FIS TERAPKAN TIGA KATEGORI SANKSI DI PKKMB 2017

Kamis (10/8), Peraturan tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa baru (Maba) di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) terdiri

Dokumentasi/LPM Siar

Kamis (10/8), Peraturan tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa baru (Maba) di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) terdiri dari tiga kategori, yaitu sanksi kategori ringan, sedang, dan berat. Kategori pelanggaran ringan, misalnya terlambat ketika pelaksanaan PKKMB.

Kategori pelanggaran sedang, seperti tidak membawa pita yang sudah ditentukan dan berbicara saat materi sedang berlangsung. Kategori pelanggaran berat,  yaitu melakukan tindakan membahayakan, seperti membawa senjata tajam dan membawa minuman keras.

Penerapan tiga kategori sanksi di FIS pada PKKMB tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu kategori sanksi ringan, sedang, dan berat. Hanya saja ada sedikit perubahan, misalnya jika tahun lalu tidak membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah pelanggaran ringan, di tahun ini masuk ke dalam kategori pelanggaran sedang.

Pemberian ketiga kategori sanksi tersebut bertujuan agar Maba menaati tata tertib dan lebih disiplin, serta agar mahasiswa tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan panitia.

Sumarni, Dekan FIS memberikan contoh lain jenis pelanggaran kategori berat pada kegiatan PKKMB, yaitu ketika Maba tidak mengikuti kegiatan PKKMB, Maba menyebabkan kericuhan, serta Maba melawan panitia. Khusus untuk Maba yang tidak menghadiri PKKMB dan telah melebihi ketentuan ketidakhadiran tanpa ada keterangan apapun akan dikenakan sanksi, yaitu tidak lulus PKKMB.

Namun, menurut Sumarni pelanggaran kategori berat jarang terjadi. “Biasanya mahasiswa baru itu tidak sampai melakukan pelanggaran berat, kalau memang tidak hadir setelah diselidiki pasti alasannya karena sedang sakit dan kalau melanggar, seperti melawan itu sampai sekarang belum ada,” tuturnya.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran kategori ringan dan sedang diputuskan oleh panitia PKKMB, yaitu berupa teguran. Sedangkan untuk kategori pelanggaran berat yang menindaklanjuti adalah pihak fakultas yang berkoordinasi dengan Wakil Rektor III.

Sumarni  menambahkan bahwa peraturan-peraturan yang diterapkan dalam PKKMB FIS merupakan peraturan yang berasal dari peraturan Universitas. Peraturan tersebut tidak langsung dikeluarkan tetapi memiliki pedomannya sendiri sehingga ada data yang mendukung. “Peraturan sudah ada dari Universitas sehingga pihak fakultas hanya menerjemahkan saja dan tidak membuat aturan baru,” ujar Sumarni. (gta/cci/evi//ynn)

4 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA