Saat memberikan pembekalan Universitas Negeri Malang Belajar Bersama Masyarakat (UM BBM) kepada mahasiswa angkatan 2024, seorang dosen berinisial F melontarkan humor yang dianggap merendahkan ketika menjelaskan prosedur dokumentasi kegiatan.
“Foto-foto, video-video lucu, atau mungkin temannya lagi tidur di video, temannya lagi masak pake dasteran di foto. Nah, disimpan di Google Drive untuk kenangan kalian. Tapi kalo yang terlalu vulgar ya disensor jangan dimasukkan, untuk konsumsi pribadi saja,” ucapnya saat mengisi pembekalan UM BBM (04/06).
Posisinya sebagai dosen dan termasuk salah satu anggota tim pengembang Pusat Sumber Daya Wilayah (PSDW) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Malang (LPPM UM), menjadikan tindakannya tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik untuk menjaga etika komunikasi.
Mendengar hal tersebut, beragam respon kritis mahasiswa bermunculan. Pasalnya, pernyataan F seolah tidak mempertimbangkan dampak bagi para kaum rentan dan etika sosial.
Berbagai kritikan mencuat, seperti pada akun autobase @um_menfess di aplikasi X. Melalui sejumlah unggahan, mahasiswa mempertanyakan candaan bernuansa seksis yang dilontarkan pelaku di ranah pendidikan, hingga prosedur hukum untuk menjerat pelaku.
“um! Pantes aja persiapan KKN jelek banget, yang megang aja orang orang yang suka ngeremehin dan joke seksis padahal lagi di lingkup pendidikan. Gak pantes banget!”
“Bisa-bisanya di forum formal dan sebesar ini, salah satu dosen yang jadi pembicara melontarkan jokes-jokes sexist dan tidak pantas dihadapan umum, ada jokes tukar baju, jokes daster, nggak nyaman banget pak didengernya, GAK PANTAS!!! UM!”
“UM! plis evaluasi orang-orang yang ada di balik UM BBM ini, terutama orang-orang yang berbicara di depan forum hari ini. Temen-temen tahu di mana bisa melaporkan dosen yang melempar jokes seksis di forum pembekalan BBM hari ini? jijik bgt dengernya.”
Segera setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial seperti Instagram dan X, muncul video permintaan maaf F kepada publik yang diunggah oleh akun Instagram @dpm_um.
“Saya memohon maaf karena pada saat memberikan contoh yang tidak boleh dilakukan mahasiswa pada saat melaksanakan program UM BBM, pemilihan diksi yang saya gunakan tidak tepat. Oleh karena itu ke depannya akan saya perbaiki dan sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya dalam video tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Beberapa bulan sebelumnya, kasus pelecehan verbal berbalut candaan juga terjadi kepada mahasiswi di Universitas Mataram (Unram) yang melibatkan dua dosen.
Mengutip dari detik.com, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Joko Jumadi mengungkapkan kedua dosen tersebut diduga melontarkan ujaran bermuatan mesum saat mengajar di kelas.
“Lebih pada candaan seksis dan rayuan (mesum). Jadi, tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual,” ujar Joko Jumadi dalam artikel tersebut.
Baik kasus F maupun kasus di Unram menunjukkan bahwa candaan bernuansa seksual masih muncul di ruang akademik dan menimbulkan rasa tidak aman bagi para civitas akademik. Dalam hal ini, tindakan yang bermasalah diposisikan sebagai candaan atau gurauan yang seolah menurunkan tingkat keseriusan tindakan itu.
Dalih Candaan dan Normalisasi Seksisme
Jika tindakan-tindakan yang melanggar batas sering kali disebut sebagai candaan, kekeliruan komunikasi, bahkan hanya urusan pribadi, hal tersebut memungkinkan terjadinya pergeseran fokus publik dari tindakan pelaku kepada niat pelaku semata.
Pembelaan dengan alasan candaan kerap membuat suatu ucapan yang bermasalah dipandang sebagai sekadar upaya mencairkan suasana, sehingga kritik terhadap dampaknya menjadi terabaikan.
Hal ini tentu berhubungan dengan gagasan mengenai rape culture yang menyebutkan tindakan kekerasan seksual merupakan serangkaian proses yang dimulai dari hal yang dianggap biasa.
Buchwald, Fletcher, dan Roth (1993) menjelaskan bahwa rape culture menormalisasi, meremehkan, dan pada akhirnya melegitimasi kekerasan seksual melalui proses yang berlapis. Setiap lapisan yang dibiarkan menjadi izin sosial bagi lapisan di atasnya.
Oleh 11th Principle: Consent! (2017), kerangka ini disebut sebagai Rape Culture Pyramid, sebuah gagasan yang membagi rape culture ke dalam tiga lapisan, yakni lapisan dasar berupa normalisasi, lapisan tengah berupa degradasi, dan lapisan puncak berupa kekerasan nyata/gamblang.

Lapisan normalisasi menjadi dasar dari perilaku yang sering dianggap biasa dalam masyarakat, seperti candaan seksis, catcalling, dan komentar seksual yang dianggap tidak berbahaya.
Pada tahap degradasi, seseorang mulai melakukan tindakan-tindakan seperti victim blaming, revenge porn, hingga paksaan psikis dengan terang-terangan sampai menyentuh martabat dan otonomi seseorang.
Terakhir pada lapisan assault, seluruh perilaku tersebut akhirnya memuncak sehingga melibatkan tindakan kekerasan langsung seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, hingga femisida. Hal ini menegaskan bahwa kekerasan di puncak piramida merupakan dampak dari pengabaian dan validasi terhadap tindakan di lapis bawahnya.
Pandangan bercanda untuk mencairkan suasana inilah yang kemudian membuat pelecehan seksual berpotensi dipandang sebagai tindakan yang tidak dipermasalahkan karena tergolong ke dalam bagian dari dinamika sosial.
Tetapi pandangan ini cukup berbahaya, Candraningrum (2014) menyebutkan bahwa seksisme adalah stereotip atau pengkotakan sifat dan peran perempuan dalam hal-hal tertentu yang justru merusak eksistensinya.
Lebih lanjut, ditegaskan juga hal yang serupa dengan Rape Culture Pyramid, bahwa tindakan-tindakan seksisme bermula sebagai hiburan ringan yang tidak perlu dianggap serius hingga sampai menyebabkan tersinggung. Namun, hal ini akan menciptakan budaya ketidakpedulian yang kemudian menjadi tidak dapat dikenali dan ketidakpekaan ini akan berujung pada kekerasan di dunia yang lebih kasat mata seperti kekerasan seksual (Candraningrum, 2014).
Utama (2023) menyebutkan bahwa seksisme terhadap perempuan adalah hasil dari prasangka yang didasarkan pada ketidaksetaraan kekuatan sosial dan mengarah pada masalah negatif, seperti kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi aktor yang menginternalisasi seksisme.
Normalisasi candaan bernuansa seksis seperti ini berkaitan dengan formalitas hukum dan kultur sosial. Dalam interaksi sosial, candaan bernuansa seksis tidak selalu dipahami sebagai suatu hal yang melanggar hukum sehingga mengaburkan batas hukum tentang kekerasan seksual.
Zuhra (dalam Irianto, 2021) menunjukkan data bahwa kasus kekerasan seksual di kampus yang dapat dilaporkan adalah dari tahun 2019, yaitu sebanyak 174 kasus, tepatnya tersebar di 29 provinsi dan berasal dari 79 kampus. Pelakunya adalah dosen, mahasiswa, staf, tokoh agama di kampus, tenaga kesehatan klinik di kampus, dan warga lain.
Tempat kejadian bisa di dalam atau luar kampus seperti lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), tempat magang dan acara kemahasiswaan. Korbannya 96% adalah mahasiswi, sebanyak 20% tidak melapor, dan 50% tidak menceritakan kepada siapa pun.
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi masih terjadi dalam jumlah yang signifikan.
Kondisi ini menunjukan bahwa persoalan mengenai tingginya kasus kekerasan seksual tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individu, tetapi juga dalam kaitannya dengan norma yang berkembang di lingkungan sosial.
Padahal sudah tercantum jelas dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat (2) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi secara tegas mengatur bahwa kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa: perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
Dari peraturan tersebut kita bisa pahami bahwa tindakan merekam, menyimpan, atau menyebarkan foto bernuansa seksual tanpa persetujuan korban telah dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Dalam konteks tersebut, pernyataan mengenai foto “untuk konsumsi pribadi” menjadi problematis karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk candaan yang mengabaikan sensitivitas isu tersebut, terlebih ketika disampaikan dalam forum akademik.
Terlepas dari klarifikasi F yang menyebutkan bahwa tindakan itu merupakan sebuah ketidaktepatan pemilihan diksi, hal ini cukup ironis karena ucapannya di forum sosialisasi UM BBM, merupakan contoh bagaimana candaan seksis masih dapat muncul di lingkungan akademik yang menuntut ruang belajar yang aman.
Tolak Normalisasi Candaan Seksis
Persoalan utamanya bukan semata-mata pada satu candaan tersebut, melainkan pada proses normalisasi yang menyertainya. Dalam suatu interaksi sosial, lelucon yang dikeluarkan seolah dapat dibaca sebagai indikasi bahwa perilaku semacam itu masih berada di batas aman komunikasi.
Sosiolog Erving Goffman (dalam Demartoto, 2012) menjelaskan bahwa individu cenderung mengatur perilakunya ketika berada di hadapan publik karena menyadari adanya penilaian sosial dari orang lain.
Dalam konteks tingkah laku individu, munculnya candaan seksis di hadapan ribuan mahasiswa memunculkan pertanyaan mengenai batas kepantasan akademik.
Tentu kita tidak bisa menebak apa yang dipikirkan seseorang. Namun, publik dapat bertanya mengapa candaan seksisme dapat dilontarkan di ruang akademik?
