Ketika Layanan Konseling Tidak Siap Mendengar!

Jika konseling kampus dianggap sebagai “ruang aman” bagi mahasiswa, pertanyaannya sederhana: apakah ruang itu benar-benar siap ketika mahasiswa

Sarah Andewi/Siar

Jika konseling kampus dianggap sebagai “ruang aman” bagi mahasiswa, pertanyaannya sederhana: apakah ruang itu benar-benar siap ketika mahasiswa datang mencari bantuan? Apakah ruang itu benar-benar siap untuk mendengar?

Topik kesehatan mental mahasiswa tidak asing dibicarakan di lingkungan akademik. Kampus menawarkan berbagai program pendampingan, termasuk layanan konseling yang disosialisasikan sebagai ruang aman bagi mahasiswa untuk mengungkap berbagai persoalan, baik terkait tekanan akademik, perundungan, hingga kekerasan seksual. 

Secara konsep, program ini patut diapresiasi. Namun, bagaimana jika dalam penerapannya tidak seideal yang dipromosikan?

Isu kesehatan mental mahasiswa bukan persoalan remeh. Artikel yang terbit di Stekom.ac.id (23/07) membahas pentingnya menjaga kesehatan mental selama masa studi mahasiswa dan menegaskan bahwa mahasiswa berada pada fase rentan secara psikologis. 

Tekanan akademik, dinamika sosial, tuntutan organisasi, serta proses transisi menuju kedewasaan membuat risiko stres dan gangguan psikologis meningkat. 

Kondisi tersebut berdampak langsung pada performa akademik, kemampuan mengambil keputusan, hingga kualitas relasi sosial mahasiswa.

Dikutip dari Tazkia.ac.id (27/09), yang menyoroti hal serupa menekankan bahwa bimbingan dan konseling di perguruan tinggi berfungsi tidak hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah berkembangnya tekanan psikologis yang lebih serius. 

Artinya, konseling bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian integral dari sistem pendukung mahasiswa.

Tekanan itu bahkan semakin kompleks. Artikel dari cdc.uinssc.ac.id (11/11) menunjukkan bahwa mahasiswa kerap mengalami kelelahan emosional (burnout) akibat beban akademik dan non akademik yang menumpuk. 

Ketidakseimbangan antara tuntutan dan kapasitas mental ini dapat menurunkan motivasi, konsentrasi, dan kesehatan psikologis secara umum. Dalam konteks tersebut, layanan konseling yang profesional dan responsif menjadi kebutuhan yang mendesak.

Lebih jauh, persoalan kampus tidak berhenti pada stress akademik. Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi masalah serius. 

Dikutip dari tulisan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, law.ui.ac.id  (11/11), yang menyoroti bahwa relasi kuasa di kampus dapat membuka ruang terjadinya kekerasan seksual, sementara kajian dari UIN Alauddin Makassar di spi.fah.uin-alauddin.ac.id (13/11), menegaskan dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban.

Dalam situasi seperti ini, layanan konseling seharusnya menjadi garda terdepan yang siap memberikan pendampingan emosional secara cepat dan terstruktur.

Dengan berbagai fakta tersebut, profesionalitas layanan konseling menjadi krusial. Respons yang lambat, penjadwalan yang tidak pasti, atau koordinasi yang tidak solid bukan sekadar persoalan teknis administratif. 

Hal itu menyangkut kepercayaan mahasiswa terhadap sistem perlindungan kampus. Jika layanan tidak siap dalam kondisi normal, bagaimana ketika mahasiswa datang dalam kondisi krisis, seperti korban kekerasan seksual atau perundungan yang membutuhkan respons cepat dan mekanisme darurat yang jelas?

Tentu konseling berbeda dengan layanan akademik biasa. Mahasiswa yang menggunakan layanan ini biasanya berada dalam situasi yang rentan, membutuhkan rasa aman dan kepastian. 

Ketika jadwal terus berubah tanpa adanya kejelasan, atau konselor berhalangan tanpa mekanisme pengganti, kepercayaan terhadap sistem menjadi taruhannya.

Konseling kampus tidak boleh berhenti pada sosialisasi program atau klaim sebagai “ruang aman” saja. Ia harus ditopang oleh standar operasional yang jelas, kepastian jadwal, mekanisme pengganti konselor ketika berhalangan, serta jalur layanan darurat untuk kasus mendesak. Tanpa itu, istilah “ruang aman” berisiko menjadi slogan tanpa substansi.

Kehadiran layanan konseling di kampus patut diapresiasi. Namun, apresiasi juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi evaluasi. Profesionalitas tidak diukur dari seberapa sering program disosialisasikan, melainkan dari konsistensi pelaksanaannya. 

Kampus yang serius terhadap isu kesehatan mental tidak cukup dengan menyediakan ruang konsultasi. 

Ia harus memastikan bahwa ruang tersebut benar-benar siap digunakan tepat waktu, responsif, bertanggung jawab dan berpihak pada kebutuhan mahasiswa, bukan hanya hadir dalam wacana, bukan sekedar jargon “we are here to listen!”, tetapi juga dalam praktik nyata.

Daftar Pustaka

UIN Alauddin Makassar. (2023). Kekerasan Seksual di Dunia Perkuliahan: Masalah yang Mengkhawatirkan. https://spi.fah.uin-alauddin.ac.id/artikel-3521-kekerasan-seksual-di-dunia-perkuliahan-masalah-yang-mengkhawatirkan

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. (2025). Mental health mahasiswa: Menjaga keseimbangan antara tugas, organisasi, dan cita-cita. https://cdc.uinssc.ac.id/mental-health-mahasiswa-menjaga-keseimbangan-antara-tugas-organisasi-dan-cita-cita-p6989

Universitas Tazkia. (2023). Perlukah bimbingan konseling di perguruan tinggi? https://tazkia.ac.id/berita/populer/477-perlukah-bimbingan-konseling-di-perguruan-tinggi

Universitas STEKOM. (2025). Pentingnya kesehatan mental dan akses konseling di kampus. https://stekom.ac.id/artikel/pentingnya-kesehatan-mental-dan-akses-konseling-di-kampus

Universitas Indonesia. (2025). Predator seksual di kampus. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/predator-seksual-di-kampus-oleh-prof-sulistyowati-irianto/

Editor: Aisyah Dyah Novayanti Suep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


🔎 Apa yang ingin kamu cari?
Search
🔥Terbaru