80 Motor Disita Pasca Aksi, Alasan Polisi Dinilai Tidak Akurat 

Malang – Puluhan sepeda motor yang terparkir di sekitar Balai Kota Malang disita aparat kepolisian setelah aksi demonstrasi

Moch. Fahmi/ Siar

Malang – Puluhan sepeda motor yang terparkir di sekitar Balai Kota Malang disita aparat kepolisian setelah aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI pada Minggu malam, 23 Maret 2025. 

Berdasarkan pernyataan dari Polresta Malang Kota, sebanyak 80 kendaraan diamankan dan dibawa ke markas kepolisian dengan alasan penertiban parkir liar. Namun, peserta aksi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap demonstran.

Kepolisian berdalih penyitaan sepeda motor dilakukan karena banyak kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya saat aparat membubarkan aksi. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Malang Kota, Kompol Agus, mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut diangkut untuk menghindari potensi gangguan lalu lintas dan alasan keamanan.

“Kemarin ditinggal pada saat pembubaran, dan memang parkirnya teman-teman ada pelang-nya dilarang parkir dan lain-lain sehingga untuk antisipasi biar tidak mengganggu pemilik jalan yang lain,” ujar Agus.

Akan tetapi alasan kepolisian itu bertolak belakang dengan pernyataan peserta aksi. Sandra Bagus Surawono, mahasiswa Jurusan Teknologi Informasi Politeknik Negeri Malang yang mengikuti demo, mengaku parkir di tempat resmi milik Dinas Perhubungan Kota Malang, tetapi motornya tetap disita.

“Alasan diambilnya itu karena saya ikut demo, aneh juga, sih. Kok malah motor saya bukan saya sendiri yang demo (yang ditahan). Kan masalahnya di saya sendiri bukan masalah motor. Saya parkirnya itu kan sebenarnya ada karcisnya di Dishub. Jadi resmi dari pemerintah Kota Malang,” ungkap Bagus.

Senada dengan Bagus, Khozin, warga Malang Selatan, juga mengalami hal serupa. Ia mengaku memarkir motornya di lokasi yang dijaga petugas parkir resmi. Namun, saat kembali, kendaraan itu sudah tidak ada, sementara petugas parkir yang sebelumnya berjaga juga menghilang.

“Waktu parkir ada tukang parkirnya, pake rompi biru. Tapi waktu penyitaan aku ga begitu melihat tukang parkirnya karena di parkiran situ tentara dan polisi ada kurang lebih 20 orangan,” ujar Khozin.

Menurut Khozin, pengambilan motor di Polresta Malang Kota pun tidak semudah yang dikatakan polisi. Ia harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat terakhir itu yang membuatnya merasa khawatir.

“Saya sedikit keberatan dengan permintaan KTP. Saya khawatir data pribadi direkam dan disalahgunakan untuk upaya kriminalisasi,” katanya.

“Pun kita mengisi data yang berisi nama, alamat, dan nomor  handphone,” tambahnya.

Proses pengambilan motor akhirnya dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pihak LBH sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan mekanisme pengambilan kendaraan berlangsung dengan lancar.

Namun, bagi Khozin, penyitaan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya represif yang bertujuan menekan semangat demonstran agar enggan turun ke jalan lagi.

“Sangat disayangkan bahwa penyitaan kendaraan bermotor ini tidak disertai prosedur yang pas. Bagi saya, ini adalah upaya pembunuhan terhadap karakter negara yang bebas bersuara,” ujarnya.

Selain itu, Khozin mengecam tindakan aparat yang dinilainya semakin represif terhadap demonstran. Ia menyoroti keberadaan tentara dalam pembubaran aksi, yang menurutnya tidak memiliki pengalaman dalam pengendalian massa sipil.

“Perasaan terhadap aparat? Tentu marah dan semakin marah ketika mengingat seluruh kawan saya direpresi dan mengalami pengalaman buruk di medan demokrasi. Terutama untuk tentara yang tidak punya pengalaman crowd control, arogansi binatang yang mencoba mencelakai adalah dosa besar,” tandas  Khozin. 

Editor: Tian Martiani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


🔎 Apa yang ingin kamu cari?
Search
🔥Terbaru