Pelecehan seksual tidak hanya berada di ruang publik, tetapi kerap hadir di ruang digital yang tidak disadari masyarakat.
Isu ini kian mencuat secara nasional setelah IPB University menjatuhkan skorsing satu semester kepada 16 mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan daring (sanksi dijatuhkan April 2026), disusul mencuatnya kasus serupa di kalangan mahasiswa UI. Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran bagi para lingkungan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, apalagi ketika sanksi bagi pelaku sering kali hanya berupa permintaan maaf di atas materai, rekaman video, dan atau sanksi administratif.
Untuk merespons keresahan ini,Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar melakukan riset melalui kuesioner “Persepsi Mahasiswa terhadap Pelecehan Seksual di Ruang Digital” pada 23 Mei–1 Juli 2026. Survei ini terkumpul dari 31 responden masyarakat dari berbagai kalangan.

Dengan keterbatasan regulasi yang ada saat ini, langkah pencegahan yang bisa diupayakan antara lain meningkatkan kesadaran individu dan lingkungan sekitar, memperkuat fitur lapor dan blokir di platform digital, mengedukasi etika digital sejak dini (sekolah dan keluarga), memperjelas ketegasan regulasi dan konsekuensi hukum, serta kampanye berkelanjutan tentang bahaya pelecehan digital.

Editor: Moch. Fahmi A





