9 September 2024 1:12 PM
Search

Perempuan dan Pemerkosaan Kedua dalam Media

Kekerasan seksual menjadi salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh perempuan Indonesia. Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2018 yang

Dokumentasi/LPM Siar

Kekerasan seksual menjadi salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh perempuan Indonesia. Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2018 yang dirilis oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan angka kekerasan terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.227 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus, dan kemudian kekerasan dalam pacaran merupakan angka ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus. Kasus-kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan ini tentu saja tidak luput dari pemberitaan media. Bagaimana media membingkai berita ini sebagai suatu permasalahan moral yang wajar terjadi tanpa adanya kajian lebih mendalam dalam penulisan atau pemilihan judul maupun isi berita.

Dalam pemberitaan kasus pemerkosaan, seringkali si perempuan atau korban menjadi satu pihak yang dipojokkan dan dijadikan objek seksualitas. Judul-judul banyak menggunakan kalimat yang menyiratkan kepentingan patriarkat dan menjadikan perempuan pada posisi subordinat. Tidak adanya sensor pada nama korban dan keluarga, penggunaan diksi yang seksis juga pengambilan sudut pandang yang menyalahkan pihak perempuan dari segi penampilan atau tingkah laku masih banyak didapati pada pemberitaan media. Tak jarang juga korban dimintai untuk memberikan keterangan serinci mungkin seolah korban menikmati kekerasan yang menimpanya. Tanpa mempertimbangkan efek psikis atau psikologis korban. Sehingga seringkali dapat menimbulkan persepsi bahwa tindakan lelaki yang tidak dapat mengontrol birahinya sebagai hal yang wajar sementara perempuan harus memuaskan disamping untuk memaafkan. Ditambah dengan ketidakberimbangan berita yang media sajikan, yang mana lebih banyak kesaksian diucpkan oleh tersangka pemerkosaan ataupun teman maupun orang terdekat korban atau saksi mata di tempat kejadian yang terkadang justru membuat posisi korban semakin tidak diindahkan dalam pemberitaan.

Tanpa disadari, media telah melakukan pemerkosaan yang kedua kali kepada korban. Melalui kekerasan simbolik yang digunakan dalam penulisan dan pemaparan beritanya. Hal tersebut tentu saja melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana tertulis bahwa wartawan atau jurnalis Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat cabul dan tidak menyebutkan identitas korban tindak kejahatan asusila. Media telah menciptakan sterotip dan stigma dalam masyarakat mengenai pemerkosaan. Judul berita seperti yang salah satu portal berita online buat “Ditemukan bugil dalam angkot, ponsel dan dompet korban perkosaan raib” Menggunakan pilihan kata eksplisit serta menimbulkan dualitas penafsiran yang dilakukan media tentu saja dianggap melukai korban dan dinggap tidak memenuhi kebutuhan atau hak korban untuk pendapatkan perlindungan dari media. “Biadab! Wanita India Diperkosa 40 Pria dalam 4 Hari” judul yang condong pada pemaparan kronologis yang dibuat sedramatis mungkin yang dapat memancing ketertarikan publik untuk membaca berita tentu saja tidak mengindahkan kode etik jurnalistik berikut mengesampingkan kondisi korban dan menunjukkan kelemahan perempuan.

Mengapa bisa terjadi demikian? Hal ini tentu memiliki korelasi dengan bagaimana pengaruh kapitalis dan patriarki dalam independensi media, demi target pasar dan untuk meraup keuntungan serta menggaet pemilik modal atau pemasang iklan tentu saja diperlukan banyak pembaca berita sehingga mengemas berita tidak lagi memperhitungkan elemen dan kode etik jurnalistik. Terpenting adalah media mendapatkan keuntungan dari pembaca yang puas dengan sajian berita mereka. Karena penulisan berita pemerkosaan dengan kronologis dan detail rinci serta pemilihan kata eksplisit secara tidak langsung dapat meninggalkan imajinasi seksual pula pada pembaca. Sehingga media seringkali menganggap bahwa berita pemerkosaan adalah berita yang menarik didukung dengan sebuah paham bad news is good news yang semakin menguatkan alasan media untuk tetap melakukan pemberitaan terhadap kasus kekerasan seksual tanpa ada rasa keprihatinan pada korban.

Langkah yang seharusnya media lakukan adalah dengan melakukan perubahan dalam pola pemberitaan kasus demikian ini, perlu juga untuk menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan bukan hanya sebatas permasalahan moralitas melainkan juga kasus kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini bisa dirusak harkat kemanusiannya. Sehingga, media perlu melakukan pemberitaan yang benar-benar melihat dari kedua sisi atau cover both sides, tidak berat sebelah namun tetap mengindahkan hak korban serta menunjukkan empati. Sebisa mungkin untuk meminimalisir bahkan menghindari penggunaan kata-kata seksis dan misoginis yang dengan kekuatan bahasa dapat menggiring dan membentuk opini yang dapat merendahkan korban dan harkat martabat perempuan di mata masyarakat. Cukup sekali saja mereka diperkosa tanpa perlu merasakan diperkosa untuk yang kedua kalinya oleh media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA