Tahun 2019, diskusi yang diadakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong dengan judul Papua dalam Perspektif Media Arus Utama didatangi polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo, Surabaya. Tak berselang lama, pihak Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) mendengar kabar tersebut sehingga Diskusi dihentikan dengan dalih kegiatan tanpa izin dan melibatkan orang dari luar kampus. Hari berikutnya, LPM Teropong terancam dibubarkan secara lembaga dan dilarang berkegiatan di PENS.
Tahun 2019, LPM Alam Tara, Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dibekukan. Lembaga tersebut kemudian dileburkan ke dalam stuktur Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FPK dengan nama Divisi Alam Tara. Peleburan itu didasarkan pada SK Dirjen Kemenag Tahun 2016 tentang Organisasi Mahasiswa (Ormawa); sebuah peraturan yang tidak mengakui keberadaan LPM di tingkat fakultas.
Tahun 2020, dua jurnalis Lembaga Pers Kampus (LPK) Gema, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ditangkap secara paksa oleh polisi. Alat dokumentasi dirampas dan dua orang itu diseret menuju Polda Jawa Timur ketika meliput aksi Omnibuslaw di Gedung Grahadi, Surabaya. Padahal, pada saat penangkapan mereka mengenakan atribut pers lengkap dan menunjukkan kartu liputan. Di Polda Jawa Timur, dua orang itu dianiaya; ditendang, dipukul, serta disabet benda mirip rotan, hingga bibir sobek dan punggung memar.
Tahun 2023, dua jurnalis LPM Acta Surya diberi nilai E. Ketua Stikosa-AWS menganggap mereka melakukan kesalahan, ketika menggali data mengenai panduan akademik dan kebijakan Kartu Rencana Studi (KRS). Dengan begitu, sekretariat mereka digembok, LPM Acta Surya terancam dibekukan secara lembaga, dan tidak boleh berkegiatan di dalam kampus. Padahal, Stikosa-AWS merupakan kampus pencetak jurnalis, namun kebebasan pers nampak tidak terjamin.
Paparan sebelumnya merupakan 4 kasus represi terhadap Pers Mahasiswa (Persma) di Surabaya periode 2019-2023. Saya terlibat dalam upaya advokasi tiga dari empat kasus itu. Jenis represi yang tercatat ada berbagai macam, misalnya secara fisik, psikis, digital, dan hukum. Kasus represi semacam itu tidak hanya terjadi di Surabaya, namun Persma di kota/kabupaten lainnya pun mendapatkan perlakuan serupa.
Menurut jumlah kasus represi dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) periode 2020-2021, terjadi 185 kasus represi yang dialami Persma di berbagai daerah. Bahkan, kasus represi tersebut banyak terjadi di Pulau Jawa; daerah yang dinilai memiliki kultur pendidikan begitu maju. Pelaku represi sendiri mayoritas berasal dari pihak kampus dengan jumlah 48 kasus.
Terhitung, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melakukan perekaman kasus represi terhadap Persma periode 2017-2021 selama 5 tahun. Hasil akumulasi mereka mencatat terdapat 65 kasus represi terhadap Persma yang masuk database KIKA. Di tengah situasi kebebasan akademik yang buruk itu, mereka mengakui bahwa pelaku terbanyak dari kalangan kampus; dekanat atau rektorat.
Dari berbagai represi yang menimpa Persma tersebut, salah satu penyebabnya ialah kekosongan payung hukum dari Dewan Pers untuk jurnalisme warga, khususnya Persma. Dalam berbagai diskusi, Dewan Pers hanya memberi perlindungan berupa political statement untuk Persma. Di satu sisi, rencana menjalin MoU dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI tampak tidak digarap serius serta terkesan diulur-ulur.
Hal itu membuat PPMI menunggu, sehingga mereka menyiarkan komik satire untuk Dewan Pers pada 17 Juni 2023 di Instagram. Di dalam komik tersebut, PPMI menyebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang mengakui produk jurnalistik Persma. Sebaliknya, peran Dewan Pers terhadap apresiasi produk jurnalistik mahasiswa masih jauh dari memuaskan.
Undang-undang yang menghantui pers mahasiswa di Indonesia
BERANGKAT dari ratusan Persma yang terkena represi secara fisik dan psikis, kegiatan jurnalistik mereka masih diancam Undang-Undang multitafsir. Salah satu contohnya ialah UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru meliputi Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 433, Pasal 436, Pasal 439, Pasal 594, serta Pasal 595.
Melalui 17 pasal bermasalah itu, topik yang dibahas meliputi tindak pidana penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme; tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah; tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong; tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap; mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan; tindak pidana penghinaan ringan; tindak pidana pencemaran orang mati; serta tindak pidana penerbitan dan percetakan. Redaksi yang tertulis dalam pasal-pasal itu lentur dan bisa menjerat jurnalis di mana saja, khususnya Persma.
Senyatanya, segala bentuk sengketa pers haruslah ditangani menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, yaitu hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab dapat dipakai narasumber/pihak terkait untuk melayangkan pembelaan, membuat narasi sebaliknya, atau menjelaskan hal-hal yang masih belum dipaparkan dalam berita. Lain dengan hak koreksi sendiri yang dapat dipakai narasumber/pihak terkait untuk menyampaikan saran/masukan terkait penulisan nama, data-data, atau jabatan/profesi yang dinilai salah.
Kenyataannya, dalam praktiknya banyak kampus atau perguruan tinggi yang memakai delik-delik tertentu untuk melaporkan produk jurnalistik Persma menggunakan UU ITE tentang pencemaran nama baik kampus. Ketidakpahaman rektorat/dekanat mengenai kerja-kerja jurnalistik menjadi salah satu penyebab kasus represi di lingkup pendidikan begitu tinggi.
Perspektif yang saya pakai untuk melihat pola-pola represi yang menimpa Persma cenderung “pesimis kiri”. Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa perlu adanya kesadaran terkait kasus represi terhadap jurnalis yang tidak akan pernah hilang, kendati Persma memiliki payung hukum seperti jurnalis media arus utama/media lokal. Hal ini merupakan bagian dari risiko. Maka dari itu, kita perlu memakai siasat lain, seperti menggunakan regulasi hukum selain UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sebagai upaya menambah perlindungan jurnalis dan fokus meningkatkan kualitas karya jurnalistik sesuai kode etik.
Kesimpulan itu diperoleh setelah memahami bahwa semua kasus represi terhadap jurnalis didasarkan pada 3 faktor psikologis yang fundamental dari pelaku represi. Hal itu meliputi: pelaku memiliki pengetahuan/edukasi yang rendah mengenai jurnalistik; pelaku memiliki kepentingan politik/kekuasaan; serta pelaku berupaya menyembunyikan kebejatan, skandal, penggelapan, korupsi, citra buruk instansi, atau kasus-kasus lainnya.
Solusi untuk mengatasi faktor pertama adalah dengan edukasi. Kita bisa saja membuat pelatihan, sosialisasi, atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai jurnalistik untuk mengurangi potensi represi akibat pemahaman pelaku mengenai kerja-kerja jurnalistik yang minim/kurang. Meski begitu, kita tidak bisa menghentikan pelaku represi bila memiliki faktor kedua dan ketiga.
Apapun bentuk mitigasi yang dipakai, bila pelaku mempunyai kepentingan politik dan upaya menyembunyikan pelanggaran, potensi jurnalis terkena represi cenderung tinggi. Hal ini karena dua faktor itu berkaitan dengan hajat hidup, reputasi, dan masa depan pelaku. Jika kasus-kasus itu diungkap jurnalis dan diberitakan ke publik, maka eksistensi pelaku akan terganggu. Hal ini yang membuat ia dapat melakukan cara apapun untuk menghentikan jurnalis; termasuk melakukan represi secara fisik, psikis, digital, atau hukum.
Apabila menggunakan “logika terbalik”, tidak salah ketika Persma mengidamkan payung hukum untuk menghentikan represi dari pihak kampus. Namun, hal itu juga berarti bahwa jurnalis media arus utama yang telah dilindungi payung hukum UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 seharusnya tidak akan terkena represi lagi, bukan? Maka dari itu, ada hal-hal lain yang perlu disadari atau diakui dalam kasus-kasus represi yang dialami Persma, bukan sekadar memperjuangkan payung hukum saja.
Hal ini karena fakta di lapangan membuktikan sebaliknya; jurnalis media arus utama/media lokal yang telah dilindungi payung hukum UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 masih banyak yang menjadi korban represi. Menurut data yang dicatat Divisi Advokasi AJI Indonesia, jumlah represi terhadap jurnalis sepanjang periode 2006-2023 sebanyak 1.002 kasus.
Dengan rincian, tahun 2020 terdapat 84 kasus represi; tahun 2021 terdapat 43 kasus represi; tahun 2022 terdapat 63 kasus represi; dan tahun ini terdapat 44 kasus represi yang tercatat hingga Juni 2023. Sejalan dengan itu, Surabaya termasuk salah satu dari 3 kota dengan jumlah kasus represi jurnalis terbesar, sebanyak 7 kasus represi. Apabila dicermati, semua korban represi yang tercatat itu merupakan jurnalis media arus utama/media lokal yang memiliki payung hukum UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan medianya telah mendapat verifikasi Dewan Pers. Hal ini berarti risiko terkena represi antara Persma dan jurnalis media arus utama/media lokal, memiliki besaran yang sama apabila peliputan itu menyangkut 3 faktor psikologis yang fundamental dari pelaku represi.
Dengan kesadaran yang agak pesimis itu, bukan berarti kita bisa pasrah begitu saja sehingga menjadi malas membuat liputan kritis dan menghantam kebijakan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa. Justru, adanya kata “kiri” dalam istilah “pesimis kiri” tadi menjadi bentuk siasat menggunakan regulasi, kebijakan, atau Undang-Undang lain sebagai payung hukum alternatif Persma agar tidak bekerja dengan tangan kosong. Kesadaran tersebutlah yang membuat denyut-denyut perlawanan Persma terjaga dengan baik. Kendati demikian, tidak mendapatkan perlindungan langsung dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 seperti jurnalis media arus utama/media lokal.
Babak baru siasat payung hukum pers mahasiswa
Salah satu akademisi yang intens mengawal isu-isu represi Persma ialah Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia pernah membuat tulisan berjudul Persma, Antara Kebebasan Pers dan Kebebasan Akademik. Dalam tulisan itu, Herlambang P. Wiratraman mengatakan:
“Bila merujuk pada sistem hukum Indonesia, maka ada dua level perlindungan hukumnya: Konstitusi dan Perundang-undangan. Pertama, secara konstitusional, kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F dari Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945”.
“Kedua, secara perundang-undangan, kebebasan akademik bisa dilindungi secara umum dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan (Pasal 13) dan Hak Sipil dan Politk (Pasal 19)”.
“Sedangkan, perlindungannya secara khusus merujuk pada Pasal 8 junctis 9 junctis 54 (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam UU Dikti dikualifikasi menjadi tiga poin, yakni kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.
“Berdasarkan UU tersebut, kebebasan akademik didefinisikan sebagai kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tri Dharma (Pasal 9 Ayat 1). Pasal ini, sekalipun terbatas, juga mencakup perlindungan hak mahasiswa dalam mengembangkan kebebasan akademik”.
Selain memakai kebebasan akademik sebagai payung hukum alternatif Persma, kita dapat menggunakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena kampus termasuk badan publik yang wajib terbuka kepada masyarakat, khususnya mahasiswa. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Bilamana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampus tidak memberi respons atau tidak mengirim data-data yang tidak dikecualikan, pemohon dapat menggugat melalui Komisi Informasi (KI) Jawa Timur di Jalan Bandilan, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Kendatipun KI Jawa Timur tidak memiliki wewenang memberi sanksi pada lembaga publik yang terlibat sengketa informasi, gugatan itu dapat menggertak lembaga publik terkait, khususnya perguruan tinggi.
Di sisi lain, Persma pun dapat memakai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dikarenakan berbagai kegiatan jurnalistik yang dilakukan Persma berkaitan dengan publikasi/penyiaran. Maka, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui undang-undang tersebut, mempunyai tugas melindungi segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik untuk disiarkan/diberitakan.
Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi menjelaskan amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa tugas dan fungsi KPI mengawasi lembaga penyiaran konvensional seperti TV dan radio, serta mengedukasi masyarakat. Pada Pasal 8 Ayat 1 disebutkan, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Pasal 8 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dari pasal-pasal itu, Persma dapat menggunakan sebagai payung hukum alternatif ketika publikasi pemberitaan di kampus.
Maka dari itu, terbesit pikiran bahwa cuaca yang dialami oleh elemen-elemen jurnalisme warga, seperti media komunitas, media Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan jurnalis lepas; tidak jauh berbeda dengan dinamika Persma. Dengan begitu, berbagai pembahasan di dalam tulisan ini, berlaku pula untuk media/jurnalis yang masuk pada Kuadran 2 berdasarkan Jurnal Dewan Pers Edisi 14 Tahun 2017, Halaman 18; entah, kuadran-kuadran buatan Dewan Pers itu masih berlaku atau tidak.(*)
Penulis : Rangga Prasetya Aji Widodo/Kontributor
Editor : Tarisa Della
Ilustrasi : Ahmad Farid