Kode 1312 dan ACAB yang menghiasi berbagai laman media sosial, ditunjukkan sebagai respon dan perlawanan masyarakat untuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mengutip dari laman GQ, www.gq.com, ACAB merupakan akronim dari All Cops are Bastard yang berarti semua polisi itu bajingan. Penggunaan akronim tersebut juga bisa melalui kode angka 1312 yang tiap angkanya merupakan urutan huruf abjad, 1 untuk huruf A; 3 untuk huruf C; 1 untuk huruf A; dan 2 untuk huruf B.
Di Indonesia, penggunaan istilah ACAB dan 1312 di media sosial seringkali diikuti dengan tagar lain, menyesuaikan dengan kasus tidak manusiawi apalagi yang dilakukan oleh polisi. Contohnya adalah tagar #PolisiPembunuhRakyat dan #PolisiPembunuh yang muncul pada postingan yang mengecam tindakan polisi melindas dua pengemudi ojek online menggunakan mobil kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Kamis (28/08) saat aksi demo di Jakarta. Melansir dari Tempo, dari dua korban tersebut, yang satu meninggal dunia (Affan Kurniawan), sedangkan satu lainnya mengalami patah kaki (Moh Umar Amarudin). Mengutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam beberapa waktu terakhir, ACAB tidak hanya menghilangkan nyawa Affan Kurniawan, ia juga menghilangkan nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, Afif Maulana, dan 130+ nyawa, serta korban lainnya.
Menurut CNN Indonesia (29/08), saat kejadian, Affan tidak mengikuti demonstrasi yang mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto. Justru Affan sedang mengantarkan pesanan dan naasnya ia terlindas saat menyeberang. Video yang beredar di media sosial juga menunjukkan bahwa rantis tidak berhenti setelah melindas korban.
Padahal, jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal mendasar tentang fungsi dan tugas sudah disampaikan. Pada pasal 2 disampaikan bahwa “fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.” Kemudian, pada pasal 13, tertulis “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Namun, melihat dari fakta di lapangan dan berbagai kejadian tindak kekerasan, apakah aturan yang tertata pada undang-undang itu benar-benar dilaksanakan? Apakah dibaca? Ucap maaf memang disampaikan, tapi apakah dibuktikan?
Dalam postingan di platform X (Twitter), Sumarsih—Ibu dari korban Tragedi Semanggi I, 1998 mengatakan bahwa apa arti maaf jika tidak ada perubahan sikap dan perilaku TNI/Polri karena tindak kejahatan TNI/Polri terus terjadi keberulangan dari waktu ke waktu.
Mengecam tindakan brutalitas kepolisian pada aksi demonstrasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama 213 koalisi masyarakat sipil pada Jumat (29/08) menyatakan sikap menuntut tanggung jawab presiden, DPR, dan Kapolri, serta mendesak agar:
- Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
- Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
- Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam; (Diganti:Tangkap, adili, penjarakan pelaku pelanggaran HAM mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025.)
- Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
- Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
- Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan di reformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
- Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
- Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
- Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
- Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
- Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
- Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.
Mengutip dari Tempo (29/08) anggaran untuk institusi kepolisian memang besar karena anggaran fungsi keamanan dan ketertiban dalam Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) terus meningkat, dan Polri termasuk dalam institusi keamanan tersebut. Dari informasi APBN Tahun 2025 yang dibagikan di laman resmi Kementerian Keuangan, https://media.kemenkeu.go.id/, Polri menempati posisi kedua sebagai Kementerian/Lembaga dengan pagu (batas tertinggi) sebesar 126,62 triliun rupiah. Masih lebih rendah dari anggaran Kementerian Pertahanan, tetapi di atas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan anggaran besar, kelengkapan aparat, serta mobil yang tangguh, kokoh, dan berlapis baja, sesuatu yang didanai dari pajak masyarakat tidak seharusnya digunakan untuk membunuh masyarakat itu sendiri, bukan? Permintaan maaf yang terucap mestinya tidak hanya sebagai pemanis dan formalitas saja, harus ada bukti bahwa mereka berbenah total. Jangan hanya yang penting minta maaf dulu, berbenahnya kapan-kapan.
Editor: Tian Martiani





