9 September 2024 12:52 PM
Search

Pandemi Covid-19: Haruskah Freeport Dihentikan?

Siapa yang tidak tahu PT. Freeport Indonesia (PT. FI)? Salah satu perusahaan tambang terkemuka di dunia yang melakukan

Foto: liputan6.com, wikipedia

Siapa yang tidak tahu PT. Freeport Indonesia (PT. FI)? Salah satu perusahaan tambang terkemuka di dunia yang melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.

Belum lepas dari bayang-bayang pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan berbagai kebijakan demi memutus rantai penyebaran virus, seperti social distancing, Work From Home (WFH), physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSBB). Penerapan kebijakan-kebijakan itu berdampak pada dunia usaha. Sebab, segala gerak dibatasi bahkan beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).  Lantas, bagaimana dengan PT.FI?

PT. FI masih terus beroperasi di wilayah Tembagapura, mereka menerapkan pembatasan wilayah sesuai protokol kesehatan guna mencegah rantai penyebaran Covid-19. Tapi ternyata hal tersebut tidak begitu berpengaruh dan tidak berjalan sesuai rencana. Di wilayah Tembagapura telah diketahui adanya kasus positif corona yang terus meningkat, bahkan hingga ke Mimika juga terdapat kasus positif corona.  Per tanggal 26 Mei 2020, kasus positif virus corona di Kabupaten Mimika, Papu, mencapai 201 orang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyatakan tidak bisa mengambil langkah sendiri dan harus menunggu keputusan dari pusat. Namun sayangnya, pemerintah pusat terlalu menggantung Pemkab, hingga akhirnya Pemkab memutuskan kebijakan itu untuk daerahnya sendiri karena menyadari bahwa karyawan-karyawan PT. FI pergi bekerja bersama-sama, menaiki bus yang sama, hingga tiba dan pulang ke tempat kerja juga bersama-sama, sehingga potensi penularan akan lebih cepat.

Pemerintah Pusat harus menyadari fakta bahwa jumlah penduduk orang asli papua (OAP) di Provinsi Papua sejumlah 2.780.144 jiwa. Angka jutaan jiwa tersebut perlu waspada akan adanya kemungkinan tertular virus corona. Sebab itu, Klemen Tinal, Wakil Gubernur Papua, menuturkan Freeport sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua mesti mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat terkait penanganan Covid-19.

Selama masa pandemi ini, sistem kerja di PT. FI yakni dengan melakukan pembatasan wilayah dan pembatasan tenaga butuh Freeport. Tenaga buruh yang berada di Wilayah Tembagapura tetap harus bekerja, sementara yang berada di luar Wilayah Tembagapura dibatasi untuk tidak berangkat ke tempat kerja. Hal iti dilakukan agar penularan virus ini tidak menyebat lebih luas lagi kepada buruh Freeport yang lain. Dalam artian, banyak buruh Freeport telah dikembalikan ke setiap PT yang menjadi jalur masuk buruh yang bekerja di PT. Freeport, salah satunya PT. BUMA.

Di samping itu, mayoritas kasus positif corona adalah karyawan dan kontraktor di wilayah Tembagapura, yang mana dinyatakan 52 orang kasus positif, 5 diantaranya sembuh, 46 buruh lainnya di rawat di rumah sakit di Tembagapura. Namun, narasumber yang enggan disebutkan namanya, seorang buruh, mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada 100 lebih kasus positif corona di lingkup buruh Freeport. Jika buruh Freeport masih harus terus bekerja maka akan menambah daftar kasus tertular corona di Papua. Mengapa? Sebab 60% buruh positif corona Kabupaten Mimika berasal dari Distrik Tembagapura.  Hal ini akan mengancam masyarakat di sekitar area Tembagapura dan Mimika.

Perlu dipahami bahwa terdapat buruh Freeport Orang Asli Papua (OAP) yang tinggal di kampung atau desa di Area Tembagapura. Pandemi ini bisa dengan mudah menyebar jika buruh OAP ini ternyata seorang carrier dan pulang ke rumah membawa virus. Karena tidak ada aturan ketat dan jelas tentang keluar masuk kampung di masa pandemi ini. Hal tersebut terjadi karena masyarakat di area Tembagapura masih dalam kategori bagian pedalaman dengan pola hidup mereka yang komunal. Apa yang diungkapkan Bupati Mimika di atas itu ada benarnya, namun tidak hanya buruh yang selalu bersamaan. Secara umum, Masyarakat Papua dan Papua Barat itu hidup secara komunal.

Apabila mengacu pada 10 Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM di PT. FI, pada poin ketiga tertulis “Tegakkan hak asasi manusia dan hormati budaya, adat dan nilai-nilai dalam setiap hubungan dengan karyawan maupun pihak lain yang terkena dampak dari kegiatan kami”. Berharap agar Freeport memahami dengan jelas hal tersebut.

Ekonomi memang menjadi persoalan semua orang dalam kehidupan. Akan tetapi buruh Freeport harus paham akan pandemi ini, dimana negara-negara di dunia  yang dikenal dengan teknologi tercanggih masih saja kewalahan menghadapi Covid-19. Buruh dan Freeport harus mengambil tindakan yang jelas, untuk berhenti bekerja dalam jangka waktu yang menjadi keputusan bersama para buruh. Virus global ini tidak bisa dihindari dengan protokol kerja yang diterapkan Freeport. Freeport baiknya segera melakukan pemberhentian operasi selama pandemi berlangsung, serta lebih serius menangani para buruh dan kesejahteraan mereka yang terinfeksi virus. Jika tidak, buruh OAP maupun Non-OAP menjadi berpeluang besar terpapar Covid-19.

Pemkab Mimika melalui Dinas Ketenagakerjaan juga menyerukan agar mengawasi semua perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan pembayaran upah atau gaji pekerja sesuai dengan stanndar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 serta memberikan hak pesangon kepada pekeeja yang diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003. Jelas bahwa tidak hanya Pemkab yang berkewajiban menjamin semua itu, namun pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab. Perusahaan butuh koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dan para buruh untuk mengatasi persoalaan para buruh dalam pandemi ini.

Penyunting: Rizka dan Dina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA