KEBIJAKAN FIK BATASI RUANG GERAK PERS MAHASISWA

Jumat, (11/8), kurangnya keterbukaan informasi mengenai Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2017 di Fakultas Ilmu Keolahragaan

Dokumentasi/LPM Siar

Jumat, (11/8), kurangnya keterbukaan informasi mengenai Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2017 di Fakultas Ilmu Keolahragaan  (FIK) Universitas Negeri Malang (UM) menyulitkan reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar Unit Kegiatan Mahasiswa Penulis (UKMP) UM dalam peliputan.

Hal tersebut karena pihak panitia membatasi jumlah narasumber yang dapat diwawancarai. Pihak FIK tidak memperbolehkan reporter LPM Siar UKMP UM untuk mewawancarai lebih dari satu narasumber. “Kalau misalnya sudah mewawancarai salah satu PJ berarti sudah mewakili semua PJ. Jadi, sudah tidak boleh mewawancarai yang lain,” ujar Ranisa Wijayanti, Panitia Pengawas (Panwas) PKKMB, saat ditemui di kawasan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FIK.

BACA JUGA: MENDIKTE MAHASISWA (BARU)

Pembatasan narasumber merupakan kebijakan dari Ormawa FIK dan Wakil Dekan (Wadek) III yang sekaligus sebagai Wakil Ketua PKKMB Universitas. Ranisa menambahkan bahwa jika ingin melakukan peliputan harus berkoordinasi dengan Panwas dari pihak dosen.

Saat akan melakukan konfirmasi kepada Wadek III FIK, Supriyadi, tentang kebenaran pernyataan dari Ranisa terkait pembatasan narasumber, reporter LPM Siar UKMP UM mengalami kendala karena tidak dapat menemui Wadek III. Namun akan ada pembicaraan lebih lanjut lagi pada Senin (14/08).

Terbatasnya narasumber membuat informasi  tidak  cover both side, sebagai media informasi, LPM Siar UKMP UM didorong untuk selalu bertanggungjawab atas segala informasi yang diberitakan. Jika berita tersebut tidak cover both side, kebenarannya akan diragukan.

Adanya pembatasan tersebut tentu sangat bertentangan dengan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008 sebagai berikut: “Memberi kewajiban kepada setiap publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” (irm/mya//bia)

 

 

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA