Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang mengajukan permohonan penangguhan untuk aktivis yang ditangkap dan ditahan Polres Kota Malang sejak 21 April kemarin.
Kuasa hukum ketiga aktivis tersebut, Tri Eva Oktaviani menjelaskan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan merupakan bentuk usaha untuk memperjuangkan hak-hak ketiga aktivis yang ditahan oleh pihak polres kota malang.
“Hal ini mengingat Fitron yang merupakan mahasiswa aktif yang masih harus menjalani studi dan akan memasuki Ujian Akhir Semester. Kemudian Alfian yang juga berstatus mahasiswa sekaligus dia juga bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya, dan Mamul yang juga berperan penting dalam membantu perekonomian keluarga,” ungkap Eva pada 30/4.
Kepada media Eva menambahkan keterangan bahwa penangguhan penahanan yang telah diatur dalam pasal 23 KUHAP tersebut menjelaskan penyidik diberi kewenangan untuk mengalihkan status tahanan.
“Selain itu, dalam proses ini masih membutuhkan pembuktian untuk persidangan. Sehingga merujuk kepada asas praduga tak bersalah maka perbuatan ketiga orang ini belum dapat dikatakan bersalah sebelum menjalani persidangan,” tambah Eva.
Sependapat dengan itu, Abdul Munadjat Ahmad mahasiswa Universitas Negeri Malang menyampaikan kepada media untuk mendukung pembebasan 3 aktivis yang ditahan.
“Setidaknya kalaupun mereka bersalah, ya harus ada transparansi hukum” jelasnya.
Kemudian Aulia Mar’atina Ashudi mahasiswa Universitas Negeri Malang berharap agar mereka segera dibebaskan dari polres.
“Dan kita bisa bikin aksi sebagai dukungan untuk mereka (yang ditahan). Entah lewat aksi kamisan atau campaign lewat chage.org.” ujarnya. (wid//dza)