Kontrol Etika Bermedsos Melalui Pasal Karet

Perkembangan teknologi masa kini sangat memberikan efek besar kepada masyarakat dunia. Salah satunya, ditandai dengan penggunaan media sosial

Dokumentasi/LPM Siar

Perkembangan teknologi masa kini sangat memberikan efek besar kepada masyarakat dunia. Salah satunya, ditandai dengan penggunaan media sosial (medsos) yang semakin meningkat signifikan oleh berbagai kalangan  dengan  motif  penggunaan  yang beragam. Selaras dengan perkembangan medsos masa kini, pemerintah mulai mengontol etika pengguna medsos melalui Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diatur pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008. UU ITE berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik sesorang dengan jalan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.” Konten dari UU ITE sendiri mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Kenyataannya, sejumlah ketentuan dalam aturan ini dianggap telah menimbulkan multitafsir yang mengarah pada ketidakpastian hukum karena diterapkan secara beragam, serta bernuansa membungkam kebebasan berekspresi. Seiring berjalannya waktu, pemerintah melakukan revisi UU ITE untuk menyesuaikan dinamika teknologi sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan UU ITE untuk melakukan kriminalisasi pada pihak lain. Revisi UU ITE disahkan pada tanggal 27 Oktober 2016. Salah satu perubahan UU ITE yang baru terdapat pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi  “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pelanggaran  UU ITE pasal 27 ayat 3 diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU  ITE berupa ancaman pidana 6 tahun penjara. Meski sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja pasal ini masih banyak menuai kritikan. Di samping konten pasal ini multitafsir yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu, untuk sebuah negara demokratis pasal-pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana juga dianggap sebagai ancaman berekspresi. Oleh karena itu, tindakan yang dianggap merugikan reputasi orang, biasanya pertanggungjawabannya melalui perdata bukan pidana. Kejadian ini mewajibkan pemerintah untuk mengkaji ulang UU ITE serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga mampu bertindak sesuai koridor hukum.

4 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA