Rabu (16/8) terdapat himbauan yang dikeluarkan oleh Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ekonomi (FE) kepada mahasiswa baru (Maba) untuk tidak mengeluarkan statement pada siapapun.
“Sekitar jam 11, sebelum Salat Zuhur, ada himbauan kalau pulang ada organisasi yang akan mewawancarai kalian semua tidak boleh berbicara apapun, kalian harus bisu, satu kata pun tidak boleh keluar,” ujar Maba yang tidak ingin disebutkan namanya.
Statement ini juga diperkuat oleh Maba lain yang tidak berkenan disebutkan identitasnya bahwa jika Maba bersedia diwawancarai oleh organisasi lain atau pers, maka akan menerima sanksi berat dan tidak akan mendapatkan sertifikat PKKMB.
LIHAT JUGA: MENDIKTE MAHASISWA (BARU)
Jevin Dewanta Candra Utomo, Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Ekonomi, menyampaikan konfirmasi terkait hal ini. “Kami tidak melarang, kami hanya menghimbau Maba untuk tidak mengeluarkan atau mengucapkan statement kepada organisasi atau pers manapun.” Alasannya, agar Maba tidak mengeluarkan statement yang salah karena menganggap Maba masih polos. Jevin juga menambahkan bahwa himbauan tersebut atas perintah Sugeng Hadi Utomo, Wakil Dekan III (WD III) FE.
Saat akan melakukan konfirmasi kepada WD III terkait kebenaran himbauan yang dikeluarkan untuk Maba, reporter mengalami kendala karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kejadian ini telah melanggar Peraturan Rektor UM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan PKKMB UM 2017/2018 Bab II tentang Tujuan dan Asas, Pasal 3a, yang berbunyi: “Demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.”
Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 sebagai berikut: “Memberi kewajiban kepada setiap publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” (drs/wzp//bia).