Diskusi dan Nobar Film Locked Voice Soroti Kebebasan Berserikat

Malang (28/09) – Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan acara nonton bareng dan diskusi

Moch. Fahmi/ Siar

Malang (28/09) – Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan acara nonton bareng dan diskusi publik film Locked Voice. Diskusi ini bertempat di Tumbu Space, Kec Sukun, Kota Malang.

Acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang diantaranya Dhia Al Uyun (Serikat Pekerja Kampus), Benni Indo (AJI Malang), dan Dermawan (Lembaga Badan Hukum pos Malang). 

Sinema dokumenter berdurasi sekitar 45 menit ini merupakan garapan kedua dari Koreksi.org, menyoroti tentang isu penjinakan dan kebebasan berserikat di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. 

Film ini tak berhenti pada bingkai besar. Cerita-cerita kecil tentang perlawanan di kampus, kantor, hingga ruang kelas justru jadi denyutnya. 

Dari sinilah Dhia muncul, membawa kisah tentang bagaimana gagasan kebebasan berserikat yang dibicarakan di layar berbelok menjadi pengalaman nyata: membentuk serikat dosen yang bahkan di tahap paling awal saja sudah diganjal birokrasi.

Dhia dan kawan-kawan sempat mendapat penolakan dari instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang menolak pencatatan serikat dosen dengan nama “serikat” hanya bisa digunakan untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) atau ASN.

Penolakan itu juga disebabkan karena nama yang mereka usung dianggap berafiliasi dengan nama partai tertentu.

“Padahal kita nggak ada hubungannya, hanya karena singkatannya. Kalau kita, singkatannya itu SPKI. Ya, partai terlarangnya itu PKI,” seru Dhia.

Film Locked Voice merekam bagaimana SPK belajar dari serikat lain untuk mendampingi kasus pelanggaran ketenagakerjaan di kampus. Kini tercatat ada 42 kasus yang mereka tangani, mulai dari pelanggaran upah minimum hingga intimidasi terhadap dosen yang ikut demonstrasi. 

Karena keterbatasan sumber daya, hanya tiga hingga empat kasus yang mendapat pendampingan hukum penuh. Dhia berujar bahwa beberapa pelapor hanya butuh dukungan moral untuk tetap tenang.

“Jadi, ini seperti melawan setan ketakutan. Karena terlalu banyak fantasi ketakutan dalam diri kita. Termasuk dengan rezim yang ada,” ujar Dhia.

Langkah selanjutnya sudah digariskan, SPK tak mau berhenti di serikat tunggal. Dhia menyebut, mereka sedang menyiapkan diri menjadi federasi, lalu konfederasi. 

Targetnya jelas, dosen dan tenaga kependidikan wajib diakui penuh dalam sistem ketenagakerjaan. Tak ada lagi ruang abu-abu, tak ada lagi pekerja kampus yang tak terlindungi hukum. Ini bukan sekadar mimpi, tapi mandat perjuangan berikutnya.

“Kita memperjuangkan untuk dosen harus masuk ke dalam sistem ketenagakerjaan. Supaya diberi upah yang layak, ada jaminan kesehatan, ada perimbangan hak. Enggak di-PHK,” tegas Dhia. 

Editor:Karunia Citra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA