27 Juli 2024 10:19 AM
Search

Kebebasan Pers Sedunia: Jurnalis Bukan Sasaran Kekerasan

Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia kali ini nampak berbeda, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pandemi covid 19 belum

Dokumentasi/LPM Siar

Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia kali ini nampak berbeda, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pandemi covid 19 belum berakhir sehingga menjadi penghambat berbagai aktivitas yang biasanya dilakukan.

Berdasarkan data kekerasan dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI), terhitung ada 774 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 2006-2020. Kekerasan secara fisik terhitung ada 238 kasus, 91 kasus pelarangan liputan atau pengusiran, 77 kasus ancaman teror, 39 kasus serangan, dan 37 kasus pengerusakan alat dan data hasil liputan.

Hal itu menjadi sebuah polemik di Indonesia karena kurangnya perlindungan jurnalis pada saat melakukan peliputan. Padahal sudah tertera dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum AJI Malang, Mohammad Zainuddin mengatakan bahwa kebebasan pers adalah keharusan dan tantangan. Keharusan karena adanya kebebasan pers maka masyarakat memahami kondisi sekitar dan juga isu-isu yang menjadi kebutuhannya.

Kebebasan menjadi sebuah tantangan tersendiri, karena jurnalis dituntut untuk tetap bersikap profesional. Adanya ranah privasi yang tidak boleh diganggu. Terkadang atas nama kebebasan pers, jurnalis mengabaikan ranah itu.

“Di sisi lain, tantangan ini juga datang dari media sosial. Jurnalis harus memilah antara fakta yang boleh dimuat di media massa dan fakta yang tidak boleh dimuat di media massa.”

Zainuddin menambahkan bahwa kasus Udin (Wartawan yang dibunuh karena tulisan beritanya) perlu keseriusan dari pihak penegak hukum sebab stagnansi kasus Udin menjadi bukti ketidak seriusan penegak dalam menangani suatu kasus.

Bagi Zainuddin, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, ormas, massa, atau senior sesama media. Teman sesama profesi juga bisa menjadi pelaku kekerasan. Seluruh pihak harus memahami tupoksi kerja jurnalis untuk menghindari adanya kekerasan.

“Selama ini kekerasan terhadap jurnalis juga akibat pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.” jelas Ketum AJI Malang.

Pada Hari Kebebasan Pers ini, Sekertaris Jendral Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia(PPMI) Malang, Mohammad Khalid menjelaskan bahwa, pers khususnya pers mahasiswa kerap kali mendapatkan tindak represi terhadap individu maupun lembaga oleh pihak kampus.

“Kampus kerap kali menganggap kritik oleh pers mahasiswa adalah bentuk pencemaran atau merusak nama baik kampus itu sendiri.” ungkapnya.

Khalid menambahkan, melihat pada UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, apabila hak menyampaikan pendapat bagi pers mahasiswa tidak diakui dan tindakan kampus tidak menjalankan kebebasan akademik maka represi akan terus terjadi. Ditambah dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali bisa menjerat siapapun karena banyak pasal karet di dalamnya.

“Oleh karena itu, pers mahasiswa kedepan harus terus membangun solidaritas serta memperkuat jejaring antar pers mahasiswa serta kelompok masyarakat atau individu yang mendukung kebebasan berpendapat.” tambah Khalid. (wid//mta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA