Rudalf Otto dalam The Idea of The Holly mendedah definisi ‘yang sakral’ dengan bahasa puitik Latin: Mysterium Tremendum et Fascinans, yakni hal misterius yang menakutkan sekaligus menawan. Narasi perjumpaan yang menggetarkan dengan ‘yang sakral’ ini adalah inti emosional dari apa yang kita sebut Agama. Otto menyebut, momen kerekatan manusia terhadap nominous (wujud ilahi) begitu unik dan berada di luar keduniawian (other worldly). Ide tentang yang sakral, oleh karena itu, memiliki andil dalam membentuk pola setiap aspek kehidupan mereka. Tak kecuali juga soal sikap keberagamaannya.
Kerinduan akan misteri tentang ‘yang sakral’ sampai kini tetap bertahan. Manusia modern, meskipun terikat oleh bayang-bayang profan, tetapi tetap bersentuhan dengan hal sakral. Di luar kehidupan yang monoton, membingungkan, aktivitas sehari-hari yang tidak mengesankan, manusia modern membangun hubungan yang transenden melalui mitos dan ritual. Tentu jelas, bahwa kebutuhan akan ‘wujud ilahi’ tak pernah lekang oleh waktu. Ia permanen. Bahkan, model keberagamaan garis keras (fundamental, radikal, dan revivalis) hadir menjadi identitas religius manusia abad ke-21. Keberagamaan garis keras pada dasarnya adalah penolakan untuk menghormati keberagaman. Paham fundamentalisme model ini populer dengan istilah ‘rejeksionis’ yang kerap merespon perbedaan dengan perlawanan fisik dan pemaksaan ideologi. Menjadi ironis, sikap macam ini tidak hanya ditampilkan oleh kaum jihadis, tetapi juga menjangkiti pelajar dan lembaga pendidikan. Paham fundamental-radikal rupanya begitu licin hingga melamun pendidikan yang padahal adalah investasi masa depan bangsa.
Fenomena tertangkapnya salah satu mahasiswa Indonesia di Turki yang diduga terlibat dengan oraganisasi teroris Hizmet beberapa tahun lalu, misalnya, menjadi bukti konkret bahwa lembaga pendidikan mulai bertransformasi menjadi instrumen praktik radikal. Sebelumnya, berdasarkan penelitian LIPI tahun 2011, proses radikalisasi dan intoleransi sudah banyak menjangkiti anak muda Indonesia. Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) dalam hasil surveinya menunjukkan, hampir 50 persen pelajar setuju dengan praktik radikal. Begitu juga, pada Desember 2015 silam, survei yang dilakukan Maarif Institute menunjukkan hipotesa yang sama: menguatnya paham radikalisme di kalangan pelajar.
Peter Huff mencatat 4 karakter penting radikalisme: pertama, secara sosiologis, radikalisme selalu diidentikkan dengan prinsip keberagamaan yang ketinggalan zaman, kolot, dan tidak relevan. Kedua, secara kultural, radikalisme menunjukkan kecenderungan kepada sesuatu yang vulgar dan acuh terhadap prinsip intelektual. Ketiga, secara psikologis, radikalisme ditandai dengan sikap arogansi, otoritarianisme, dan kasar. Keempat, secara intelektual, radikalisme terbentuk oleh tidak adanya kesadaran sejarah dan nihilnya kemampuan berpikir kritis.
Akar radikalisme di sekolah, berdasarkan catatan Peter Huff di atas, hadir melalui dimensi yang kompleks. Pudarnya kemampuan berpikir kritis peserta didik karena terbelenggu oleh materi agama yang eksklusif dan doktrinal, menjadi salah satu penyebab utama. Materi agama di sekolah, satu sisi, memang menjadi medium untuk menguatkan nilai iman dan ketauhidan. Tetapi, usaha saling menghargai, mengasihi, dan toleransi dalam agama merupakan bagian par excellence dari iman. Materi agama mestinya tidak hanya menampilkan nilai kesalehan berketuhanan, tetapi juga kesalehan sosial yang menempatkan ajaran agama ditengah prinsip kemanusiaan. Inilah model pendidikan interreligius.
Ciri pembelajaran interreligius, salah satunya, adalah menempatkan kesadaran sejarah sebagai hal wajib yang mesti diinternalisasikan oleh guru kepada peserta didik. Karena, beragama secara ahistoris akan meniadakan andil zaman dan memandang final teks wahyu. Dewasa ini, pentingnya materi ajar interreligius di instansi pendidikan juga didukung oleh banyak lembaga pemerhati, seperti Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilisation Religions for Peace. Di Tanah Air, sudah ada beberapa peneliti dan praktisi yang menulis ringkasan akademik pendidikan interreligius.
Pada dasarnya, pendidikan interreligius menempatkan variabel agama supaya tidak kedap dan final. Ia terbuka untuk terus dikaji berdasarkan kacamata ilmiah, kritis, dan saintifik. Mengenalkan setiap prinsip banyak agama—bahwa setiap agama menyebarkan kemanusiaan, keselamatan, perdamaian, persamaan, dan keterbukaan—adalah usaha prefentif untuk membendung sikap saling benci, klaim kebenaran, dan praktik primordial-radikal. Oleh sebab ini, istilah ‘deradikalisasi’ yang gemar disuarakan untuk membedung praktik kekerasan agama kiranya kurang lengkap tanpa “re-edukasi”: yakni usaha mengantisipasi melalui materi ajar dan kreasi wacana sosial dalam pendidikan.
2 Responses
Essainya menarik mbak bisri. Terimakasih Siar sudah menyediakan bacaan baru buat saya. Perkenalkan nama saya Je, anggota baru LPM Siar. Salam Persma!
Salam Persma! Halo Je, kamu juga bisa ikut berkontribusi, caranya bisa dilihat di https://siarpersma.id/mari-berkontribusi/