Kesalahan Sistem atau Kekurangan Lahan?

Fasilitas kampus memang sangat riskan penggunaannya. Tidak semua warga kampus bisa menggunakan dan menjaganya dengan baik. Tidak terkecuali

Fasilitas kampus memang sangat riskan penggunaannya. Tidak semua warga kampus bisa menggunakan dan menjaganya dengan baik. Tidak terkecuali di Universitas Negeri Malang (UM), kampus yang sedang berbenah menjadi The Learning University ini, juga tidak terlepas dengan permasalahan fasilitas kampus, yang diberikan kepada mahasiswa, dosen, serta para staf yang bertugas di UM. Sebagai contoh, tempat parkir. Wilayah UM yang luas, membuat sistem parkir yang tidak terpusat (atau bisa dikatakan tercecer) di berbagai tempat di tiap fakultas. Ironisnya, parkir yang terdapat hampir di setiap fakultas juga masih belum tertata rapi.

Seperti halnya di Fakultas Teknik (FT) UM. Tidak tanggung-tanggung, di FT disediakan dua tempat parkir, di depan Gedung G6 dan di sebelah Gedung G4. Namun, hal tersebut ternyata tidak menjamin terbentuknya parkir yang rapi. Dibuktikan dengan masih ada mahasiswa yang memarkirkan kendaraannya tidak di tempat parkir yang disediakan, melainkan di sepanjang jalan depan Gedung G2 dan G3 FT. Tidak hanya mahasiswa, dosen pun melakukan hal yang sama. Tidak jarang mereka memarkir mobil di jalan depan Gedung G2 dan G3. Kenyataan tersebut sangat mengganggu lalu lintas, karena kendaraan yang berjajar di jalan akan mempersempit jalan, sekaligus merusak pemandangan.

Yang menjadi pertanyaan, Apakah dua tempat parkir yang disediakan di FT belum menampung kendaraan warga FT? Mahasiswa dan dosen yang bandel memarkir kendaraan sembarangan, atau  sistem parkir perlu diadakan pembenahan? Lalu, bagaimana sistem parkir yang sebaiknya diterapkan di parkiran FT?

Berbicara sistem parkir, tentu banyak hal yang perlu dikoreksi dan dievaluasi FT untuk membentuk sistem parkir yang aman, dan rapi. Sistem Parkir di FT menggunakan pembayaran karcis, satu kali masuk sebesar Rp. 500,00. Ada paket parkir membayar sebesar Rp. 15.000,00 setiap bulan. Namun, belakangan ini entah dengan alasan apa sistem ini terhapus. Dari hasil pembayaran parkir, siapa pihak yang berhak menerimanya? Jika diperhatikan, satpam mendapat gaji pokok sendiri. Kemana raibnya uang parkir tersebut? Apakah untuk keperluan kampus, fakultas, atau yang lain?

Di parkiran FT  tidak jarang terlihat petugas parkir dibantu mahasiswa dalam menjaga parkir. Sering ditemui pelayanan yang dilakukan petugas parkir di FT kurang memuaskan. Contoh, di parkir sebelah gedung G4, kerap petugas parkir memaksa motor masuk, sedangkan kapasitas parkir sudah penuh. Hal tersebut menjadikan motor lecet. Selain itu, terkadang petugas menggembosi ban motor mahasiswa FT, yang memarkir motor dengan dikunci setir. Penggembosan ban motor ini dilakukan, karena menurut petugas parkir adalah hal ini ditujukan untuk penertiban. Petugas parkir akan kesulitan menata motor jika pemiliknya meninggalkan motor dalam keadaan dikunci setir.

Hal ini dijadikan pertimbangan sebagian mahasiswa untuk tidak memarkir motor  di tempat parkir, melainkan di jalan. Mengenai tugas satpam yang menjaga parkir, apakah mereka hanya bertugas di tempat parkir saja, atau sekaligus penertiban bagi warga FT (maupun bukan warga FT) yang memarkir kendaraan di sepanjang jalan FT? Perlu adanya ketegasan untuk menjaga ketertiban parkir di lingkungan FT. Sistem parkir di FT perlu dikoreksi. Apa perlu penambahan lahan untuk menampung kendaraan mahasiswa dan dosen? Apa perlu dilakukan penertiban oleh petugas parkir? Hal tersebut menjadi PR bagi seluruh warga FT. Semoga tempat parkir FT lebih baik.

Oleh: Wahyu Dwi Lestar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA