Buntut Sengketa Pemira 2020, Kursi BEM UM 2021 Hingga Kini “Kosong”

Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2020 di Universitas Negeri Malang (UM) berakhir tanpa adanya titik terang. Gangguan teknis

BEM UM 2021
Gambar: Avif/Siar

Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2020 di Universitas Negeri Malang (UM) berakhir tanpa adanya titik terang. Gangguan teknis yang terjadi pada server e-voting Pemira UM 2020 yang digelar 15 Desember 2020 lalu menyebabkan banyak mahasiswa UM tidak dapat menggunakan hak suara mereka. Selain itu, terdapat sejumlah masalah lain yang membuat Majelis Kemahasiswaan (Wakil Rektor III beserta para dekan fakultas) memerintahkan diadakannya Pemira ulang pada 27 Januari 2021, melalui Surat Keputusan Rektor UM Nomor 30.12.199/UN32/KM/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Raya UM Tahun 2020.

Namun hingga 26 Januari, sehari sebelum waktu yang ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) UM dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) UM tak kunjung melaporkan kinerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemira ulang kepada Rektor, sehingga Majelis Kemahasiswaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26.1.18/UN32.III/TU/2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Ulang, yang berisi pernyataan bahwa Pemira ulang tidak dapat diselenggarakan. Akibatnya, hingga kini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UM 2021 pun belum terbentuk.

Pembatalan hasil Pemira UM 2020 yang digelar pada 15 Desember 2020 dilakukan karena adanya gugatan dari Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF). Gugatan ini muncul akibat KPU UM 2020 yang dinilai belum cukup siap menggelar Pemira, serta adanya pembatalan calon. Setelah Majelis Kemahasiswaan memerintahkan diadakannya Pemira ulang, KPU telah mempersiapkan hal tersebut. “Kami sudah mempersiapkan semuanya dan sudah menyusun kegiatan (Pemira ulang), lalu muncul gugatan lagi terkait Indra Bagus, calon wapresma unggul yang dibatalkan. Gugatan tersebut meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan KPU dan menilai bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pemira rancu. Akhirnya KPU dan Panwaslu menunggu gugatan tersebut dicabut, dan Majelis Kemahasiswaan belum memberikan jawaban. Maka Pemira ulang tidak dapat digelar pada 27 Januari kemarin. Juga dalam surat (gugatan), KPU disebut belum melaksanakan tugas, padahal semua sudah terlaksana,” terang Agung Kurniawan (Hukum dan Kewarganegaraan, 2018) selaku Ketua KPU UM 2020.

Hingga saat ini, KPU masih menunggu keputusan Majelis Kemahasiswaan atas gugatan yang ada. Agung mengatakan dirinya sudah menemui Wakil Rektor III, akan tetapi belum ada titik terang hingga saat ini. “Saya sudah pernah menanyakan kelanjutan gugatan kepada Bapak Mu’arifin (Wakil Rektor III), tetapi tidak ada respon. Mereka (Majelis Kemahasiswaan) juga belum memberikan jawaban atas gugatannya. Jika KPU bertindak sendiri, takutnya kena gugatan lagi,” ujarnya ketika ditemui awak Siar pada Jumat (23/4).

Di sisi lain, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UM, Mu’arifin, mengatakan bahwa Majelis Kemahasiswaan masih membuka peluang koordinasi untuk tindak lanjut Pemira. Mahasiswa dapat menghubungi mediator, Didik Sukriono (Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan) untuk membahas tuntas permasalahan ini. Mu’arifin juga menyebutkan beberapa syarat yang ditetapkan oleh Majelis Kemahasiswaan dalam pengadaan Pemira, yaitu tidak gaduh, melakukan kegiatan secara jujur, disiplin, berkolaborasi (dalam mengambil keputusan), dan toleransi (tidak merasa paling benar). “Selama sikap-sikap tersebut ditunjukkan, saya yakin Pemira bisa selesai,” ujarnya ketika dihubungi pada Jumat (30/4).

Mengenai pelaksanaan Pemira ke depannya, Mu’arifin mengatakan, “KPU 2020 dan Panwaslu 2020 sudah selesai (masanya). Mungkin bisa dibentuk badan baru, karena KPU dan Panwaslu sebelumnya sudah tidak berhasil mengadakan Pemira ulang. Itu menunjukkan bahwa mereka tidak dapat menjalankan amanah.”

“Kekosongan Kursi” BEM UM 2021

Mengenai penyampaian aspirasi mahasiswa, Mu’arifin mengatakan bahwa hal itu tetap dapat dilakukan meski BEM UM 2021 tidak ada. Aspirasi mahasiswa dapat disampaikan melalui BEM dan Dewan Mahasiswa di masing-masing fakultas, yang mana pembinanya adalah Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan UM. “Setiap pekan, WD III melakukan koordinasi dengan saya, sehingga aspirasi mahasiswa bisa disalurkan melalui itu.” tegasnya.

Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UM 2020, Ivanka Harits Darwisy, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Organisasi Mahasiswa (Ormawa), kepengurusan BEM 2020 secara resmi telah berakhir pada 31 Desember 2020 lalu. Menurutnya, jika hingga musim mahasiswa baru nanti BEM UM 2021 belum terbentuk, kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UM 2021 akan tetap berjalan, mengingat tahun lalu BEM UM 2020 pun tidak berkontribusi dalam kegiatan PKKMB UM 2020 yang digelar secara daring asinkron. Kalaupun PKKMB UM 2021 diadakan secara luring, Ivanka mengatakan tidak akan ada masalah. “Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, masih ada panitia gabungan dari BEM-BEM fakultas (untuk melaksanakan PKKMB luring).” ujarnya ketika dihubungi pada Selasa (13/4).

Ketika ditanya perihal akun instagram BEM UM 2020 (@bemum_id) yang tidak menginformasikan soal berakhirnya kepengurusan kabinet Cakra Adinata, Ivanka mengatakan, “Untuk (postingan) pamitnya kabinet (Cakra Adinata) memang masih belum dibuat karena kemarin (kami) berpikiran menunggu BEM UM 2021. Ternyata sampai saat ini belum ada (BEM UM 2021),”

Lebih lanjut, Ivanka berharap agar BEM-BEM fakultas yang ada saat ini dapat berperan menggantikan BEM universitas yang belum terbentuk. “Karena BEM UM 2021 belum terbentuk, saya harap ada solidaritas antara BEM-BEM fakultas untuk mengawal isu yang ada di kampus.” (hsn//shf//avf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA