Minggu (30/9), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi damai memperingati Roma Agreement yang dilakukan di sekitaran alun-alun kota Malang. Massa aksi berencana akan melakukan long march dari alun-alun kota menuju ke Balai Kota Malang.
Massa aksi yang berjumlah 39 orang berkumpul membentuk barisan di pinggir jalan dekat alun-alun sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum memulai aksi, massa terlebih dahulu melakukan doa bersama. Tepat setelah selesai melakukan doa bersama, organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Harris Budi Kuncahyo (HBK) bersama sekelompok oknum tak dikenal melakukan tindakan represif dan melontarkan ucapan kasar terhadap massa aksi. Hal ini memaksa massa aksi untuk membentuk lingkaran barikade sebagai bentuk pertahanan.
Bentuk tindakan represif terus berlanjut. Ormas melakukan kontak fisik berupa pukulan dan tendangan terhadap massa aksi. Ada sekitar lima orang massa aksi yang terkena kekerasan fisik dalam kejadian tersebut. “Ada sekitar tujuh orang, lima dari kawan-kawan aksi Papua dan duanya dari Indonesia, dari kawan-kawan pers,” ungkap Rico Tude anggota FRI-WP. Ormas juga berusaha untuk merebut banner yang dibawa massa aksi. Suasana yang semakin tidak kondusif membuat massa aksi akhirnya dipindahkan ke Polresta Kota Malang menggunakan truk polisi.
Saat proses pengangkutan dilakukan, salah seorang tidak dikenal menyiram air cabe ke arah massa aksi. Dua orang anggota massa aksi dari Papua dan sekitar tiga orang polisi terkena siraman. Seorang pelaku penyiraman langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Massa aksi akhirnya melakukan aksi di depan Kantor Polresta Kota Malang. Massa berorasi menuntut pemberian hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat dan menyebut Perjanjian Roma sebagai perjanjian ilegal. Selain itu ada empat tuntutan yang disampaikan dalam orasi, yaitu:
- Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
- Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
- Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
- PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
Selain terhadap massa aksi, tindakan represif juga dialami oleh anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar Universitas Negeri Malang (UM). Beberapa anggota ormas dan oknum tidak dikenal mendatangi Achmad Kevin Alfirdaus, salah seorang anggota LPM Siar yang saat itu sedang melakukan peliputan. Mereka menuduh Kevin sebagai salah satu anggota massa aksi Papua sambil mencoba merebut handphone yang digunakan untuk meliput kejadian. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pengeroyokan berupa pemukulan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kevin terkena pukulan dan tendangan di bagian kepala, kaki, dan dada. Polisi yang berada di dekat tempat kejadian langsung melakukan pengamanan terhadap Kevin. “Ormas dan rombongan langsung datang mengeroyok saya. Untung saja ada anggota polisi yang menyelamatkan, walaupun sempat beberapa kali kena hantam di bagian kepala, kaki, rahang dan dada,” ungkap mahasiswa Jurusan Manajemen UM ini. Tidak hanya Kevin, anggota LPM Siar lainnya, Achmad Fitron Fernandha juga terkena pukulan di punggung saat mencoba melindungi Kevin.
Saat dimintai pendapatnya mengenai pemukulan terhadap anggota pers mahasiswa, anggota LBH Malang, Satria M. A. Marwan menegaskan harus ada tindakan terhadap insiden pemukulan tersebut. “Ya jelas harus ditindak dong. Itu kan pers udah dilindungi UU Pers, artinya mereka punya hak untuk meliput berita. Yang jelas harus segera ditindak,” ungkapnya. Sementara itu terkait dengan aksi, Satria mengatakan bahwa kegiatan aksi seharusnya tidak dilarang. Ia juga merasa bahwa pihak kepolisian telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengamanan. “Ya jelas dasarnya orang aksi, massa aksi itu tidak boleh dilarang. Dan saya pikir pihak kepolisian sudah tepat, tupoksi mereka sudah terlaksana, mereka mengamankan massa aksi dan rangkaian-rangkaian aksi. Cuman memang ada miss komunikasi atau salah persepsi yang ini kita masih belum ketemu titik tengahnya mengenai substansi dari aksi tadi,” jelasnya.
Rico Tude selaku anggota dari FRI-WP sekaligus koordinator lapangan (korlap) aksi menyesalkan tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi. Menurutnya aksi yang dilakukan adalah aksi damai bukan aksi rusuh, sehingga perlakuan represif oleh ormas merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi. Ia juga merasa polisi kurang efektif dalam melakukan pengamanan. “Menurutku polisi bertindak tidak profesional dalam artian harusnya yang membuat rusuh mereka yang diamankan bukan kita dari massa yang melakukan aksi damai,” ujar Rico. Selain itu, Rico yang awalnya cukup menaruh harapan pada LBH Malang untuk membantu mereka dalam melakukan aksi, akhirnya cukup menyayangkan sikap LBH Malang yang menyarankan agar aksi ini tidak dilanjutkan. “Pertama kami semacam ada titik harapan kawan-kawan LBH Malang ingin melakukan pendampingan dengan aksi-aksi yang kami lakukan. Namun, saya melihat kawan-kawan LBH Malang mungkin terperangkap pada logika kepolisian yang sebenarnya tujuan mereka ingin menggagalkan aksi kita. Sehingga tadi, dalam situasi yang cukup chaos LBH menyarankan agar tidak melanjutkan aksinya dan membubarkan,” jelas Rico.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) kota Malang, AKBP Asfuri mengaku tidak mengetahui tentang kekerasan yang terjadi saat aksi. “Tindakan kekerasan saya rasa belum ada, memang ada sempat sifatnya dorong-dorongan. Itu ada massa yang kontra dengan aksi AMP. Kami dari kepolisian tentunya mengambil langkah untuk menangani agar tidak terjadi konflik dan tidak terjadi permasalahan. (gta/ftn//wis)