Sebagai mahasiswa yang rajin, waktu senggang biasanya dimanfaatkan untuk mengecek Sistem Informasi Akademik (Siakad) dan mengakses Sistem Informasi Perpustakaan Terpadu (Sipadu) untuk mencari referensi jurnal ataupun buku. Namun, bagaimana jika yang kita temukan justru nominal yang tidak sedikit pada kolom denda peminjaman buku?
Daftar satu dua buku yang sedang dipinjam berubah menjadi daftar panjang, dengan nominal denda yang menunjukkan angka berdigit-digit. Perasaan kaget dan tertekan lantas menghampiri. Apalagi saat melihat isi dompet, “Ya ampun kapan ke-missqueen-an ini musnah.” Kemudian kita yang shock mulai meramaikan grup kelas untuk sama-sama mencari korban lain. Dalam hati pun berbicara “Alhamdulillah saya ternyata ndak sendiri.”
Kamis (7/3), Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) digegerkan dengan adanya nominal denda yang tidak masuk akal pada akun Siakad mereka, khususnya pada layanan Sipadu. Beberapa dari mereka yang menjadi korban mempertanyakan ‘mengapa ini bisa terjadi padaku?’
Mahasiswa yang biasanya diuji kesabarannya saat memilih mata kuliah untuk Kartu Rencana Studi (KRS), kali ini mendapat kegaduhan baru pada layanan Sipadu. Siar pun membuka sesi berbagi keluh kesah bagi mahasiswa UM melalui #UMSiambat untuk menampung kekhawatiran mahasiswa tentang nominal denda yang mengejutkan tersebut. Puluhan pesan WhatsApp dan Instagram diterima oleh reporter Siar.
Gilang Bekti, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa mendapatkan denda Rp 129.500 dari total peminjaman delapan buku, dua diantaranya belum pernah dipinjam sebelumnya dan sisanya sudah diperpanjang.
Sementara itu, Pramesti Darestika, salah seorang mahasiswa juga mendadak mempunyai 14 buku yang sedang dipinjam dengan denda sebesar Rp 499.500.
Sementara beberapa keluhan lain yang berhasil dikumpulkan oleh Siar melalui Akun Instagram lebih beragam diantaranya:
“Langsung auto-missqueen kena beratus-ratus ribu, min.”
“Saya sedang tidak minjam buku, tapi malah kena denda banyak!”
“Gimana nih min, sedang kenapa Sipadunya?”
“Lur, dah wisuda malah kena denda. Perasaan gak ada tanggungan apa-apa.”
Dan masih banyak keluhan senada tentang denda yang tidak semestinya. Apabila dirangkum, permasalahan yang menjangkiti banyak akun layanan Sipadu tersebut berada pada persoalan daftar buku yang dipinjam dan waktu perpanjangan. Buku yang sudah dikembalikan dan pernah dipinjam berbulan bahkan beberapa semester yang lalu kembali muncul sehingga turut memunculkan nominal denda yang tidak sedikit. Ada pula yang mengaku tidak pernah meminjam buku, namun mendapatkan denda dan daftar buku yang tidak pernah dipinjam sebelumnya.
Aa Kosasih, Kasubag Tata Usaha UPT Perpustakaan UM yang ditemui di ruangannya oleh reporter Siar pada Jumat (8/3) pun memberikan pernyataan, bahwa sedang terjadi kesalahan teknis yang membuat sistem layanan perpustakaan mengalami kekacauan.
Sejak hari Senin (4/3), pihak perpustakaan juga mendapat banyak keluhan yang sama dari banyak mahasiswa. Hingga tulisan ini diterbitkan, pihak perpustakaan UM bekerja sama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) masih melakukan identifikasi permasalahan dan pembenahan agar layanan Sipadu segera normal seperti sedia kala.
“Jika mengalami hal itu silahkan datang langsung ke Perpustakaan untuk kita cek bersama,” tutur Kosasih. Ia juga menghimbau agar mahasiswa tidak perlu panik. “Kami berusaha dalam waktu secepat mungkin, ya seminggu dua minggu ke depan sudah kembali stabil,” pungkasnya. (kvn//rzk)