Bukan Soal Materi, Tetapi Tentang Harga Diri

Terus terang ketika saya ke Surabaya untuk kesekian kalinya, namun ini untuk pertama kalinya saya bertemu dengan orang-orang

Dokumentasi/LPM Siar

Terus terang ketika saya ke Surabaya untuk kesekian kalinya, namun ini untuk pertama kalinya saya bertemu dengan orang-orang yang memiliki semangat yang tiada padam. Mereka warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, tetap teguh pendirian dalam memperjuangkan tanah kelahiran mereka dari persengketaan dengan PT. Ciputra Surya, Tbk.

Waduk sepat merupakan waduk yang dibangun dari usaha bersama-sama warga Sepat. Mereka menyumbangkan beberapa bagian dari tanahnya untuk dijadikan waduk bersama. Berbagai macam aktivitas dilakukan di sekitar waduk tersebut. Mulai dari kegiatan ritual keagamaan, perekonomian, dan sosial. Sebagian besar aktivitas warga bergantung pada keberadaan waduk tersebut. Hingga akhirnya waduk tersebut mengalami tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, Tbk.

Berbagai macam cara dilakukan oleh pihak kapitalis untuk mengambil hak atas tanah tersebut. Mulai dari pembagian dana yang berdalih CSR (Corporate Social Responsibility), yang sejatinya adalah dana untuk pelepasan waduk sepat. Hingga cara-cara yang menentang hukum pun dilakukan. Salah satunya, yaitu data fisik yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dalam Surat Ukur tanggal 21/12/2010 Nomor 641/Lidah Kulon/2010 tersebut tertulis bahwa tanah tersebut merupakan “tanah pekarangan”. Padahal terlihat sangat jelas hingga saya berkunjung ke Dukuh Sepat, tanah tersebut masih berupa waduk.

Persengketaan seperti yang melanda waduk sepat ini bukan satu-satunya di Indonesia. Banyak kasus serupa yang subjek perselisihannya sama, yaitu antara pemilik modal dan warga. Para kapitalis tak henti-hentinya berusaha menguasai aset pribumi. Seperti kasus antara PT. Holcim dan warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Pada kasus ini hal serupa juga terjadi, tukar guling lahan dilakukan tanpa melibatkan warga sama sekali. Masih banyak lagi kasus-kasus serupa, setidaknya puluhan.

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, ternyata Indonesia masih lemah dalam hukum. Hukum di Indonesia masih bisa ditawar, dinego, dan bahkan dikompromikan. Bukan masalah Undang-undang yang kurang, kita sudah punya cukup banyak peraturan yang dibuat oleh mereka para eksekutif dan legislatif. Tapi, mereka pula yang mengingkari. Mungkin sebutan bahwa Indonesia adalah negara hukum kurang tepat. Pasalnya hukum semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tidak sama rata. Keadilan hukum semakin dipertanyakan.

Begitu pula yang dialami warga kampung Sepat. Mereka tidak mendapatkan keadilan, bahkan hukum tidak berdaya melawan kekuasaan kapitalis. Hal ini disebabkan besarnya pengaruh kapitalis dalam kehidupan mereka, para anteknya. Warga sepat tak menyerah begitu saja. Berbagai aksi dilakukan untuk mempertahankan hak dan harga diri mereka. Namun, pihak kapitalis pun tak kehabisan akal untuk mengendurkan semangat warga. Bahkan hingga dihilangkannya akses warga atas Waduk Sepat pada tanggal 14 April 2015 dengan cara membangun tembok beton yang mengelilingi Waduk Sepat. Tak hanya itu, barang-barang milik warga yang ada di lokasi waduk pun dirusak.

Sudah terlihat jelas bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat kurang pada kasus ini. Padahal, dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang HAM, bahwa hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sebagai contoh saja, misalnya hak memperoleh keadilan. Bagaimana bisa hak tersebut dapat dijunjung tinggi jika hukum dan negara saja tidak berlaku adil? Bahkan dari sesama warga yang seharusnya bersama-sama berjuang untuk hak mereka, tapi kenyataannya masih banyak warga yang mementingkan keuntungan diri sendiri.

Sudah seharusnya kita sebagai pemuda tidak tinggal diam. Mereka, para orang tua bertaruh nyawa untuk tetap menjaga kelangsungan hidup anak cucunya. Percuma saja jika kita tidak berbuat apa-apa. Setidaknya mereka berjuang dengan tenaga, karena itulah satu-satunya yang ada sekarang. Peribahasa “Ada ubi ada talas, ada budi ada balas”, mungkin mewakili pemikiran warga sepat yang tidak mudah menyerah. Mereka percaya bahwa kejahatan akan mendapatkan balasan yang setimpal, dan kebaikan akan dibalas dengan kebaikan. Jadi, mereka tidak ragu untuk berjuang karena mereka yakin perjuangannya akan dibayar dengan harga yang mahal oleh pemilik kehidupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA