Daftar Barang yang Ketinggalan: Pembahasan Terbuka, Keterlibatan Masyarakat, dan Naskah Akademik

Kamis (20/3), pada Sidang Paripurna, semua anggota fraksi DPR RI menyetujui RUU perubahan atas UU No 34 tahun

SuaraPemerintah.id

Kamis (20/3), pada Sidang Paripurna, semua anggota fraksi DPR RI menyetujui RUU perubahan atas UU No 34 tahun 2004 untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi tersebut di antaranya adalah tugas pokok TNI mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok, dua penambahan tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian, revisi yang kedua adalah pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada beberapa K/L, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan K/L dan  tetap tunduk pada peraturan adiministrasi K/L, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. 

Selanjutnya, pasal 53 mengenai masa dinas keprajuritan, perubahan masa bakti yang maksimal 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.  

Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI Periode 2024 – 2029, menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Namun, terlihat dari proses yang bisa dibilang tiba-tiba, tertutup, dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, banyak yang perlu disorot atas revisi undang-undang TNI yang sudah disahkan ini. 

Cacat Prosedur

Mengutip dari pidato Utut saat Sidang Paripurna, pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, DPR RI menerima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI dan persetujuan RUU TNI. Karena mendapat Surat Presiden RI (Supres) Nomor R12/Pres/02/2025 tersebut, RUU TNI menjadi terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan dikebut tanpa alasan yang jelas. Kemudian, Komisi I menerima surat pimpinan DPR RI perihal penegasan untuk membahas RUU TNI. Rapat intern Komisi I DPR RI pada tanggal 27 Februari 2025 menyepaktai pembentukan panitia kerja (Panja), dengan komposisi 23 anggota. 

Mengutip dari laman Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), RUU Revisi UU TNI ini diputuskan untuk masuk Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR. Padahal, pertimbangan ini penting karena perlu dibuktikan urgensi revisi UU TNI dibandingkan dengan agenda RUU prioritas lain. Proses yang tidak melalui sosialisasi Badan Legislasi DPR ini merugikan publik, apalagi pembahasan hanya dilakukan melalui satu masa sidang. Kelalaian pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola legislasi di DPR berjalan sesuai. Kemudian, RUU Revisi TNI melangkahi tahap penyusunan pembentukan UU yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Utut juga mengatakan bahwa Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi yang berlaku (meaningful participation). Pelaksaan meaningful participation diwujudkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan pada tanggal 3, 4, 10, dan 18 Maret 2025. RDPU tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan terhadap substansi revisi undang-undang, yaitu dengan pakar dan akademisi serta LSM. 

Namun, meaningful participation yang dimaksud pun sepertinya hanya bualan belaka. Proses ini tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat yang dibuktikan dengan proses pembahasan yang tidak dilakukan di gedung DPR RI, melainkan dilakukan di hotel mewah tanpa alasan yang jelas. Apalagi DPR yang tidak pernah membagikan secara resmi seperti apa draf RUU TNI. Perwakilan dari Kontras yang menggrebek rapat tersebut pun diusir, serta kritik dari berbagai elemen masyarakat yang menyoroti proses undang-undang ini juga diabaikan. Sayangnya, sebanyak apapun gelombang penolakan revisi UU TNI dan berbagai cacat prosedur yang ada, DPR RI tetap mengesahkannya menjadi undang-undang. 

Mengutip dari kanal YouTube Malaka, pada video yang berjudul Jangan Biarkan Indonesia Mundur ke Zaman Kegelapan, sebenarnya, tiap tahun sejak 2019 telah dilakukan uji coba untuk mengubah UU TNI, tetapi pada tahun 2025 ini DPR lebih getol dalam mengubahnya. Revisi ini seperti dilakukan untuk melegitimasi kekeliruan yang sebelumnya sudah sering terjadi. Contoh saat ini yaitu ditunjuknya Novi Helmy yang masih TNI aktif menjadi Direktur Utama Bulog. 

Tidak hanya masalah meaningful participation, tetapi juga naskah akademik yang terlihat asal-asalan. Naskah sebanyak 28 halaman, dengan merujuk pada sebelas sumber, dan hanya tertulis dalam satu halaman, hal tersebut tidak sebanding dengan identifikasi masalah yang berjumlah enam butir, apakah naskah seperti itu bisa disebut sebagai “naskah akademik?” Daftar rujukan untuk mata kuliah thesis proposal saya saja lebih banyak, itupun masih perlu ditambah dengan sumber rujukan lain lagi. Padahal itu untuk kepentingan akademik saya saja, bukan hal yang akan berpengaruh pada hajat orang banyak. 

Mata Air & Air Mata

Masih mengutip dari kanal Youtube Malaka dan video yang sama, Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mengatakan bahwa cepat atau tidaknya proses pembentukan undang undang bisa dilihat dari penyebabnya, “…Kalau undang-undangnya mata air, dia cepat. Kalau undang-undangnya air mata seperti RUU Masyarakat Adat, dia lambat.” Ia juga menambahkan, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena KUHAP masih menggunakan sudut pandang aparat. 

Selain itu, yang juga menjadi masalah adalah kewenangannya diperkuat dan diperluas, tetapi tejadi pemotongan anggaran untuk melakukan pengawasan terhadap kewenangan. Apalagi, menurut Indonesian Parliamentary Center pada laporan akhir tahun 2024, ada enam mitra kerja DPR RI yang pengawasannya lemah, terutama mitra kerja dengan bagian anggaran yang cukup tinggi, yaitu Kementrian Pertahanan dan POLRI. Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) mengatakan bahwa yang dihadapi oleh rakyat saat ini adalah niat jahat dari para penyusun yang memiliki kesempatan politik yang luas. Di sana tidak ada kepentingan rakyat, hanya ada kepentingan dan keuntungan lembaga. 

Undang-undang TNI ini bukan rancangan perubahan pertama yang mengalami cacat proses, sebelumnya sudah ada UU Cipta Kerja dan KUHP yang tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Melihat revisi UU TNI yang tidak mematuhi prosedur, Isnur dan Gina menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperbaiki: harus ada evaluasi terhadap OMSP; evaluasi sebelum revisi; evaluasi atas pelanggaran UU TNI; dan naskah akademik yang harus benar-benar diuji di kampus-kampus dan mendengar pendapat dari para ahli multi sektor agar dampak produk tidak menyebar kemana-mana.

Rapat kerja untuk pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang tertutup, mendadak, dan tidak melibatkan masyarakat ini memang harus dipertanyakan dan dikritisi. Apa yang menyebabkan DPR RI mengesahkan revisi ini secara terburu-buru? Apabila benar ini melibatkan masyarakat, masyarakat mana yang didengar? Kepentingan apa yang dimiliki anggota dewan tersebut sehingga mereka serentak sepakat menyatakan “setuju” pada pengesahan RUU TNI? Apabila benar atas dasar keadilan sehingga mereka menambaha masa dinas keprajuritan, bagaimana dengan keadilan atas rakyat yang tertindas? Sebenarnya, siapa yang diwakili oleh “perwakilan rakyat” ini?

Editor: Tian Martiani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


🔎 Apa yang ingin kamu cari?
Search
🔥Terbaru