Siar — Berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Delapan April (GELAP) menyelenggarakan aksi di Balai Kota Malang, Rabu (08/04).
Gerakan ini lahir dari respons masyarakat Malang atas kasus yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang diserang air keras oleh prajurit TNI setelah pulang dari podcast yang membahas remiliterisme.
Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan long march dari alun-alun sampai Balai Kota Malang.
Massa berjalan sambil membawa banner bertuliskan ‘Hentikan Teror terhadap Aktivis’, ‘Tolak Peradilan Militer’, dan bentuk tulisan solidaritas lainnya.
Dalam aksi ini, massa menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus, yang dibawa ke oditurat militer.
Salah satu massa aksi menyampaikan bahwa pelimpahan kasus tersebut ke peradilan militer tidak bisa diterima secara logika, hukum, dan semangat supremasi sipil karena berpotensi terjadi impunitas.
Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus Andrie Yunus ke peradilan militer adalah bentuk inkompetensi negara dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
“Jangan sampai kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan militer karena peradilan militer pada prosedurnya hanya menjadi wadah untuk militer dan aparat-aparat negara untuk mendapatkan impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, massa aksi juga membacakan pernyataan sikap yang berisi 7 tuntutan, diantaranya:
- Mengembalikan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus kepada kepolisian untuk diadili di peradilan umum sesuai dengan KUHP;
- Pembentukan tim gabungan pencari fakta secara independen untuk mengusut penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dan dilengkapi dengan kewenangan hukum yang kuat;
- Penghapusan pengawasan dan penambahan komando teritorial di seluruh wilayah Indonesia dan kementerian sipil;
- Reformasi peradilan militer yang tidak transparan dan akuntabel;
- Tidak ada intervensi atau kepentingan politik selama jalannya peradilan dan mengadili pelaku hingga aktor intelektualnya;
- Jaminan kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi para aktivis dan penggiat HAM termasuk dalam hal ini Andrie Yunus; dan
- Menuntut profesionalitas TNI dengan menarik TNI ke barak dan undur diri dari jabatan sipil, politik, dan bisnis sebagaimana undang-undang TNI.
Arifin, Koordinator Lapangan (Korlap) menyatakan bahwa kekerasan terhadap aktivis dinilai sebagai bentuk kekerasan dan upaya represi negara terhadap aktivis.
“Teror dan pembungkaman terhadap aktivis akan semakin mengancam kebebasan dalam ruang sipil yang perlu diperjuangkan,” tegas Arifin.
Arifin juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan dan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan negara. Menurutnya, ketidakadilan harus dilawan dengan sebuah persatuan setiap elemen masyarakat.
“Pengawalan kasus ini bisa meluas hingga membentuk aliansi ataupun pembentukan koalisi masyarakat sipil, yang harapannya di Malang dan di beberapa wilayah lainnya juga,” lanjutnya.
Editor: Nailah Nur





