Pada 26 April 2019, para pimpinan Serikat Buruh yang meliputi Said Iqbal – Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia (KSPI), Andi Gani Nuwa Wea – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mudhofir – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Ilhamsyah – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Syaiful – Serikat Buruh Muslimin Indonesia, dan Muchtar Guntur – Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) baru-baru ini duduk bersama dengan Presiden Joko Widodo dalam pembahasan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Para elite serikat buruh tersebut memberikan jaminan bahwa buruh akan mendapatkan upah yang layak.
Berbagai respon hadir dalam pembicaraan publik, terutama dalam organ para buruh yang belum satu suara. Cak Supriono, Ketua Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Jawa Timur, menyatakan bahwa seharusnya ada yang dapat diperjuangkan oleh para elite buruh di Istana Negara. Baginya, keresahan para buruh tidak hanya tentang masalah pengupahan.
“Nasib para buruh, bahkan hampir seluruhnya diabaikan. Harapannya, akan ada lagi persatuan buruh sehingga bisa melakukan perlawanan akan kesejahteraan. Tidak hanya hak normatif, tetapi juga hak perlindungan sosialnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan pula mengenai status pekerja informal yang aspek-aspek hukumnya terabaikan. Menurut Ketua KSN tersebut, lemahnya pengawasan dari dinas ketenagakerjaan baik kota dan pemerintah setempat membuat pekerja rumahan seakan tidak pernah dianggap dan tidak terpenuhi hak-hak normatifnya.
Abdurachman Sofyan yang merupakan buruh di sektor informal yang bekerja di Kedai Kopi Kalimetro mengatakan bahwa buruh di sektor informal cenderung jarang disoroti kehadirannya. Padahal, ada begitu banyak sektor informal yang tidak diberi perlindungan secara jelas oleh negara kepada pekerjanya. “Mestinya, negara berlaku adil juga pada pekerja di sektor informal, setidaknya memberikan sistem perlindungan hukum yang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Hamdan Isma’un, Pemuda asal Singosari, Malang, korban Pemutusan Hak Kerja (PHK) PT Freeport Indonesia (karena melakukan mogok kerja dengan kurang lebih 8.400 karyawan lain), sangat menyayangkan jika permasalahan yang dialaminya belum terselesaikan. Menurutnya pula, mogok kerja tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia menceritakan jika Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya diperoleh para pekerja. Baik hak berpendapat, hak atas hidup layak, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan.
Sehubungan dengan adanya Hari Buruh, Aliansi Rakyat Malang Bersatu akan mengadakan aksi turun ke jalanan. “Kekuatan kelas pekerja kian lama kian melemah, dalam hal ini masih berkutat soal kebutuhan urusan perut masing-masing. Dalam hal ini, yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana kelas pekerja menemukan kembali subjeknya,” jelas Agung Widiatmoko selaku koordinator lapangan aksi yang akan digelar pada 1 Mei 2019 esok. (kvn//rzk)