Pertanyaan inilah yang menjadi dasar dari dugaan bahwa seksisme yang terjadi di dunia pendidikan berhubungan dengan budaya normalisasi. Dalam konsep teori normalisasi penyimpangan yang diperkenalkan oleh pakar sosiologi Amerika Diane Vaughan dan disebut dalam artikel berjudul A qualitative systematic review on the application of the normalization of deviance phenomenon within high-risk industries, dijelaskan bahwa normalisasi terjadi ketika suatu perilaku yang sebelumnya dianggap tidak pantas mulai diterima sebagai sesuatu yang biasa akibat terus-menerus muncul dan tidak memperoleh penolakan yang memadai.
Meskipun dalam budaya atau lingkungan sosial tertentu candaan seksis sering kali disebut-sebut dan digunakan, tetapi dalam perspektif hukum hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar aturan. Lebih dari itu, candaan seksis juga akan berdampak buruk pada psikologis kaum yang rentan, dalam hal ini perempuan. Candaan seksis dalam kultur budaya tentu harus dihentikan.
Melansir dari konde.co, dalam penelitian yang dilakukan oleh LaFrance & Woodzicka dengan judul Tidak Ada Bahan Tertawaan: Reaksi Verbal dan Non Verbal Wanita terhadap Humor Seksis, humor seksis bagi kaum wanita tidak hanya menunjukan bahwa wanita akan merasa jijik, tetapi juga merasa hilang harga diri hingga reaksi nonverbal yang menunjukan rasa malu.
Jika melihat dampak dari ucapan F, kita akan tahu bahwa itu tidak hanya akan berpengaruh pada kondisi psikologis korban, tetapi juga pada kepercayaan terhadap institusi itu sendiri.
Bagi sebagian mahasiswa, terjadinya peristiwa semacam ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan sosial dan mempengaruhi persepsi terhadap ruang aman akademik. Lebih jauh lagi, mahasiswa berpotensi memiliki keengganan untuk mengikuti kegiatan kampus karena merasa tidak adanya jaminan keamanan dan kenyamanan.
Selain itu, normalisasi candaan seksis juga akan berdampak pada pergeseran cara pandang publik terhadap suatu isu kekerasan seksual. Publik seolah diyakinkan untuk mengabaikan tindakan pelaku atas dasar bahwa perilakunya bukan bertujuan untuk melakukan kekerasan seksual.
Berdasarkan hal tersebut, kita bisa memahami bahwa parameter kekerasan seksual tidak terletak pada respon pelaku, tetapi pada tindakan itu sendiri. Jadi, dapat diperjelas bahwa candaan, gurauan, dan reflek untuk mencairkan suasana dalam konteks ini tidak bisa digunakan sebagai pembenaran.
Daftar Rujukan:
Ariyani, I. (2024). Dear Komika, Stop Humor Seksis! Itu Pelecehan dan Gak Ada Lucunya. Konde.co. https://www.konde.co/2024/02/dear-komika-stop-humor-seksis-itu-pelecehan-dan-gak-ada-lucunya/
Buchwald, E., Fletcher, P., & Roth, M. (1993). Transforming a Rape Culture.
Candraningrum, D. (2014). Seksisme, Pink Collar Ghetto, dan Brand-Building dalam Media. Jurnal Perempuan. https://www.jurnalperempuan.org/blog/seksisme-pink-collar-ghetto-dan-brand-building-dalam-media
Demartoto, A. (2012). PENDEKATAN DRAMATURGI DALAM MELIHAT INTERAKSI DALAM KOMUNITAS VIRTUAL. https://argyo.staff.uns.ac.id/2012/09/14/pendekatan-dramaturgi-dalam-melihat-interaksi-dalam-komunitas-virtual/
Irianto, S. (2021). Relasi kuasa dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jurnal Perempuan, 26(2), 135–141.
Rape Culture Pyramid. 2017. 11th Principle: Consent! Diakses pada 9 Juni 2026. https://www.11thprincipleconsent.org/consent-propaganda/rape-culture-pyramid/
Sedlar, N., Irwin, A., Martin, D., & Roberts, R. (2023). A qualitative systematic review on the application of the normalization of deviance phenomenon within high-risk industries. Journal of Safety Research, 84. https://doi.org/10.1016/j.jsr.2022.11.005.
Utama, C. P., Wulan, D. N., & Jati, A. N. (2023). Humor seksis: Bentuk pelecehan dalam sudut pandang perempuan. Jurnal Kultur, 2(2), 139–149. http://jurnalilmiah.org/journal/index.php/kultur
Viqi, A. (2026). Diduga Lecehkan Mahasiswi Secara Verbal, Dua Dosen Unram Dilaporkan. detik.com. https://www.detik.com/bali/nusra/d-8493805/diduga-lecehkan-mahasiswi-secara-verbal-dua-dosen-unram-dilaporkan
Penulis: Erlang Kurniawan dan Marfen Setiabudi
Editor: Nurul Fitriani





