Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal (KASTA) menggelar aksi di depan Taman Wilhelmina Kayutangan, Malang pada Senin (23/02).
Aksi ini diselenggarakan sebagai pernyataan sikap atas tewasnya Arianto Tawakal (14) akibat tindakan represif yang dilakukan salah satu aparat di Kota Tual, Maluku pada Februari lalu.
Kahfi, selaku Humas dari komite aksi mengungkapkan bahwa aksi KASTA ini juga menjadi bentuk protes kepada pemerintah yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus, serta adanya persoalan impunitas kepolisian yang berulang.
Ia mengambil contoh kasus Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang tewas karena terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kahfi menilai bahwa pemerintah kurang serius dalam menangani kasus, terlebih lagi adanya impunitas dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Nah, ini kita lihat memang pemerintah tidak benar-benar serius dalam memperbaiki institusi yang sudah busuk ini. [Bahkan] sudah merongrong di dalamnya,” ungkap Kahfi.
Dalam kesempatan ini, massa aksi juga membacakan pernyataan sikap yang berisi 4 tuntutan, diantaranya:
1. Pelaku harus diadili seadil-adilnya; melawan impunitas.
2. Memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban tanpa mengurangi sanksi.
3. Evaluasi total kinerja dan anggaran aparat pertahanan dan keamanan negara.
4. Hentikan praktik negara teror.
Selain itu, Kahfi juga berpendapat bahwa reformasi Polri harus dilakukan dengan perubahan menyeluruh yang berpihak kepada masyarakat.
Ia berujar bahwa kepolisian harus bertindak sebagai duty barrier, yakni sebagai pelindung dan pemegang hak asasi manusia, yaitu masyarakat.
“Polri harus dikembalikan kepada masyarakat dan tentara dikembalikan kepada barak. Jadi keinginan kami, Polri ini memang seharusnya berada di masyarakat dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kahfi berharap pemerintah sungguh-sungguh melakukan pembenahan. Ia menekankan pentingnya proses pengadilan yang transparan, sebagaimana pernah dijanjikan oleh negara.
Menurut Kahfi, aparat penegak hukum dan pemerintah semestinya menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam setiap proses hukum.
Ia mengingatkan agar pendekatan yang diambil tak berhenti pada prosedur formal semata.
“Nah, seharusnya proses peradilan dan juga pemerintah itu berperspektif atau memihak kepada korban. Jadi tidak hanya yang normatif,” ujar Kahfi.
Untuk langkah selanjutnya, Kahfi menegaskan bahwa massa aksi Malang akan terus menyuarakan isu ini. Salah satunya, pada aksi rutinan seperti Aksi Kamisan, tepatnya saat peringatan Kamisan ke-135 Malang nanti.
Reporter: Erlang Kurniawan
Editor: Nurul Fitriani





