Regulasi baru terkait sistem administrasi untuk registrasi mahasiswa semester genap di Universitas Negeri Malang (UM) disambut heboh oleh mahasiswa.
Kehebohan bermula dari unggahan akun instagram info.um pada (20/12) yang bertepatan dengan jadwal terakhir pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Postingan yang bertajuk ‘Apa yang terjadi jika terlambat atau tidak membayar UKT?’ menjelaskan bahwasanya mahasiswa yang terlambat atau tidak melakukan registrasi diwajibkan untuk memproses cuti kuliah dan diberikan tenggat waktu sampai dengan 31 Januari 2020.
Unggahan tersebut mengutip dari surat edaran resmi yang termuat dalam website UM dengan judul Registrasi Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. Pengumuman sebenarnya sudah dapat diakses pada website UM sejak 22 November 2019, namun baru mendapat perhatian dari mahasiswa ketika diunggah oleh akun instagram info.um. Unggahan tersebut nampaknya mampu membangunkan mahasiswa dari buaian libur panjang untuk kembali sejenak pada kenyataan. Mereka yang belum sempat membayar UKT dengan beragam alasan dibaliknya mulai dibuat kebingungan.
Beberapa mahasiswa mulai berbondong-bondong menyambangi rektorat lantai 4, maupun memenuhi antrian loket Tata Usaha (TU) di fakultasnya masing-masing. Pasalnya, sehari setelah pengumuman itu beredar (lebih) luas, mahasiswa yang akan membayar UKT tidak bisa melakukan transaksi pembayaran. Ketika pergi ke teller bank, mereka diharuskan meminta nomor tagihan ke kampus. Bahkan ada pula yang Nomor Induk Mahasiswa (NIM)-nya tidak terdaftar. Hal itu lantas menjadi problematika tambahan bagi mereka yang sedang berada jauh di luar Kota Malang.
Maka dari itu, LPM Siar dalam rubrik #SiambatUM pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh mahasiswa UM yang ingin membagikan keresahannya terkait kebijakan tersebut. Pada tahun lalu, mereka yang terlambat membayar UKT masih bisa melakukan pembayaran dengan mengajukan surat penundaan pembayaran di TU fakultas masing-masing. Kini, beberapa dari mereka harus mengurusnya di Rektorat secara langsung.
Keluhan dari Mereka
Salah satu keluhan datang dari Raina, Mahasiswi Fakultas Teknik. Ia harus meminta nomor tagihan ke kampus saat mencoba membayar di bank. Padahal saat itu ia sedang berada di kota lain dan tidak bisa langsung berangkat ke Malang karena tiket termurah telah habis.
Sementara nasib kurang beruntung juga dialami oleh sekelompok mahasiswa di Fakultas Sastra. Mereka mengalami penolakan dari pihak fakultas ketika ingin mengajukan surat permohonan cuti kuliah. Padahal mereka sudah menyambangi pihak rektorat untuk mengurus permohonan cuti kuliah, namun dilempar ke fakultas, nahasnya fakultas menolak dan tak mengindahkan permintaan mereka.
Selain itu, Siar juga berhasil menghimpun beberapa respon dari rubrik #SiambatUM antara lain:
“Apa harus sampai cuti gara-gara telat bayar. Padahal belum tentu para mahasiswa berkecukupan.”
“Kalau misalnya suruh ngajuin cuti kan pemasukan UM berkurang. Sedangkan UM butuh duit.”
“Grup kelas seketika rame cuma buat bahas ukt yang telat.”
“Los bayar keri ae min nyambut gawe rung bayaran, daripada pak buk duwek.”
(“Udah, dibayar belakangan aja min karena kerja belum dapat bayaran, daripada pak bu minta uang.”)
Bahkan beberapa dari mereka yang resah akan kebijakan tersebut sampai membuat grup WhatsApp untuk saling berbagi informasi perihal UKT, mereka ingin bersama-sama mempertanyakan kebijakan tersebut sekaligus memperjuangkan nasib kuliah mereka.
Dari sekian respon yang masuk di akun instagram maupun WhatsApp, Siar juga mendapat desas-desus dari sumber terpercaya bahwa pembayaran UKT bagi yang terlambat dapat dilakukan lagi pada hari Kamis, 26 Desember 2019. Pada hari yang sama Siar bertandang ke ruangan Kepala Bagian Akademik Biro AKPIK UM untuk mengonfimasi hal tersebut.
Tuntutan Permenristekdikti dan Pemberlakuan PIN
Suwaskito Wibowo, Kabag Akademik mengatakan bahwa kebijakan baru itu memang sedang digalakkan dengan serius mulai semester genap ini. Bukan tanpa dasar UM mulai memperketat regulasi dan adminstrasinya, hal tersebut dikaitkan dengan pemberlakuan PDDikti atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi serta Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada tahun 2020.
PPDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016, PPDikti memiliki fungsi untuk menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Jadi, setiap data mahasiswa seperti, biodata, riwayat status kuliah, dan riwayat studi akan muncul ketika seseorang melakukan pencarian data mahasiswa.
Sedangkan PIN merupakan sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh Kemenristekdikti. Sehingga nantinya mahasiswa yang lulus di tahun 2020, secara normalnya berarti mulai angkatan 2016 sudah dapat memiliki PIN tersebut. Fungsi lain dari pemberlakuan PIN adalah untuk menghindari adanya lulusan dengan ijazah bodong. Selain itu, legalisir ijazah tidak perlu dilakukan apabila ijazah tersebut sudah memiliki PIN.
Pemberlakuan PIN ternyata memiliki efek domino. Untuk mendapatkan PIN yang eligible dalam sistem, segala hal termasuk ketertiban administrasi mahasiswa di kampus menjadi aspek yang diperhitungkan. Menurut Wibowo, kebijakan tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi karena monitoring dilakukan oleh PDDikti sehingga seluruh administrasi dituntut untuk tepat waktu. Untuk itu, UM mulai membenahi sistem administrasinya, tak hanya bagi mahasiwa namun bagi seluruh civitas akademik.
Apabila PIN ijazah mahasiswa not eligible, administrasi yang telah terekam harus dibenahi dulu ke pusat yang mana prosesnya akan lebih sulit. “Not eligible artinya tidak layak, dikatakan tidak layak karena secara administrasi mahasiswa itu tidak sesuai dengan jadwal-jadwal yang ditentukan,” jelas Wibowo.
Dengan dalih tidak berkenan untuk menyulitkan mahasiswa di masa mendatang, Wibowo dan seluruh pekerja administrasi di UM benar-benar bersikap tegas pada regulasi baru yang ada. “Ngeri-ngeri sedap kan? Itu tanggung jawab kita sekarang, kita harus paham dan kontrol itu,” pungkasnya.
Pihak UM tidak dapat berbuat banyak karena ini adalah tuntutan dari Kemenristekdikti, sebenarnya mereka juga sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari dan berharap agar informasi ini tersampaikan kepada seluruh mahasiswa. Nyatanya, masih banyak mahasiswa yang tidak mengetahui informasi ini.
Bagaimana Solusi yang Diberikan UM?
Latar belakang mahasiswa UM berbeda-beda. Wibowo secara pribadi menyadari hal tersebut, namun cuti kuliah adalah satu-satunya solusi yang bisa diberikan UM bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT lantaran terhalang kurangnya dana. Ia juga mencontohkan bahwa salah satu mahasiswa ada yang mengurus cuti kuliah untuk bekerja sebagai driver gojek dan karyawan cafe. Setelah 6 bulan bekerja, dia bisa mengumpulkan uang untuk membayar UKT untuk 3 semester.
Sementara itu, untuk toleransi terkait keterlambatan membayar UKT hanya diberlakukan pada semester ini, pihak UM berkenan memberikan tambahan waktu bagi mereka yang belum membayar UKT. Ia mengatakan tidak akan ada lagi toleransi di semester mendatang. Pada papan pengumuman bagian akademik tertera bahwa mahasiswa yang telat melakukan registrasi dapat melakukan pembayaran pada 30 Desember 2019 sampai dengan 8 Januari 2020. “Disegerakan saja, sudah dikasih toleransi ya segera dimanfaatkan dan jangan ditunda,” himbau Wibowo.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, dalam rubrik #SiambatUM, Titi dari Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia mengungkapkan pendapatnya. Meskipun Ia sudah membayar tepat waktu, namun Ia menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu dapat menghambat mahasiswa yang memiliki niat untuk kuliah tetapi tidak bisa membayar karena lupa/error/belum siap uang untuk membayar UKT.
Ia juga mengasumsikan bahwasanya ada banyak hal yang melatarbelakangi keterlambatan mahasiswa untuk membayar UKT, seperti kesalahan mahasiswa itu sendiri, orang tua yang belum tentu mendapatkan gaji di awal bulan, ataupun sistem bank yang bermasalah. “Menyebalkannya kenapa jangka waktu pembayaran UKT semester genap lebih pendek ketimbang semester ganjil yang tahun ajaran baru? Ngepas sama daftar-daftar atau gimana?” keluhnya.
Dalam penerapan kebijakan baru, sosialisasi secara menyeluruh adalah hal utama yang perlu digalakkan. Ketika sistem dan aturan telah ditegakkan, maka bersiap pada setiap kemungkinan yang akan terjadi adalah keharusan. Sebuah kebijakan hendaknya mampu untuk dipertanggungjawabkan bersama, dan bersifat adil, baik secara horizontal maupun vertikal.
Penulis : Suti Mega Nur Azizah & Rizka Ayu Kartini
Penyunting : Dina Zahrotul Aisyi
2 Responses
Mantul sekali min infonya
kalau masih belum bayar uang gedung kok di serahkan ke kpknl .
tambah rumit urusannya