A-Z Mengenai Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Selama 2016-2018, Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42% dari total

Gambar: Agil/Siar
Gambar: Agil/Siar

Selama 2016-2018, Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42% dari total kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejumlah 40.849. Bisa diartikan rata-rata setiap tahun terdapat kasus kekerasan seksual. Sebanyak 52% dari total kasus kekerasan merupakan kasus perkosaan, ini berarti dalam 3 tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya.

Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang mana sedikit yang terkuak, masih ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan lain yang belum nampak. Data yang tercatat masih sebagian kecil dari kasus yang ada.

Seringkali korban kekerasan sulit dalam pelaporan pada pihak yang berwenang karena terkendala oleh proses, karena dianggap kurangnya alat bukti. Anggapan suka sama suka jadi hambatan sekaligus alasan proses hukum yang tidak memihak pada penyintas. Adanya penguatan terhadap penyintas sangat penting, untuk itulah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) layak digencarkan bahkan masyarakat ikut andil menjadi bagian dari kampanye 16 HAKtP.

Tapi, apa itu kampanye 16 HAKtP?

Berikut ulasan A sampai Z mengenai kampanye 16 HAKtP yang diambil dari berbagai sumber.

Apa itu Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan?

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence)  atau 16 HAKtP merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kapan berlangsungnya?

Sejak tahun 2001, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember.

Apa tujuannya?

Mendorong semua individu maupun kelompok untuk menyuarakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan sebagai isu HAM disegala tingkat, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Apa yang disepakati dalam agenda ini?

Kampanye 16 tahun 2020, Komnas Perempuan Indonesia mengajak semua masyarakat untuk menyepakati:

  1. Menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadp permpuan merupakan pelanggaran HAM
  2. Mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi para survivor atau penyintas (korrban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan)
  3. Mengajak semua orang untuk terlibar aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upata penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

Bagaimana strategi yang dilakukan?

  1. Memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
  2. Membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
  3. Mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik
  4. Menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
  5. Membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kenapa kita (masyarakat sipil) turut menggencarkan kampanye ini?

Karena kekerasan terhadap perempuan patut menjadi perhatian bersama. Menurut kajian Komas Perempuan, sepanjang Maret-Mei 2020, periode awal pandemi Covid-19, ditemukan adanya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan. Rinciannya, 784 kasus kekerasan (66%) terjadi di ranah privat, 243 kasus (21%) di ranah publik, 24 (2%) kasus di ranah negara, dan 129 kasus (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online.

Komnas Perempuan pun menyoroti kekerasan seksual yang minim penangangan dan perlindungan korban, sebagai salah satu persoalan yang dikemukakan dalam gelaran 16 HAKtP tahun ini. Adapun salah satu target yang hendak disasar lewat kampanye 16 HAKtP tahun ini adalah mendesak legislatif agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Prolegnas 2021.

Target tersebut memang terbilang berat, namun bukan berarti mustahil. mengingat tahun 2020 bakal berakhir beberapa hari lagi, yang berarti, jika RUU PKS tidak dimasukkan dalam Prolegnas pada Desember, upaya memperjuangkan pengentasan kekerasan seksual akan menjadi perjuangan panjang.

Bagaimana caranya berpartisipasi dalam kampanye ini?

Inti yang ingin disampaikan dalam kampanye 16 HAKtP tahun ini ialah “Gerak Bersama: Jangan Tunda Lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasa Seksual”

Adapun tagar yang digunakan untuk mendukung pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual, yakni : #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi

Tahun ini, dalam rangka kampanye 16 HAKtP, Program MAMPU mengajak untuk turut menyebarluaskan pesan-pesan dan memulai pembicaraan tentang antikekerasan terhadap perempuan di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook, dan lainnya), dan tidak lagi memandang isu ini dengan sebelah mata lewat hastag #JanganTutupMata #MAMPUPhotoChallenge dan #MAMPUVideoChallenge! dengan cara ini.

Pun informasi serangkaian program dan acara kampanye 16 HAKtP bias dilihat di sini.

Ilustrator: Agilia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA