Malam Puncak Pekan Buku Terlarang: Palma Rilis 8 Tuntutan

Menyikapi fenomena penangkapan massa aksi dan kriminalisasi pada buku, Paguyuban Literasi Malang (Palma), beserta beberapa kelompok Pegiat Literasi,

Moch. Fahmi/ Siar

Menyikapi fenomena penangkapan massa aksi dan kriminalisasi pada buku, Paguyuban Literasi Malang (Palma), beserta beberapa kelompok Pegiat Literasi, Penerbit Independen dan beberapa komunitas lain menyatakan pernyataan sikap pada Minggu (19/10). 

Pernyataan itu disampaikan pada malam puncak Pekan Buku Terlarang yang diadakan di Warkop Kolega, Kec Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam Pernyataan sikap tersebut Palma menentang keras adanya tindakan penyitaan buku yang juga dijadikan dalih untuk menangkap warga sipil.

Mata (Nama samaran) yang ditunjuk sebagai deklarator pada malam itu, menyampaikan temuan-temuan dari Palma yang mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan buku dapat berakibat fatal tak hanya untuk pegiat literasi, tapi ke sektor pendidikan Indonesia.

“Adanya fenomena penyitaan buku yang dijadikan kedok penersangkaan warga sipil ini, menjadi catatan buruk dalam cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dalam undang-undang dan semangat Kemerdekaan Indonesia,” ujar Mata.

Tak hanya itu, Palma juga menegaskan bahwa aparat seharusnya tidak melakukan pemidanaan yang semena-mena. Terlebih menggunakan buku sebagai bukti seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Buku merupakan memori manusia, luka kolektif, identitas dan kemampuan kelompok menerka masa depannya. Oleh karenanya, ruang yang jernih diperlukan untuk melihat peristiwa pemidanaan masyarakat sipil berdasarkan bukti berupa buku,” tegasnya.

Berawal dari hal tersebut, Palma beserta komunitas literasi lainnya mengeluarkan pernyataan sikap yang di dalamnya mengandung delapan tuntutan antara lain: 

  1. Hentikan kriminalisasi pegiat literasi, baik itu individu, komunitas literasi atau klub baca, taman baca, dan segala organisasi atau instansi literasi lainnya.
  2. Hentikan pelarangan dan penyitaan buku sebagai barang bukti. Ide dan pemikiran tidak seharusnya dikriminalisasi.
  3. Hapuskan sensor dalam buku. Pengetahuan dan literatur tidak seharusnya dibatasi, dan mengakses informasi adalah hak dasar manusia.
  4. Bebaskan seluruh aktivis demonstrasi & tahanan politik tanpa syarat.
  5. Hentikan kriminalisasi, penangkapan, penculikan dan/atau pembunuhan masyarakat pro demokrasi. Menyatakan pendapat dan menuntut hak kepada negara bukan tindak kejahatan, terlebih kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang dasar.
  6. Perlindungan dan jaminan kebebasan literasi. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang ditakut-takuti karena membaca atau memiliki buku tertentu.
  7. Hentikan tindakan penyitaan, razia, atau pelarangan buku. Kami menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan tersebut, karena buku tidak bisa dijadikan barang bukti kriminal hanya berdasarkan ideologi atau asumsi subyektif terkait isinya.
  8.  Iqro’ lup silup. Kami menginstruksikan kepada golongan paling noob di muka bumi ini untuk membaca.

Editor: Tian Martiani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


🔎 Apa yang ingin kamu cari?
Search
🔥Terbaru