Ramai-Ramai Radikalisme di Kampus

Baru-baru ini, publik dibuat ramai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Terorisme dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disetujui

Baru-baru ini, publik dibuat ramai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Terorisme dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disetujui 11 menteri tentang penangkalan radikalisme. Pendekatan melalui Surat Keputusan telah diberikan kepada beberapa sektor, termasuk sektor akademik, infrastruktur sosial, hingga institusi pendidikan seperti kampus.

Moeldoko, selaku Kepala Staf Kepresidenan, menjelaskan pada Tempo.co (26/11), menurutnya sebuah panduan pendekatan untuk deradikalisasi itu pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya pendekatan keamanan.

Hal serupa juga terjadi di Universitas Negeri Malang (UM). Rabu (27/11) salah satu broadcast mahasiswa menggegerkan wacana pemira yang isinya ‘Mahasiswa UM tolak Radikalisme Kampus – Sukseskan Pemilu Raya Universitas Negeri Malang 2019’. Diantaranya menolak dan menginginkan diskusi secara publik, sebelum mengklaim jika seluruh mahasiswa menolak radikalisme.

Asline ra cocok nggowo isu radikalisme neng Pemira (Aslinya tidak cocok bawa isu Radikalisme dalam Pemira),” ujar Asrofi, salah satu anggota grup mahasiswa UM.

“Radikal dalam bentuk apa? Dengan islam pasti membawa radikal ya?  Tidak tertulis jelas di sana bagaimana radikal itu, hanya tertera islam dan bla bla bla … Muncul tiba tiba kata radikal.. Wow.” Ujar inisial DN.

SKB disini tidak memiliki definisi yang jelas, belum lagi radikalisme, tidak memiliki tolok ukur dari segi apa dan cenderung dapat dipakai siapa saja untuk kepentingan politik nya. Baik ajang fitnah atau bentuk kriminalisasi apapun terhadap suatu kelompok terutama yang kritis terhadap pemerintah.

”SKB ini tidak memiliki indikator dan definisi yang jelas, sangat rentan menjadi ajang fitnah dan bisa menyasar terhadap ASN yang kritis terhadap pemerintahan,” ujar Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Menanggapi isu tersebut beberapa Pusat Studi dan Akademisi menerbitkan pernyataan sikap terkait Keputusan Bersama (SKB) untuk penanganan radikalisme.

Foto: Hilwa

Pernyataan Sikap Bersama Pusat Studi dan Akademisi terkait Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme

Telah diketahui publik dan beredar draft dengan nomer surat masing-masing kementerian bahwa, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Keputusan Bersama 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme, dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.  Menyimak substansi SKB 11 menteri tersebut, kami berpandangan,

  1. Keputusan pemerintah tersebut berlebihan (excessive), tak memiliki dasar hukum yang tegas dalam memaknai radikalisme, pula berpotensi justru melahirkan kesewenang-wenangan, serta memperlihatkan negara kian menjauh dari prinsip Negara Hukum, dimana secara formal dan prosedural akan mengundang ketidakjelasan otoritas yang akan bekerja untuk menguji secara obyektif. Dan, yang paling mendasar bertentangan dengan prinsip lex certa, hukum yang berkepastian.
  2. Dari sudut ketatanegaraan, pembatasan hak dan kebebasan seharusnya bukan ditempatkan dengan bentuk hukum SKB/Keputusan Bersama, melainkan dengan Undang-Undang. Atau bila pemerintahan merasakan ada urgensinya, maka seharusnya Presidenlah yang harus berani menerbitkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang).
  3. SKB tersebut berpotensi ancaman atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan bagi ASN yang bekerja di kampus, pula akan berpotensi bertentangan kebebasan akademik, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. 
  4. Bahwa pembatasan memang bisa dilakukan pemerintah, tetapi harus jelas standar dan acuannya, terutama dengan bersandar standar hukum hak asasi manusia internasional. Misalnya, pembatasan yang merujuk pada prinsip-prinsip Siracusa (Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan. Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).
  5. Dalam situs aduanasn.id (sebagai bagian tak terpidahkan dalam SKB 11 Menteri), memperlihatkan, semua ucapan, fikiran, karena di dalamnya disebutkan ‘dll’ (dan lain-lain), sehingga mengundang kesewenang-wenangan yang justru memperumit proses hukum yang ada. Pertanyaannya, apakah sudah pernah dievaluasi perangkat etika yang ada di kampus, atau lembaga pemerintah, selama ini, bagaimana mengidentifikasi, menguji, sekaligus mempertanggungjawabkannya, sehingga perlu aturan SKB tersebut? Bila tidak (pernah) ada basis evaluasi yang bisa dipertanggungjawabkan, khawatirnya dalam praktek, justru terjadi kesewenang-wenangan antar hirarki di internal jajaran pemerintahan, yang justru bertolak belakang dengan semangat membangun integritas dan profesional ASN.
  6. Bahwa keutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk menjaga keberagaman dan kebhinekaan yang ada dalam sistem sosial Indonesia tetap perlu dijaga tanpa harus mengorbankan hak-hak asasi masyarakat secara luas. Itu sebabnya, kami mendorong Pemerintah beserta jajaran aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta menggunakan kerangka hukum yang ada untuk menangkal potensi ekstrimisme, terorisme, atau tindakan kriminal lainnya. 
Foto: Hilwa

Saat itu juga, Reporter LPM Siar mencoba mengklarifikasi terkait pernyataan sikap pada Keputusan Bersama Penanganan Radikalisme dengan mengontak salah satu narahubung, yaitu Herlambang Wiratman.

Apa alasan mengapa kita harus bersikap terkait isu ini?

Apakah bentuk-bentuk yang tidak melibatkan semua mahasiswa (artinya hanya birokrasi univ/kepala sekolah saja) merupakan bentuk kontrol dan juga melencengkan esensi kebebasan akademik?

“Secara umum, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya melakukan beberapa poin penting: 1. Evaluasi penegakan hukum menghadapi ekstremisme maupun terorisme (saya tak gunakan istilah radikalisme, tak jelas dan tak ada dasar hukumnya), 2. jaminan kebebasan ekspresi dan berpendapat belum dilindungi dalam sistem hukum Indonesia, jadi saya ragukan inisiatif yang terlalu berlebihan dan tidak jelas pemangku kepentingan atau otoritas yang bekerja,” ujar Herlambang.

Upaya penanganan radikalisme & intoleransi sudah ‘pernah’ dilakukan di UM

Pada 2018 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 7 tahun 2018 tentang Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP), yang menarik adalah dimana kita perlu mengkaji kembali ideologi bangsa di tengah arus generasi milenial.

Di bawah naungan Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala BPIP, Peraturan Presiden ini dibentuk untuk merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang bertujuan untuk membantu Presiden dalam “koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya” (Pasal 3 pada Bab 3; Tugas & Fungsi).

Pada saat yang sama, saya berhasil mewawancarai Prof. Haryono selaku kepala PLT BPIP yang menggantikan Yudi Latif. Mantan Guru Besar FIS UM tersebut, mengamini pernyataan di atas tentang bagaimana bukti riil dan penelitian jika gerakan radikal dan intoleran bersangkar dimana saja, tidak terkecuali mencuat di kampus.

“Berdasarkan bukti riil & penelitian, kampus-kampus itu diduduki oleh pelaku-pelaku dan gerakan-gerakan radikalisme dan intoleran. Tidak hanya mahasiswanya, tapi juga ada staf administrasinya, juga ada dosennya (Civitas Akademika),” ujarnya.

Permenrisetdikti, UKM PIB, dan Pengkajian di UM

Sejalan dengan hal itu, saya pun membuat korelasi pembahasan upaya penanganan radikalisme dan Intoleransi sudah ‘pernah’ dilakukan di UM sendiri. Pada forum Simposium Nasional yang diselengagrakan pada Rabu (20/2) yang membahas isu terkait ‘Eksistensi Mahasiswa dalam Permenrisetdikti No.55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Demi Merawat Pancasila Sebagai Konsepsi Ideal’ telah menjadi gerbang masuknya pengkajian peraturan tersebut dan merencanakan pembentukan UKM Pembina Ideologi Bangsa (PIB).

Dalam forum tersebut, terdapat berbagai organisasi mahasiswa ekstra dan beberapa mahasiswa yang hadir, diantaranya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Himpunan Mahasiswa Budhi Indonesia (HIKMAH-BUDHI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik (PMK-RI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Selebihnya di UM sendiri belum menyatakan sikapnya dalam menerima Permenrisetdikti tersebut, namun berharap ada pengkajian setelahnya. “Berharap symposium ini menghasilkan rumusan yang betul-betul operasional, dalam artian jika rumusan yang betul-betul menunjukkan adanya langkah gemilang hal, yang sifatnya prosedural di dalam rangka mewujudkan suatu model pembinaan kemahasiswaan yang bermanfaat baik lahir maupun batin, bermanfaat jasmani rohani bahkan bermanfaat sampai didunia maupun diakhirat,” begitulah uraian pembuka dari Prof. Haryono sebelum memulai forum.

LPM Siar sendiri pernah menerbitkan Buletin bulanan pada bulan Maret yang mewawancarai Mua’rifin, selaku Wakil Rektor 3 terkait isu ini. Saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (15/3), Mua’rifin memberikan ke  terangan terkait sikap UM terhadap Permenristekdikti tersebut. Menurutnya, suatu peraturan yang dijalankan harus terdapat petunjuk teknis pelaksanaan, namun Kemenristekdikti belum menyusunnya.

Sebagai langkah awal, ia mengimbau kepada seluruh mahasiswa UM untuk memahami dahulu isi dari peraturan tersebut. “Sebagai generasi muda, saat ada sesuatu yang baru hendaknya dipahami dan dikaji terlebih dahulu, disamakan dulu persepsinya, apabila itu bagus barulah dijalankan,” imbau pria asal Kediri itu.

Tentang radikal/radikalisme

Radikal dikenal pertamakali setelah Charles James Fox memaparkan tentang paham tersebut pada tahun 1797. Ciri-ciri dari radikalisme:

            •           Terbentuk dari respon terdapat kondisi yang sedang berlangsung, respon tersebut diwujudkan dalam bentuk evalusi, penolakan dan perlawanan.

            •           Tidak pernah berhenti dalam upaya penolakan sebelum terjadi perubahan drastis terhadap kondisi yang dikehendaki.

            •           Menggunakan kekerasan dalam mewujudkan keingiannya.

            •           Menganggap semua yang bertentangan dengan bersalah.

Radikalisme dan Intoleransi merupakan kriteria dalam wacana Ideologi. Di dalam upaya penangkalan tersebut, artinya pemerintah merasa jika ideologi apapun selain Pancasila mengancam stabilitas negara. Sejatinya, penangkalan-penangkalan semacam ini merupakan bentuk Hiper-Nasionalisme. Sebuah pemahaman terhadap bangsa yang cenderung berwatak kolonialisme juga fasisme.

Menurut Ariel Heryanto, Nasionalisme jenis ini berkhayal dan menipu diri-sendiri tentang sejatinya sosok pribumi. Bentuk bentuk yang dapat kita ketahui selama ini adalah bagimana pemahaman itu dipraktekan, seperti memuja simbol-simbol, lambang-lambang, lalu berucap jargon-jargon seperti ‘NKRI Harga Mati’. Watak-watak nasionalisme seperti ini sebetulnya tidak merubah apapun, selain momok terhadap kelompok lain (yang menurutnya tidak nasionalisme) dan cenderung mendiskriminasi orang lain.

Radikal tidak Hanya Mengancam Kestabilan Negara, Tapi Jadi Ajang Perseturuan Para Elit Politik

Mengapa wacana seperti ‘Bangkitnya PKI’, ‘Radikalisme, Intoleransi, dan Teorisme’ selalu muncul tapi tidak menjawab beberapa keresahan publik. Jangan-jangan ini hanya wacana yang dibangun dalam perseturuan politik? Agar kita sama-sama membenci. Sesungguhnya itu tidak menjawab persoalan, sejarah tidak butuh kebohongan.

Dalam presentasi yang dipaparkan oleh Asfinawati, ketua dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, memaparkan perseteruan ideologis yang dibangun dari masa ke masa.

Perseteruan Elit Politik berupa:

  • 1965 ; Komunis
  • Orde Baru ; Ekstrim Kanan & Ekstrim Kiri
  • Reformasi ; Komunis/ PKI, Sesat / Menodai Agama, LBGT
  • Jokowi ; Radikal, Intoleransi, dan Terorisme

Bagi Asfin, tujuan Perseteruan Elit Politik, yang terus dikampanyekan di media, hingga dipaksa untuk menerapkan nya di sektor manapun, untuk membelah presepsi rakyat dan menjadikannya orang-orang an sawah.

Bahaya apapun kita harus tau sebab nya, apa yang mendasari, mengapa kita harus mengamini. Bukan dengan memaksakan publik untuk menerima.

Entah apa yang merasuki ini semua, jutaan manusia tidak menyadari jika kita hanya butuh diskusi. Supaya konflik antar mahasiswa atau pun manusia Indonesia mengenai ‘radikal’ atau ‘radikalisme’ tidak terlalu meninggi.

Penulis: Kevin Alfirdaus/Libang Siar

Infografis: Hilwa/Litbang Siar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA