Dikutip dari laman Tempo.co, kasus sengketa tanah di Jawa Timur yang terjadi sejak tahun 2004 sampai 2008 dan melibatkan institusi militer terjadi sebanyak 25 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, sebagian besar terjadi karena perampasan tanah yang dilakukan oleh militer. Menurut catatan Herlambang Perdana Wiratman, Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Universitas Airlangga Surabaya, dari 25 kasus sengketa tanah tersebut, TNI Angkatan Laut menjadi penyumbang terbesar yaitu 12 kasus, TNI Angkatan Darat sebanyak 7 kasus, dan TNI Angkatan Udara sebanyak 6 kasus dengan total sengketa tanah seluas 15.374,29 hektar. Sengketa tanah ini biasanya untuk kepentingan bisnis militer dan pusat latihan tempur yang terkadang dilakukan dengan cara kekerasan. Kasus demi kasus sengketa tanah ini seharusnya dapat diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena BPN mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan, dapat bertindak secara administratif menyelesaikan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangannya dan selain kewenangannya. Namun menurut Herlambang BPN seringkali hanya menyarankan untuk membawa sengketa tanah ini ke pengadilan, padahal menurutnya pengadilan hanyalah alat politik untuk meneguhkan penguasaan tanah yang dilakukan militer.
Salah satu konflik sengketa tanah yang pernah merenggut 4 jiwa adalah di Pasuruan Timur. Menurut laporan investigasi yang dikeluarkan oleh Kontras yang berjudul “Ongkos Kemanusiaan Bisnis TNI di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur” pada tanggal 30 Mei 2007 terjadi kekerasan dan penembakan terhadap warga sipil di Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasus ini menewaskan 4 orang warga sipil dan sekitar 8 orang warga sipil mengalami luka-luka, selain itu juga terdapat kerusakan fisik pada beberapa bagian rumah serta fasilitas umum desa. Meskipun jika dibandingkan dengan peristiwa berdarah lainnya dalam hal jumlah korban jiwa bisa dibilang sedikit, namun Indonesia sebagai negara yang menyatakan berkomitmen terhadap penegakan HAM maka jumlah korban bukanlah poin pentingnya. Kasus yang terjadi di Alas Tlogo ini tentu tidak lepas dari sejarah penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah milik TNI AL. Luas tanah tersebut meliputi 11 desa di tiga kecamatan. Perkembangan penguasaan lahan tersebut juga menyimpan sebuah kolaborasi penguasaan tanah yang melibatkan negara, militer dan perusahaan BUMN. Persengketaan tanah merupakan warisan dari kolonial yang sampai saat ini masih belum menjadi resolusi negara. Program seperti Reforma Agraria ternyata tidak terlaksana dengan baik sehingga menyisakan konflik hingga sekarang.
Konflik persengketaan tanah di Pasuruan ini sebenarnya dimulai pada tahun 1902 pada masa kolonial dan berlanjut pada masa pendudukan tantara Dai Nippon Jepang (1942-1945). Pada masa pasca kemerdekaan, yang mana tanah yang dahulu dikenakan erfpacht dikuasai kembali oleh petani Masyarakat Kecamatan Nguling dan Lekok yang banyak bergabung dengan Laskar Hisbullah yang bermarkas di Mbebekan tepatnya di Desa Ranuklindungan. Awal dari sengketa antara Warga Alas Tlogo dengan TNI adalah pada tahun 1960 yang saat itu terjadi tekanan dari Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut (AL) kepada warga dengan dalih akan dijadikan landasan pesawat terbang, setelahnya pada tahun 1961 Warga Alas Tlogo dikumpulkan oleh kepala desa. Warga Desa Alas Tlogo dipaksa menyerahkan tanah yang selama ini mereka tempati dan dikelola sebagai lahan pertanian kepada KKO, dan juga menurut laporan dari Kontras bahwa Warga Desa Alas Tlogo tidak pernah mendapatkan ganti rugi maupun melakukan kesepakatan apapun dengan KKO.
Pada masa Orde Baru berkuasa, TNI-AL (Komandan Pangkalan Utama TNI-AL, Surabaya) melakukan intimidasi terhadap warga Desa Sumberanyar dan Desa Alas Tlogo, dengan ancaman bagi warga yang menolak melepaskan tanahnya maka akan dituduh sebagai PKI. Pada tahun1966-1984 lahan tersebut dikelola oleh Pusat Koperasi Primer Angkatan Laut (Puskopal) yang ditanami pohon jarak dan palawija, yang akhirnya keluarlah SK KSAL No. Skep/675/1984 pada tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal, yang dalam hal ini Yayasan Sosial Bhumyamca (Yasbhum), untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai perkebunan produktif yang mana penduduk setempat sebagai pekerja.
Puncak dari persengketaan tanah tersebut terjadi pada tanggal 30 Mei 2007 dengan tragedi menewaskan 4 warga sipil dan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Selama ini TNI AL selalu menyatakan pihak warga sebagai pihak yang melanggar hukum dalam sengketa kedua belah pihak, dikutip dari laman Tempo.co bahwa Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur Letnan Kolonel Tony Syaiful mengatakan bahwa ratusan Warga Alas Tlogo justru kalap dan menyerang tentara yang hanya berjumlah 15 orang menggunakan celurit dan Tony juga mengakui bahwa kasus penembakan yang menewaskan 4 orang tersebut sungguh di luar dugaan dan di luar kendalinya. Selain itu juga TNI AL kemudian melakukan komersialisasi asetnya dengan memberikan sertifikat hak pakai hingga 2018 seluas 2.600 ha kepada PT. Kebon Grati Agung yang merupakan anak perusahaan PT. Rajawali Nusantara, hal ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1960 (Pasal 10) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 34 Tahun 2004 (Pasal 76) tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara khusus mengharuskan TNI untuk menghentikan praktik bisnis militer.
Politik Perampasan Militer
Sengketa tanah yang melibatkan institusi militer sebenarnya banyak terjadi di berbagai Wilayah Indonesia, yang mana menghadapkan rakyat dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Angkatan Udara maupun Angkatan Laut. Konflik persengketaan tanah yang melibatkan militer menjadi sebuah realitas konflik sosial yang menghadapkan antara rakyat versus negara, yang memberikan gambaran konfigurasi konflik yang melibatkan tidak saja militer, namun juga pemerintahan non-militer. Hal ini penting untuk dipahami guna menguak strategi militer yang tidak bisa disederhanakan sebagai tindakan negara, apalagi perilaku pemerintah.
Sebuah karya dari Samuel P. Huntington dalam bukunya yang berjudul The Soldier and The State dianggap sebagai perintis dalam membahas hubungan antara pihak militer dengan sipil. Ini dari pandangan Huntington sendiri adalah mengelompokkan tantara dalam kerangka hubungan sipil -militer menjadi dua, yaitu tantara pretorian dan tantara professional. Tentara pretorian atau tantara jenis penakhluk dalam hal ini mewakili kelompok militer yang berkuasa dan menjalankan pemerintahan dan menentukan keputusan-keputusan politik, paham ini tumbuh dan berkembang sebelum abad ke-19 ketika profesi perwira sebagai pengelola kekerasan masih merupakan monopoli para kerabat istana. Munculnya revolusi perancis, menandai perubahan dari “tantara pencari keuntungan materi” menjadi “tentara karena panggilan suci”, hal inilah yang kemudian dikemukakan oleh Huntington sebagai awal berkembangnya paham tantara professional. Namun di Indonesia sendiri institusi militer yang seharusnya berlandaskan “tetara karena panggilan suci” yang seharusnya mengayomi rakyatnya, yang melindungi rakyatnya malah menjadikan Institusi militer sebagai pelanggengan kekuasaan.
Dalam membahas peranan militer adalah relevan jika untuk membedakan atau diferensiasi antara negara dengan militer, dikarenakan tentara sendiri sebenarnya memiliki entitas politik yang otonom, memiliki kepentingan-kepeningan material sendiri, dan berperan aktif. Karena begitu banyaknya sengketa tanah militer di Jawa Timur secara kuantitatif dan lawan institusinya yang lengkap (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) melahirkan sebuah tanda tanya besar ada apa dibalik sengketa tanah yang melibatkan militer, ataupun sengketa tanah yang disebabkan perampasan tanah oleh militer.
Dilihat dari sejarah perampasan tanah yang dilakukan oleh militer, data-data yang terkumpul memperlihatkan bahwa perampasan tanah dimulai sejak tahun 1950-an, atau masa transisi pasca kemerdekaan Indonesia, dan dilihat dari kapan perampasan tanah paling akhir yang ditemukan dari data lapangan, menunjukkan perampasan pada tahun 1976, atau akhir dari dekade 1970-an. Dikelompokkan dari sejumlah data tersebut maka dapat dikelompokkan menjadi 3 masa yaitu: Periode 1950-1958 (atau disebut masa revolusi kemerdekaan hingga perang darurat militer), periode 1958-1965 (masa penguasa perang darurat daerah hingga demokrasi terpimpin), dan periode 1965-1976 (masa awal orde baru atau pembangunanisme).
Berikut adalah data-data kasus yang masuk dalam periodisasi di atas dikutip dari artikel R. Herlambang Perdana W. sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dalam kasus yang terjadi di Jawa Timur sepanjang kurun waktu 1950-1976.
Hak Asasi Manusia di Sektor Keamanan Indonesia
Berawal dari masa pemerintahan Presiden Soeharto, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dijadikan sebagai satu-satunya institusi yang memiliki dasar legal untuk melakukan tindakan koersif atau tindakan yang menggunakan paksaan atau bisa jadi kekerasan. Tidak adanya otoritas sipil dan akuntabilitas negara di bawah rezim militer Orde Baru menjadikan ABRI seolah-olah adalah institusi nomer satu di Indonesia yang kebal akan hokum atau biasa disebut dengan keadaan impunitas, serta ditambah lagi dengan sindrom tantara yang merasa bahwa mereka adalah penjaga revolusi setelah perjuangan kemerdekaan 1945-1950 yang membuat ABRI menciptakan mitos lahirnya negara adalah hasil dari perjuangan mereka. Hal ini membuat para tentara kurang menghargai warga sipil dan hak kepemilikan warga sipil. Setelah kejadian kerusuhan pada bulan Mei 1998 era Orde Baru berakhir dan dimulailah reformasi atas institusi militer tersebut, dan akhirnya ABRI memisahkan dirinya menjadi dua institusi, yaitu TNI dan Polri.
TNI dalam hal ini sebenarnya telah dibekali dengan Pendidikan Hak Asasi Manusia dan Buku Saku “Pedoman Prajurit Dalam Penerapan Hak Asasi Manusia” (2000) untuk mengetahui batas-batas wewenang yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku. Di dalam buku pedoman tersebut secara gamblang tertulis bahwa setiap prajurit dilarang: (1)Melakukan pembunuhan dan penyiksaan, jikapun terpaksa pembunuhan hanya boleh dilakukan terhadap musuh bersenjata dalam pertempuran, (2) Menculik/menghilangkan orang dengan paksa, (3) Merusak dan mengambil harta benda orang lain, (4) Menghukum diluar putusan pengadilan atau main hakim sendiri. Keterangan selanjutnya dalam poin 4 juga diterangkan bahwa setiap prajurit harus menyadari bahwa hak hidup, hak kebebasan dan hak atas harta benda seseorang di negara hukum Indonesia tidak dapat dicabut kecuali melalui putusan peradilan. Dalam buku saku pedoman Hak Asasi Manusia tersebut pun tertulis bahwa “Sejuta musuh yang berhasil kau bunuh dalam pertempuran kau adalah pahlawan. Tetapi satu orang rakyat terluka karena tindak kekerasan, sejuta musuh yang kau bunuh tidak membebaskan dirimu dari jerat hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kaulakukan”
Penulis : Achmad Fitron Fernanda
Kontributor : Pramana J. P.