Dunia Pers Mahasiswa masa kini sungguh sangat berbeda dengan dunia Pers Mahasiswa pada era rezim Orde Baru. Pada era Orde Baru kebebasan pers sangatlah dibatasi, tidak sedikit produk dan tulisan dari Pers Mahasiswa yang mengalami pemberedelan. Hal ini terjadi karena adanya dampak dari peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari) tahun 1974 silam. Dalam peristiwa ini, mahasiswa turun ke jalan untuk menggugat kebijakan rezim Soeharto yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi, sedangkan pemerataan dan keadilan sosial diabaikan.
Pada hari pertama meletusnya peristiwa Malari, terjadi pembredelan terhadap Nusantara dan Mahasiswa Indonesia. Selanjutnya, pada 21 Januari 1974 Harian KAMI, Indonesia Raya, dan Abadi The Times juga mengalami pemberedelan, seperti yang tertulis dalam majalah Tempo, alasan pemberedelan seperti termuat dalam surat kepada Indonesia Raya, disebabkan karena surat kabar tersebut memuat tulisan yang dapat merusak kewibawaan nasional dan kepercayaan kepemimpinan nasional. Selain itu, dianggap pula menghasut rakyat serta berisi konten mengadu domba antara pimpinan.
Sejak saat itu, rezim Orde Baru mulai menjalankan kekangan berorganisasi terhadap Pers Mahasiswa. Pertama, dengan membentuk organisasi Badan Kerjasama Pers Mahasiswa Indonesia (BKPMI) sebagai organisasi pembanding Pers Mahasiswa. Kedua, pemaksaan terhadap organisasi-organisasi mahasiswa tingkat nasional yang disubordinatkan ke bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), termasuk juga Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI). Ketiga, setiap produk Persma harus memiliki izin terbit untuk diakui legalitasnya.
Pers Mahasiswa pada kala itu benar-benar tidak merasakan kebebasan dalam menyampaikan berita. Pers Mahasiswa pada masa itu dianggap sebagai corong bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka terhadap pemerintah.
Kebebasan pers mulai diperoleh pada era pemerintahan presiden Habibi (1999). Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 yang berbunyi kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 berbunyi pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 berbunyi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Sejak dikeluarkannya UU tersebut, kemerdekaan terhadap Pers Mahasiswa pun diperoleh. Namun, benarkah Pers Mahasiswa masa kini telah memperoleh kebebasan sesuai dengan UU yang telah dikeluarkan?
satu Respon
Artikel yang menarik dan bermanfaat. Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia FH UNAIR (SMHI FH UNAIR) dan Lembaga Pers Mahasiswa “Nawaksara” (LPM Nawaksara) mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Pentingnya Etika Pers dalam Terwujudnya Kebebasan Pers” dari Universitas Airlangga, Indonesia. Untuk artikel lebih lengkapnya akan saya bagikan link artikel di bawah ini. Selamat membaca,semoga bermanfaat
http://news.unair.ac.id/2020/02/18/haidar-adam-kebebasan-pers-mahasiswa-masih-lemah-di-mata-hukum/
Sekian dan Terima Kasih