HAM mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1993 akibat desakan dari international. Yang dilakukan Komnas HAM yaitu mengupayakan situasi kondusif, meningkatkan penegakan HAM. Pelaku pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yaitu polisi, korporasi dan pemerintah daerah (pemda). Tiga hal yang dilanggar pada kasus pelanggaran HAM antara lain: 1. Hak atas kesejahteraan 2. Hak memperoleh keadilan 3. Hak atas rasa aman
Kamis(1/3) Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (Rapimnas PPMI) ketiga dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Acara ini berlangsung selama 4 hari di Univeristas Lambung Mangkurat.
Hari pertama Rapimnas dibuka dengan Seminar Nasional terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Selaras dengan tema Rapimnas yaitu “Peran Pers Mahasiswa dalam Mengawal Isu-Isu HAM di Indonesia”.
Pemateri dalam seminar tersebut antara lain: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), dan Akademisi.
Yati selaku perwakilan kontraS menjelaskan bahwa isu HAM saat ini tidak terlalu terdengar karena kalah dengan politik populis (politik identitas). Contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia yang jarang diangkat adalah tragedi yang terjadi di Papua. Hal ini juga diakibatkan oleh susahnya akses masuk pers ke papua.
Dari AJI yang disampaikan oleh Mustakim, tugas jurnalisme yaitu mengangkat suara minoritas. Fungsi dari jurnalisme yaitu untuk pendidikan, kampanye, serta pengawasan. Persma menjadi media alternatif, yaitu mengangkat isu-isu yang terjadi dan tidak di angkat oleh media mainstream. Menurut pemateri persma dapat menjadikan isu yang tidak di angkat oleh media mainstream dapat diketahui oleh masyarakat umum dan dapat dikritisi bersama. (amn)