik, ekonomi, dan kondisi mahasiswa. 

Yusuf, selaku penanggung jawab KIP-K UM, memaparkan mengenai perihal data seperti Evaluasi Proses Belajar Mengajar (EPBM), Indeks Prestasi (IP), Kartu Rencana Studi (KRS), status aktif mahasiswa, serta sinkronisasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang juga harus dipastikan sesuai.  

Menurut Yusuf, perbedaan kesiapan data tersebut menjadi salah satu alasan pengajuan dilakukan secara bertahap.

“Kalau misalnya kita memproses semuanya secara bersama-sama nanti kan pasti akan ramai semua. Makanya kenapa kita butuh ada tahap satu, tahap dua dan tahap tiga,” ujarnya. 

Per 28 September 2026, Yusuf menyebut sekitar 95 persen mahasiswa telah diproses atau diajukan oleh universitas. Sementara itu, sebagian lainnya masih menghadapi kendala dalam evaluasi akademik, ekonomi, kondisi mahasiswa, maupun sinkronisasi data. 

Yusuf berharap mahasiswa penerima KIP-K turut memperhatikan tahapan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan tepat waktu. 

“Bisa menyampaikan nanti ke teman-teman mungkin lebih aware juga dengan ini, kan sebenarnya kebutuhan bersama. Artinya kami pun juga pengin membantu semuanya bisa on time, lebih tepat waktu untuk pencairannya,” ujarnya. 

Di sisi lain, Bobi berharap pihak universitas dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan pencairan, terutama ketika waktu penerimaan berbeda antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya. 

“Informasi yang mau diketahui itu yang pasti kayak apa alasannya kok bisa terlambat atau pencairannya tuh tidak merata,” ujarnya. 

“Semoga semakin jelas dan semakin transparan bagaimana prosesnya,” tambahnya.

Senada dengan Bobi, Eja berharap pengelola KIP-K tidak membuat mahasiswa terlalu lama akrab dengan ruang tunggu, tetapi setidaknya perlu ada tanda bahwa keluhan mereka telah sampai dan sedang ditangani. 

“Kalau memang masih belum punya solusi ya enggak apa-apa. Setidaknya itu mereka kelihatan gitu ada pergerakan di publik,” Tutup Eja.

Editor: Moch. Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA