9 September 2024 1:14 PM
Search

Aliansi Mahasiswa Papua Kota Malang Memperingati 56 Tahun New York Agreement Dengan Aksi Long March

Malang (15/8) – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Malang melakukan aksi damai long march dari Stadion Gajayana

Dokumentasi/LPM Siar

Malang (15/8) – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Malang melakukan aksi damai long march dari Stadion Gajayana menuju sekitaran lampu lalu lintas Jalan Semeru untuk memperingati 56 tahun ditandatanganinya Perjanjian New York (New York Agreement).

Berdasarkan kronologi yang diterima dari Yohanes Giyai selaku juru bicara aksi, awalnya aksi long march akan dilakukan menuju Balai Kota Malang pada pukul 9.00 WIB, seperti yang tertera dalam surat pemberitahuan yang telah diserahkan ke Polresta Malang sebelumnya. Namun, saat massa aksi bersiap untuk long march, pihak kepolisian menghimbau agar aksi dilakukan hanya di area Stadion Gajayana saja karena di Balai Kota akan diadakan acara lain.

Massa aksi juga diperingatkan bahwa jika tetap menuju ke Balai Kota akan ada kemungkinan represi terhadap mereka. Setelah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan juga untuk menghargai masyarakat yang akan memperingati hari kemerdekaan Indonesia, maka massa aksi memutuskan untuk melakukan aksi long march hanya sampai ke lampu lalu lintas Jalan Semeru. “Kawan-kawan di sini itu posisinya menghargai rakyat Indonesia yang sudah berjuang menumpahkan darah untuk negaranya, dan untuk menghargai mereka kami memutuskan untuk long march ke lampu merah lalu kembali ke Gajayana,” ujar Yohanes.

Sekitar pukul 10:30 WIB, massa aksi AMP Komite Kota Malang yang berada di sekitaran lampu lalu lintas Jalan Semeru bertahan selama 30 menit untuk melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikap. Terdapat enam poin tuntutan dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada rezim Jokowi-Jusuf Kalla, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, yaitu:

  1. Memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat West Papua.
  2. Mengakui bahwa New York Agreement 15 Agustus 1962 kesepakatan yang tidak sah secara yuridis maupun moral tanpa keterlibatan wakil satu pun rakyat Papua Barat.
  3. Tarik militer (TNI-Polri) organik dan non-organik dari seluruh tanah Papua Barat.
  4. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFE, dan yang lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas tanah Papua Barat.
  5. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
  6. Jaminan kebebasan jurnalis nasional, internasional, dan akses terhadap informasi di Papua Barat.

New York Agreement sendiri merupakan perjanjian mengenai sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) antara Belanda dan Indonesia serta Amerika Serikat yang bertindak sebagai penengah yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1962. Menurut Yohanes Giyai, New York Agreement lahir dari pertikaian antara Indonesia dan Belanda yang sama-sama mencari legitimasi untuk menguasai Papua, namun tanpa melakukan konfirmasi terhadap pihak Papua untuk mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh rakyat Papua. Perjanjian ini sendiri mengatur masa depan Papua Barat dan berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyatnya, namun perjanjian dilakukan tanpa melibatkan satu pun wakil dari Papua Barat sehingga dianggap sebagai perjanjian yang ilegal dan tidak demokratis karena dilakukan secara sepihak. “Jadi intinya kami menyatakan bahwa Perjanjian New York itu ilegal karena tidak melibatkan pemilik sah tanah Papua itu sendiri,” tambah Yohanes. (gta//wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA