PTN BH: Perayaan Kemunduran Demokrasi

Hasrat bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PK-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan

Hasrat bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PK-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) telah menjadi ambisi yang membara bagi instansi-instansi perguruan tinggi di Indonesia. Berpacunya hasrat transformasi tersebut tidak lepas dari tuntutan era globalisasi yang membuat institusi pendidikan tergiur melempar bola pada meja roulette agar mampu bersaing dengan PTN lain untuk mendapat predikat sebagai PTN yang unggul, yakni dalam hal pembangunan infrastruktur berupa gedung, taman, dan jalan-jalan. Maka PTN unggul akan mendapat perhatian banyak calon mahasiswa baru yang ingin menempuh pendidikan yang bergengsi.

Solusi yang harus diambil oleh pemangku kebijakan sebuah PTN yaitu dengan cara masuk ke dalam pusaran liberalisasi. Di dalam pusaran liberalisasi ini, PTN akan mendapatkan kekuasaan otonom yang birokrasinya bebas dijalankan seluas-luasnya oleh rektor. Tidak heran ketika banyak PTN ingin bertransformasi dan mematenkan status yang semulanya PTN PK-BLU menjadi PTN BH, karena jelas dapat memberi klaim positif bagi rektorat, dosen, dan tenaga pendidik.

Menurut Foucault, klaim-klaim kebenaran memungkinkan lembaga-lembaga sosial modern memanfaatkan teknologi dominasi untuk mengatur manusia sebagai objek, yaitu mahasiswa. Terdapat mahasiswa-mahasiswa yang ingin membebaskan diri dengan menentang nafsu transformasi, hal ini adalah wajar karena mahasiswa adalah entitas yang paling merasakan dampak yang ditimbulkannya.

Menurut Freire pembebasan hanya bisa dilakukan dalam artian yang sesungguhnya jika seseorang memang benar-benar telah menyadari realitas dirinya sendiri dan dunia sekitarnya.

Dalam kurun waktu satu semester terakhir, terdapat berbagai peristiwa berlangsungnya proses transformasi serupa yang terjadi Indonesia, seperti di Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Universitas Brawijaya (UB). Pada kedua PTN tersebut transformasi status menuai penolakan keras oleh ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi, hingga tak bisa dihindarkan perlakuan represifitas dan kekerasan pihak rektorat yang berujung rusuh.

Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa tersebut tidak lain karena menolak komersialisasi dan privatisasi yang akan merugikan mahasiswa dalam mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik, karena kebijakan yang dirumuskan birokrat hanya menyasar pada keuntungan finansial.

Hal tersebut menyebabkan birokrat berusaha membuat kebijakan-kebijakan yang memuluskan keinginan dan kepentingan birokrat itu sendiri, serta kebutuhan primer mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan menjadi termarjinalkan. Ketika berada pada posisi ini, birokrat akan menjadi sebuah entitas yang anti kritik dan tidak mau diganggu strateginya, yang artinya mahasiswa terancam tidak mempunyai wadah yang bebas untuk mengembangkan potensi dalam proses belajar berdemokrasi.

Ketika sebuah PTN BH berjalan, dalam masa transisi, PTN akan hanya fokus pada pengembangan unit-unit usaha dan merumuskan kebijakan yang berorientasi pada pemasukan profit sehingga PTN akan lalai terhadap tujuan utama pendidikan.

Tujuan pendidikan menurut Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa…”

Namun, PTN BH lebih cocok dengan pernyataan tujuan pendidikan Karl Marx yang memandang bahwa pendidikan pada industri (modern) sebenarnya hanya diposisikan sebagai objek kapitalis. Mahasiswa dianggap sebagai calon tenaga kerja yang berada pada posisi yang tidak strategis dan bergantung pada pemilik modal (instansi).

Kapitalis mampu menguasai mereka karena memiliki modal yang kuat dengan status PTN BH-nya. Mereka hanya memiliki tenaga yang dapat “dijual” kepada kapitalis (Haralambos & Holborn, 2004).

Meskipun terdapat UU Nomor 12 tahun 2012 yang menerangkan, “Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN BH untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat,” UU tersebut tidak relevan terhadap kebutuhan PTN sehingga PTN akan mengesampingkan UU tersebut karena dianggap akan membelenggu kinerja dalam mencari dana. Keadaan tersebut menjadi hal yang utopis ketika PTN berpegang teguh pada UU tersebut meskipun dalam UUD 1945 yang menjadi dasar negara pun terdapat pernyataan yang jelas, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Wabah transformasi status, kini telah menjangkiti Universitas Negeri Malang (UM). Tak mau kalah dengan PTN lain, UM juga beringinan kuat untuk menjadi sebuah instansi PTN BH. Keseriusan ini dapat dilihat dengan terbentuknya Tim Penyusun Proposal Perubahan UM sebagai PTN PK-BLU menjadi PTN BH dengan target selesai pada tahun 2017.

Melihat sisi positif dengan dibentuknya PTN BH yaitu, PTN mempuyai otoritas untuk membuka dan menutup program studi baru sesuai permintaan pasar. Ketika permintaan pasar melambung, dalam penyelenggarannya, UM akan mencari dana yang sebesar-besarnya dengan berbagai cara, salah satunya membebankan pada mahasiswa, entah itu menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), memberlakukan/menaikkan biaya Sumbangan Pemeliharaan Sarana Akademik (SPSA) atau melalui pengembangan unit-unit usaha lainnya.

Pada usaha ini, seiring berjalannya waktu, instansi akan membatasi dan teralienasi dari tujuan utama pendidikan yang membangun sumber daya manusia. Ini akan lebih banyak menuai masalah sosial, daripada mempromosikan isu pembangunan sosial. Keinginan UM menjadi badan otonom, masih belum layak. Hal itu dapat dilihat melalui kebijakan-kebijakan baru yang disahkan dalam kurun waktu setengah tahun belakangan ini yang justru mencederai demokrasi kampus, karena dalam perumusan kebijakan tidak melibatkan mahasiswa dan tidak melihat kondisi lapangan terakhir. Ditinjau dari forum diskusi “Sarasehan Ormawa” yang berlangsung di aula A2 pada 6 Maret 2017, staff Ahli Wakil Rektor III UM menyatakan bahwa landasan yang dipakai dalam memberlakukan kebijakan menutup sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada pukul 22.00 adalah data pada tahun 2015 dan tanpa melibatkan mahasiswa pada saat perumusan.

Dalam kasus lain, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar tersandung hambatan dalam melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik karena regulasi yang dinyatakan oleh Wakil Rektor III, LPM Siar harus membuat surat perizinan untuk penerbitan buletin, padahal regulasi terkait hal tersebut tidaklah lazim, hal ini dapat dibuktikan dengan membaca UU Pers tahun 1999 yang tidak memuat tentang ketentuan penerbitan selama berada pada batas kode etik jurnalistik. Berbeda pada pada zaman orde baru yang mengintervensi dan membatasi kebebasan pers dengan menerapkan sistem Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP) melalui Kementerian Penerangan yang kini telah dibubarkan.

Contoh diatas adalah sebagian kecil beberapa permasalahan demokrasi di UM, mungkin masih banyak peristiwa-peristiwa lain yang dialami oleh organisasi-organisasi, individu-individu dalam mengenyam pendidikan. Adalah hal yang wajar ketika mahasiswa UM meragukan dan merasa resah ketika mendengar wacana berupa perubahan status PTN PK-BLU menjadi PTN BH karena sama saja hal tersebut merayakan kemunduran demokrasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA