Universitas Negeri Malang (UM) menghadirkan kebijakan baru melalui Peraturan Rektor (PERTOR) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Kartu Rencana Ekstrakurikuler (KRE) sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa angkatan 2021 sampai angkatan seterusnya. Kebijakan kali ini menjadi perbincangan di antara para mahasiswa karena sistem yang cukup membingungkan dan menyulitkan. Kebijakan ini telah ada sejak tahun 2024 yang katanya diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih aktif di bidang non-akademik.
KRE yang diperkenalkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa seharusnya menjadi instrumen pencatatan kegiatan mahasiswa diluar perkuliahannya. Namun, di semester genap tahun 2025 ini mahasiswa justru kesulitan dalam pengisian KRE lantaran sosialisasi yang terlambat dilakukan oleh pihak kampus. Sosialisasi mengenai KRE ini diadakan setelah masa pengisian KRE di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) telah ditutup. Hal ini mengakibatkan banyak mahasiswa mengisi KRE tanpa pemahaman yang jelas mengenai prosedur yang harus diikuti.
Berdasarkan Buku Panduan Sistem Kredit Ekstrakurikuler Mahasiswa (SKEMA) Universitas Negeri Malang, mahasiswa angkatan 2021/2022 wajib mengumpulkan minimal 25 Satuan Kredit Ekstrakurikuler (SKE), angkatan 2022/2023 minimal 50 SKE, angkatan 2023/2024 minimal 75 SKE, dan angkatan 2024/2025 minimal 100 SKE sebagai syarat kelulusan dalam satu jenjang perkuliahan. Aturan ini tidak hanya membebani mahasiswa, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam standar kelulusan antar angkatan. Selain itu, indikator kegiatan yang diakui dalam SKEMA pun kurang fleksibel. Mahasiswa hanya dapat memperoleh poin SKE dari satu kegiatan dengan maksimal satu indikator. Hal ini memaksa sebagian mahasiswa untuk mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan minat mereka karena semata-mata hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.
Lebih lanjut, aturan mengenai KRE mengalami perubahan dengan adanya kewajiban pengajuan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaan (SIMAWA). Hal ini terkesan sebagai pengulangan proses tanpa menghasilkan perbedaan yang signifikan. Selain itu, sistem ini juga menyulitkan mahasiswa yang disebabkan oleh berbagai kendala sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan yang tercantum dalam daftar indikator yang ditetapkan.
Tekanan yang ditimbulkan oleh sistem ini juga menjadi perhatian. Banyak mahasiswa yang merasa terbebani karena harus mengikuti berbagai kegiatan bukan berdasarkan minat mereka, tetapi semata-mata hanya demi memenuhi kuota poin KRE. Hal ini berpotensi mengurangi esensi dan partisipasi mahasiswa dalam ekstrakurikuler itu sendiri yang seharusnya bersifat sukarela dan berbasis minat, bukan hanya sekadar formalitas administrasi.
Para mahasiswa berharap pihak kampus tidak mewajibkan sistem KRE ini terlebih dahulu sebelum sistem dioperasikan secara optimal dan siap untuk digunakan. Selain itu, sosialisasi juga perlu dilakukan sebelum masa pengisian KRE dimulai agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa membingungkan mahasiswa.
Pada akhirnya, sistem KRE yang diharapkan menjadi ajang keaktifan mahasiswa di luar akademik malah menjadi hambatan administratif bagi mahasiswa. Tanpa sosialisasi yang efektif, fitur dan navigasi dari sistem yang tidak disusun dengan jelas, kebijakan ini justru menambah beban mahasiswa. Oleh karena itu, pihak kampus perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem ini agar lebih transparan, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa agar tidak merugikan mahasiswa itu sendiri.
Editor: Nurul Fitriani





