Bayangkan, kamu hidup di negara yang katanya menyerukan kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan literasi. Namun, tiba-tiba polisi datang ke rumahmu pada malam hari, menangkapmu karena menyimpan buku-buku yang kurang disukai negara.
Itulah yang menimpa Faiz Yusuf, pelajar madrasah sekaligus pegiat literasi dari Kediri. Di atas kertas, tuduhan yang menempel padanya terdengar seperti template lama: “anarko” dan “jaringan kerusuhan.” Padahal di lapangan, yang terlihat hanyalah seorang pelajar yang gemar membaca.
Kasus Faiz bukanlah insiden kecil. Ini adalah gejala klasik mentalitas otoriter yang melihat buku dan pikiran kritis sebagai musuh, bukan sebagai fondasi kemajuan bangsa. Di bawah retorika “stabilitas,” tersembunyi ketakutan terhadap warga yang melek informasi dan berani bertanya.
Yang paling mengkhawatirkan adalah kerangka berpikirnya: bahwa buku bisa menjadi alat untuk “menyesatkan.” Mari kita renungkan sejenak. Bagaimana mungkin kumpulan kertas berisi tulisan dan ide memiliki kuasa sedemikian hebatnya?
Mungkin ada yang berkata, “Jangan gegabah, dong! Itu kan prosedur hukum! Buku-bukunya bisa jadi pemicu paham radikal!”
Tunggu-tunggu. “Buku memicu paham radikal?” Benarkah logika itu yang kita anut?
Mari kita kupas satu-satu.
- Secara hukum, tindakan ini adalah sebuah kesalahan
Yang paling mendasar, penyitaan buku dalam kasus seperti ini salah secara hukum. Seperti dikutip dari Tempo (21/09), para ahli hukum pidana seperti Abdul Fickar Hadjar dan Fachrizal Afandi menegaskan bahwa penyitaan buku-buku tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 39 KUHAP:
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Buku-buku filsafat atau teori bukanlah benda yang memiliki “hubungan langsung” dengan tindak pidana kerusuhan, sebagaimana bom atau batu. Kasus kerusuhan adalah delik formil, yang membuktikan perbuatannya, bukan motif atau inspirasinya.
Menyita buku berarti polisi telah melangkahi prosedur hukumnya sendiri. Ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang.
- Praktik ini adalah candu bagi aparatur kekuasaan
Penyitaan buku bukanlah kebijakan yang rasional, melainkan sebuah ritual yang memberi sensasi kontrol. Bagi aparatur kekuasaan, tindakan ini seolah candu dan memberi sebuah ilusi bahwa dengan merampas buku, mereka telah meredam ancaman.
Ini adalah mentalitas warisan Orde Baru yang belum pudar, bahwa pikiran kritis adalah musuh yang harus dibungkam.
Seperti yang dikatakan Murray Edelman dalam buku klasiknya The Symbolic Uses of Politics (1967), tindakan politik seringkali pada dasarnya bersifat simbolis, menciptakan kesan ketegasan dan tindakan tanpa mengubah kondisi mendasar.
Alih-alih membereskan akar masalah struktural seperti ketimpangan sosial dan kebijakan komunikasi publik yang buruk. Pemerintah dan aktor penguasa sering memilih jalan pintas yang tampak gagah: razia, penyitaan, dan penangkapan.
Tindakan simbolik ini gampang dijual ke publik, lengkap dengan foto seremonial dan jargon ketegasan. Hasilnya memang ada: legitimasi sejenak terangkat dan citra tegas terbentuk. Tetapi, akar persoalan tetap membusuk dan publik hanya mendapat tontonan, bukan penyelesaian.
- Efek ketiga yang paling mematikan adalah sensor diri
Kriminalisasi buku tidak hanya menghantam rak-rak pustaka, tetapi juga menghantam keberanian berpikir. Penulis jadi ragu mengeksplorasi tema kritis. Penerbit menahan naskah karena takut diserbu aparat. Akademisi menghindari topik “sensitif” karena risikonya bukan sekadar polemik, tapi karier yang tamat. Ini bukan paranoia belaka; sejarah kita penuh contohnya.
Ingat Lekra di era Orde Baru: dibabat habis, buku-bukunya dibakar, nama anggotanya dibuang dari ruang publik. Trauma itu masih terasa sampai hari ini.
Hal yang sama terjadi pada Soe Tjen Marching—penulis novel Dari Dalam Kubur—yang mengangkat kisah nyata dari korban kekerasan 65, khususnya dari etnis Tionghoa dan perempuan. Buku itu sempat mengalami penolakan penerbit besar karena topik yang dianggap terlalu “panas” dan “sensitif.”
Dari contoh-contoh di atas, jelas terlihat satu pola: kriminalisasi buku tidak hanya menghukum teks, tapi juga menakut-nakuti pembacanya.
Negara menciptakan atmosfer dimana rakyat diharapkan takut berpikir bebas dan takut berekspresi. Dengan memberi cap, label, dan kotak-kotak “terlarang” pada buku, negara seolah-olah berkata bahwa rakyatnya terlalu dungu untuk memilah gagasan sendiri.
Inilah mentalitas otoriter yang tak percaya pada kecerdasan publik, mereka secara diam-diam membentuk generasi yang jinak, patuh, dan anti-kritik.
Sekarang, mari kita jernihkan.
Klaim “membangun literasi” menjadi tak bermakna ketika negara menjadi pihak yang paling takut pada buku. Mustahil membayangkan generasi kritis tumbuh dari lingkungan yang menakut-nakuti mereka akibat bacaan.
Pada akhirnya, kasus Faiz bukan sekadar salah tangkap. Ia adalah cermin dari mentalitas otoriter yang masih bercokol. Negeri yang haus literasi tidak boleh takut pada buku. Sebab, memberangus buku sama halnya dengan memberangus masa depan bangsa itu sendiri. Serta, tindakan itu adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Editor: Karunia Citra





