Selasa (14/3) pagi pukul 06.30 WIB dijadwalkan adanya acara silaturrahmi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dengan Pimpinan Universitas Negeri Malang (UM). Acara ini disebut Ngopi Pagi dan bertempat di ruang Sidang Senat gedung A3 lantai 2. Ahmad Rofi’uddin, Rektor UM, mengatakan, “Ngopi Pagi adalah sarana berdialog tentang kendala yang terjadi di Ormawa.” Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Para Wakil Dekan III, Staf Ahli Wakil Rektor II dan III, Kepala bagian Kemahasiswaan, Kepala bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana, dan Perlengkapan (UHTP) BMN, Ketua Subbagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan (MPIK), Ketua Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA), Ketua Subbagian Rumah Tangga, Komandan Satpam serta Para Ketua Umum Ormawa UM.
Ngopi Pagi ini digunakan sebagai media pengungkapan aspirasi para pemimpin Ormawa. Salah satu hal yang menjadi perbincangan, yaitu tentang Peraturan Rektor UM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengaturan Gerbang Masuk-Keluar, Tertib Berlalu Lintas, dan Sistem Parkir Kendaraan di UM.
Topik ini menjadi perbincangan utama karena adanya beberapa keluhan yang dirasakan mahasiswa akibat Peraturan Rektor tersebut. Keluhan ini muncul karena pelaksanaan dari peraturan rektor tersebut ternyata tidak sesuai dengan salah satu pasal yang termuat.
Pada BAB III pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pintu gerbang utama kampus UM Jalan Semarang dibuka Senin sampai dengan Minggu selama 24 jam. Sejak peraturan tersebut dikeluarkan hingga berita ini ditulis, faktanya gerbang Semarang ditutup ketika pukul 22.00 WIB, mahasiswa boleh keluar, namun tidak bisa masuk kampus di atas batas waktu tersebut. Jika ada mahasiswa yang tetap memaksa masuk, sebenarnya boleh-boleh saja, asal kendaraanya harus ditinggal di depan Gerbang Semarang tanpa penjagaan dari pihak keamanan.
“Ketika kami berdialog dengan pihak keamanan tentang pelaksanaan Peraturan Rektor ini, pihak keamanan langsung mangarahkan kami untuk bertanya kepada rektorat,” tutur Khoirul, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U).
Pertanyaan lainnya juga muncul dari Ketua BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Ardiansyah Praihantato. Ia menanyakan perihal kejelasan pelaksanaan peraturan tersebut. Ketika ada kegiatan Ormawa pukul 22.00 WIB pun kami masih perlu keluar masuk kampus. Kapan Peraturan Rektor Nomor 3 ini mau dilaksanakan?”
Menurut Ardi, pertengahan Februari lalu pernah dikeluarkan surat edaran yang menyatakan per tanggal 20 Februari 2017 peraturan ini akan dilaksanakan secara penuh, namun pada kenyataannya peraturan tersebut tetap tidak berlaku secara maksimal. Selain itu, pada tanggal 1 Maret 2017 juga telah dilangsungkan Rapat Pimpinan yang mengkaji ulang tentang Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017, namun sampai sekarang pun belum ada keputusan yang jelas”.
Taat Setyohadi, Kepala Bagian Kemahasiswaan, mengakui memang terjadi koordinasi yang buruk antara pihak Rektorat selaku pembuat peraturan dengan pihak keamanan selaku pelaksana peraturan. “Satpam melarang dan menyamaratakan semua mahasiswa yang keluar masuk kampus setelah pukul 22.00 WIB. Padahal peraturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang masuk kampus untuk berkegiatan di Ormawa maupun wifian mengerjakan tugas.”
Menanggapi hal ini Wakil Rektor III, Syamsul Hadi mengatakan, “Gerbang Semarang pada prinsipnya memang terbuka 24 jam, artinya orang boleh keluar masuk. Namun, setelah pukul 22.00 WIB ada batasan siapa saja yang boleh masuk. Mulai nanti malam (14/3) gerbang Semarang tetap ditutup.” Syamsul juga mengatakan mahasiswa boleh masuk dengan cara menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan mahasiswa UM dan menjelaskan keperluannya. Menurutnya, Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 dibuat dengan tetap mempertimbangankan kebutuhan dan keamanan mahasiswa. (tri//pti)