Menyoal Pemilih Golongan Putih

Indonesia merupakan negara demokratis, di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan. Lihat pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Dokumentasi/LPM Siar

Indonesia merupakan negara demokratis, di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan. Lihat pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), di mana pada pasal tersebut menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Berdasarkan kalimat tersebut, jelaslah rakyat diposisikan sebagai pemegang kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Kata demokrasi tak akan bisa dilepaskan dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Pada sebuah negara demokrasi, partisipasi rakyat dalam Pemilu ini selalu dijadikan tolak ukur keberhasilan dari sistem politik dan demokrasi yang telah dijalankan. Sistem politik dengan tingkat partisipasi rakyat yang tinggi dapat dikatakan sebagai masyarakat yang berbudaya (Hutington, 2003:23). Maksudnya di sini adalah negara yang masyarakatnya memiliki kesadaran politik yang tinggi dengan ukuran tingkat partisipasi politik yang tinggi dapat dikatakan telah menjalankan sistem politiknya dengan sangat baik. Pernyataan tersebut tentu bukan tanpa alasan, negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran politik tinggi merupakan ukuran seberapa baik masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah. Tentu saja, partisipasi politik masyarakat yang rendah dianggap menunjukkan legitimasi yang rendah pula (Budiardjo, 2013:367).

Persoalan yang paling sering terjadi dalam Pemilu adalah kemunculan Pemilih Golongan Putih (Golput). Istilah ini pertama kali muncul tahun 1971 yang merupakan tahun pertama bagi orde baru menggelar pemilihan umum. Golongan putih ini merupakan aksi protes dari mahasiswa dan pemuda dalam pemilu tahun 1971. Aksi tersebut menyarankan para pemilih untuk mencoblos bagian putih pada surat suara sehingga suara mereka tidak akan dianggap sebagai suara sah pemilu.

Setelah orde baru tumbang dan era reformasi berdiri, ternyata masih banyak masyarakat pemilih yang memilih untuk menjadi pemilih Golput. Dilihat dari catatan Lembaga Survei Indonesia (LSI), ternyata pada setiap Pemilukada, jumlah masyarakat yang memilih untuk menjadi pemilih Golput rata-rata mencapai 30%. Angka tersebut tentu bukan menjadi ukuran pasti, angka tersebut dapat naik atau malah menurun. Namun, melihat rata-rata tersebut dapat dilihat jika tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilu masih cukup rendah.

Bila dikaji lebih dalam lagi, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat memilih untuk Golput. Salah satunya adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada partai maupun calon pejabat. Sehingga sebagian masyarakat memilih untuk bersikap apatis. Pernyataan “siapa pun yang bakal jadi, hidup pun akan sama saja” berkembang di masyarakat. Tentu, pernyataan tersebut dapat menjadi salah satu alasan yang kuat bagi masyarakat untuk menjadi pemilih Golput.

Tidak ada yang bisa menyalahkan jika masyarakat memilih untuk menjadi pemilih Golput. Siapa pun berhak untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun sebenarnya negara telah memberikan kesempatan dan payung hukum bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, tidakkah merasa rugi atau bersalah bila tidak menggunakan hak pilih?

“Jangan tanya apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu!” –John F. Kennedy

Pernyataan di atas tentu menjadi semangat untuk tidak menjadi apatis. Dengan menggunakan hak pilih, tentu Anda telah memberikan sumbangan bagi masa depan negara. Mari gunakan hak pilih Anda, dan jadilah pemilih cerdas yang berani memilih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA