Jelang PEMIRA UM 2021, Aliansi Mahasiswa UM Desak KPU Susun Ulang Penyelenggaraan

Universitas Negeri Malang (12/14) – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UM menggelar aksi sehubungan dengan dikeluarkannya Surat

Foto: kmg/siar
Foto: kmg/siar

Universitas Negeri Malang (12/14) – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UM menggelar aksi sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 2.12.4/UN32.III/TU/2020 tentang pelaksanaan Pemira Mahasiswa UM Tahun 2020.

Yudha, Mahasiswa Teknik Mesin 2018 yang merupakan peserta aksi menyebutkan terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan pembuatan UU OPM dan ONPM UM No. 1 Tahun 2020 dengan Peraturan Rektor UM No. 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan. Salah satunya adalah tidak ada spesifikasi sertifikat Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LKMM-TM) yang menjadi syarat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) harus dari Universitas Negeri Malang (UM). Keberadaan sertifikat LKMM-TM sudah menjadi syarat dan prasyarat untuk mencalonkan diri menjadi Ketua BEM dan DPM setiap tahunnya. Namun pada tahun ini LKMM-TM tidak ada. “Berarti secara gak langsung demokrasi dipersempit,” tuturnya.

Dalam Pers Release yang diterbitkan pada 14 Desember 2020, Aliansi Mahasiswa UM memiliki 4 tuntutan yang berisi:

  1. Rektor UM dibantu oleh Wakil Rektor III untuk mencabut UU OPM dan ONPM UM No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilu Raya UM oleh DPM UM 2020, dan
  2. DPM UM 2020 untuk merevisi UU OPM dan ONPM UM No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilu Raya UM dengan memperhatikan kembali Peraturan Rektor UM NO. 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan
  3. Membubarkan KPU yang telah dibentuk oleh OPM UM dengan landasan UU OPM dan ONPM UM No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilu Raya UM, dan segera membentuk kembali KPU sesuai hasil revisi UU OPM dan ONPM UM No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilu Raya UM yang disesuaikan dengan Peraturan Rektor UM No. 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan
  4. Jika KPU tidak dibubarkan, maka tahapan Pemira Mahasiswa UM Tahun 2020 harus diulang dari awal dengan cara membuka pendaftaran bagi calon Ketua dan Wakil Krtua BEM UM 2021 serta calon Senator DPM UM 2021 sesuai hasil revisi UU OPM dan ONPM UM No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilu Raya UM yang disesuaikan dengan Peraturan Rektor UM No. 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan

Massa aksi sudah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB, di depan Lapangan Voli A3. Pada pukul 10.51 WIB massa aksi mulai melakukan longmarch dari depan gedung A3 menuju Gedung Rektorat yang menjadi titik aksi. Setelah sampai di depan Gedung Rektorat, beberapa satpam yang pada hari itu bertugas telah bersiaga di depan pintu masuk rektorat sembari tetap melayani orang-orang yang akan memasuki rektorat. Orator kemudian menyampaikan orasi yang dituntutkan kepada pihak Rektorat hingga pada pukul 11.02 WIB. Wakil Rektor III, Dr. Mu’arifin. M.Pd, datang dan langsung masuk ke dalam Gedung Rektorat. Pada pukul 11.07 WIB, massa aksi memilih untuk duduk menguasai jalan sembari menunggu respon dari rektorat. Pada pukul 11.16 WIB salah satu massa aksi keluar dari gedung Rektorat dan menyampaikan apabila tuntutan aksi telah didengarkan. Ia menyampaikan agar massa aksi yang berada di luar untuk tidak menciptakan suasana gaduh dan tetap kondusif.

Setelah itu, massa aksi tetap melakukan orasi dan tetap menjaga agar aksi tersebut berjalan dengan kondusif. Pada pukul 11.43 WIB, Fadhil, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), dipanggil untuk masuk ke dalam dan menemui pihak Rektorat. Sembari menunggu hasil keputusan, beberapa massa aksi melakukan pembacaan puisi. Pada pukul 12.24 WIB, pihak keamanan kampus sempat mendatangi massa aksi untuk menanyakan perihal surat izin aksi. Salah satu massa aksi maju untuk memberikan klarifikasi bahwa mereka surat izin digunakan untuk menemui Rektor, sementara untuk melakukan aksi mereka sudah memberikan surat pemberitahuan. Pihak keamanan menyampaikan bahwa pihak kemahasiswaaan tidak menerima informasi apapun terkait aksi, ia menyarankan agar surat pemeritahuan aksi tersebut dapat diberikan beberapa hari sebelum aksi. Aksi tidak dibubarkan, massa aksi tetap berada di depan Rektorat. Pada pukul 13.19, Fadhil dan beberapa massa aksi yang ikut ke dalam keluar sembari menyorakkan seruan ‘Hidup Mahasiswa!’ yang menujukkan apabila aspirasi Aliansi Mahasiswa UM ini tersampaikan.

Fadhil menyampaikan bahwa dari hasil mediasi tersebut, didapatkan hasil bahwa mereka masih menunggu KPU apakah mengundur atau memperpanjang waktu penyelenggaraan Pemira Mahasiswa UM Tahun 2020. Dari hasil mediasi pula didapatkan hasil bahwa peraturan DPM dianggap cacat dan dari dasar itu KPU harus menyusun ulang itu. Salah satu pertimbangannya adalah terkait LKMM-TM bagi Ketua BEM dan DPM serta memperbolehkan LKKM-TM dari luar kampus. Sementara itu KPU sedang melakukan forum tertutup untuk membahas rekomendasi tersebut. KPU akan menginformasikan tanggal dan timeline yang baru paling lambat pukul 15.00 WIB. Saat ini—pukul 13.23 WIB, beberapa massa ada yang meninggalkan Area Gedung Rektorat dan ada yang masih tetap tinggal di Area Gedung Rektorat. (kmg//mta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA