Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI) yang diketuai oleh Jamal Wiwoho mengeluarkan siaran pers dengan No.052/SP/MRPTNI/V/2020 yang berisi tentang dampak langsung akibat Pandemi Covid-19 terhadap proses pembelajaran di Perguruan Tinggi. Poin pertama dari siaran pers tersebut membahas tentang perubahan UKT (Uang Kuliah Tunggal) selama Pandemi Covid-19 sesuai dengan kebijakan UKT yang telah diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No.39/2017. Kebijakan tersebut berupa: pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) pada (20/5) telah mengeluarkan pemberitahuan pemberian keringanan dan penyesuaian UKT untuk menindaklanjuti kebijakan dalam Siaran Pers MRPTNI. Pada (1/6) Universitas Negeri Malang juga telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan registrasi mahasiswa semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan Nomor: 2.6.32/UN32.1/KM/ 2020 yang berisikan kebijakan tentang UKT dan pelaksanaan registrasi semester gasal tahun akademik 2020/2021. Dalam pengumuman tersebut tertera mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020, serta mahasiswa yang hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dan akan menyelesaikan pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/biaya pendidikan. Selain itu, bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19 juga dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT melalui SIAKAD.
Pengumuman tersebut sempat diragukan karena tanggal yang tertera di dalamnya bertuliskan 2 Juni 2020, seperti yang diungkapkan oleh Roro A’isyah Kharismawati, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika, “Aku sebenernya kurang percaya sama surat edaran, itu ditetapkan dan ditandatangani tanggal 2 Juni, ini masih tanggal 1,” ujarnya. Namun Hendra Susanto, selaku staff WR III meluruskan bahwa tanggal yang tertera dalam pengumuman tersebut sesuai aturan kantor akan dirilis pada (2/6). “Mengingat para mahasiswa meminta segera informasi tersebut maka diputuskan oleh rapim (Rapat Pimpinan) UM untuk dirilis hari ini,” ujarnya.
Pengumuman tersebut juga menjadi kabar gembira bagi mahasiswa. Eni Nidaul Dwi Utari, Mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan angkatan 2016 yang sedang menempuh skripsi mengaku bersyukur setelah pengumuman tersebut dikeluarkan. “Sebelum itu sebenarnya juga sudah antisipasi untuk membayar UKT, tapi setelah keluar surat edaran itu ya alhamdulilah kalau tidak membayar,” jelasnya. Selain itu Dias Pravikandari, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi angkatan 2017 juga mengaku senang karena terdapat penurunan dan penundaan pembayaran UKT bagi yang orang tuanya terdampak Covid-19. “Semoga saja sesuai dan tidak rumit pelaksanaanya”, ujarnya.
Sementara itu, Tony Rafika, Ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang hadir dan berpartisipasi dalam audiensi terkait kebijakan UKT mengatakan tuntutan yang sempat dilakukan oleh Ormawa yakni BEM, DPM dan UKM sudah terpenuhi 80%. “Karena dalam audiensi kita mengajukan tuntutan untuk pembebasan UKT semester tua dan keringanan UKT bagi semester muda, walaupun Maba (mahasiswa baru),” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa juga harus berperan aktif untuk mencari tahu jika memang membutuhkan. “Menurut saya pribadi, seharusnya Ormawa di setiap fakultas juga berperan penting untuk menjadi wadah bagi mahasiswa yang kurang paham,” pungkasnya. (dza//kmg)