Polemik UU MD3: Perlindungan Diri Berkedok Revisi

Setiap orang memiliki rasa peduli dalam dirinya. Rasa peduli itu bisa diekspresikan dengan berbagai cara. Contohnya, pada kamis

Setiap orang memiliki rasa peduli dalam dirinya. Rasa peduli itu bisa diekspresikan dengan berbagai cara. Contohnya, pada kamis (22/2) di depan Balai Kota Malang, Malang Corruption Watch (MCW) bersama dengan koalisi masyarakat pejuang demokrasi mengadakan aksi dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pewakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dikenal dengan sebutan UU MD3 sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan negara Indonesia.

Saat itu, saya melihat beberapa orang berdiri membawa berbagai properti aksi, seperti banner berbagai tulisan kritik, lembaran rilis “Cabut Mandat Wakil Rakyat Penghancur demokrasi”, serta tali dan lakban. Saya berpikir, untuk apa tali dan lakban itu? Ternyata tali itu dikalungkan ke leher salah satu peserta aksi. Setelah tali itu dikalungkan, seseorang yang lain memakai jas dan berdasi memegang ujung tali kemudian menutup mulut pria berkalung tali itu dengan lakban.

Aksi ini merupakan salah satu bentuk solidaritas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan penolakan UU MD3 kepada DPR. “UU MD3 ini PHK hak suara rakyat yang dilahirkan dari proses demontrasi dan lain-lain akan berlanjut pada tindak kriminalisasi,” kata Karim Wailissa, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang jurusan Akuntansi yang saat itu mengikuti aksi.

Selain Karim, Eki Maulana, Koordinator Lapangan Aksi pernyataan sikap menolak UU MD3 juga ikut berpendapat “MCW bersama koalisi nasional di jaringan Republik Indonesia menolak adanya UU MD3 ini,” ucapnya. Ia menjelaskan kepada saya bahwa sebelum adanya aksi tersebut sudah ada konsolidasi dari seluruh mahasiswa Malang Raya.

Seperti yang selama ini saya ketahui, dalam perubahan UU MD3, terdapat sejumlah pasal yang tidak hanya melukai prinsip demokrasi, tetapi juga independensi peradilan. Pada Pasal 73 disebutkan bahwa setiap orang ketika dipanggil dan diperiksa DPR tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah maka DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepolisian NKRI wajib memenuhi permintaan DPR dan dalam hal menjalankan panggilan paksa kepolisian NKRI dapat menyandera setiap orang paling lama 30 hari. Padahal, dalam penegakan hukum pro justitia, kebijakan terhadap seseorang yang ditangkap dan ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan sudah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Lembaga legislatif bukan lembaga penegak hukum untuk kasus-kasus kejahatan, hal ini dilakukan demi kepentingan mereka, kepentiangan politik untuk melanggengkan kekuasaan,” tutur Eki kepada saya siang itu.

Selain perubahan pada pasal tersebut, saya juga menemukan hal baru pada pasal 122 huruf K, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pencemaran nama baik sudah diatur oleh KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karim juga ikut angkat bicara tentang pasal-pasal yang dinilai menodai sistem demokrasi Indonesia itu. “Adanya MD3 ini menjadi benteng DPR dalam melindungi diri dari kejahatan yang dilakukan DPR,” ucapnya. Ia juga menjelaskan dalam pasal 245 ayat 1 menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD. Karim menilai hal tersebut dapat membuat proses penegakan hukum semakin panjang.

Ketika saya kembali berbicara pada Eki, ia sangat berharap agar seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Malang dapat melakukan aksi kembali.  “Kita dengan jaringan lain akan berdiskusi untuk merencanakan tindakan selanjutnya yang akan ditempuh, melakukan Judicial Review (JR) atau terus mendesak presiden Jokowi untuk membuat perpu pembatalan UU ini,” ucap Eki.

Sosok Inspiratif

Selain semangat yang menggebu-ngebu, ada hal lain yang menarik perhatian saya. Tidak jauh dari tempat saya berdiri, seorang pria berambut putih berorasi dengan menggebu-gebu dan mendorong peserta aksi untuk menyuarakan pendapatnya. Setelah aksi usai ketika ia sedang duduk di pinggir jalan depan gedung DPRD, saya pun mencoba untuk mendekatinya dan bertanya beberapa hal padanya.

Dia menyambut baik kedatangan saya dan mengenalkan dirinya sebagai Sueffendi. Usia pria yang akrab dipanggil Suep ini ternyata telah mencapai 73 tahun. Namun, meski begitu usia tua tak mengendorkan semangatnya untuk ikut berjuang. “Apa yang mendorong Bapak mengikuti aksi seperti ini?” Pertanyaan pertama pun akhirnya berhasil saya utarakan. Tanpa rasa canggung ia pun menjawab pertanyaan saya tersebut, “Saya sebagai masyarakat mempunyai hak untuk ini, melihat kebijakan-kebijakan yang sekarang digulirkan adanya perubahan UU MD3 ada pembatasan karena masyarakat harus bebas, di mana pembuat kebijakan harus bijak terhadap masyarakat.”

Suep mengatakan bahwa perubahan UU MD3 ini tidak menambah kedamaian warga negara Indonesia, justru terdapat unsur adu domba penegak hukum dengan pemerintah yang disponsori oleh anggota DPR. “Jika dibiarkan kita akan kembali pada orde lama, sedikit-sedikit ditangkap, sedikit-sedikit di penjara. DPR itu harus siap dikritik bahkan dicaci oleh rakyat, itulah konsekuensinya menjadi wakil rakyat,” ucap Suep sambil menatap datar jalanan di depannya.

Di akhir perjumpaan kami siang itu, ia memberikan kata-kata menohok untuk anak muda Indonesia, “Di setiap harta kita, ilmu kita terdapat hak orang lain. Dalam hal ini kita memberi hak orang lain untuk mendapatkan informasi. Katanya mahasiswa adalah malaikatnya rakyat, mestinya melihat keadaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sekarang cenderung membelenggu masyarakat. Melihat seluruh kampus di Kota Malang, berapa itu mahasiswanya? Tadi yang ikut demo cuma segelintir saja. Katanya malaikatnya rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA