Jakarta (16/8) – Polisi dan TNI hadang massa aksi Gerakan Buruh dan Rakyat (GEBRAK) yang sedang menuju gedung DPR/ MPR. Aksi tersebut diinisiasi sebagai penolakan Revisi Undang-undang (RUU) Ketenegakaerjaan no 13 tahun 2003.
Isu ini kembali memanas dikarenakan beredar alasan dari para pengusaha. Mereka mengeluhkan sejumlah ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang selama ini memberatkan untuk mencapai produktivita, dan mencapai laba yang maksimal. Seperti pesangon, pengupahan, dan fleksibilitas hubungan kerja.
Bukan hanya di Jakarta, massa aksi di kota Tangerang yaitu Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dihadang polisi. Aparat polisi melarang mobil massa aksi untuk menuju lokasi dan diminta membubarkan diri.
Hermawan, selaku perwakilan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), saat dihungungi dalam kediamannya di Jakarta juga mengamini, massa aksi mendpatkan intimidasi dari aparat dan diamankan ke Pold. “Kawan-kawan dibawa ke Polda. Dari kelompok kita 7,” ujar Hermawan.
Menolak perlakuan intimidatif dan penangkapan serta penghadangan aksi. Aliansi Pekerja Kota Malang (APKOM) memberikan pernyataan sikap dan mengecam tindakan aparat yang memutus ruang demokrasi rakyat. “Kami meminta aparat untuk segera melepaskan peserta aksi yang dari serikat buruh/pekerja dan berhenti melakukan tindakan represif terhadap rakyat. Karena sudah menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum.”
Sementara itu di Surabaya (16/8), Aliansi Gebrak Jawa Timur melakukan aksi serupa di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan berjalan lancar. Supriono, perwakilan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Jawa Timur, memberikan informasi sedikit yang terkait kondisi perburuhan di Jawa Timur
“Kondisi di Jawa Timur tidaklah senyaman seperti yang mereka katakan (Pemerintah/Pengusaha). Upah hanya bisa sedikit dinikmati buruh yang berada di ring 1. Sedangkan di daerah masih terkendala oleh disparitas upah,” pungkasnya.
Disparitas upah sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2019 tertanggal 15 November 2018 yang membuat kelas upah antar kota di Jawa TImur terlampau jauh.
Penolakan Revisi UUK 13 / 2003 sebelumnya sudah dinyatakan dalam bentuk pamflet Instagram @persatuanburuh yaitu:
- Revisi hanya Melibatkan Pengusaha: Undang-undang Ketenagakerjaan direvisi, namun tidak mengikutsertakan para pekerja atau buruh.
- Deregulasi Tenaga Kerja : Penghilangan jaringan pengaman bagi Pekerja: dimaksudkan untuk melonggarkan tanggung jawab mereka sebagai pemberi kerja, sekarang saja buruh sudah dibuat sengsara.
- Negara mau angkat tangan dari tanggung jawab untuk melindungi pekerja: Alih-alih memberi kartu merah bagi para pengusaha yang telah melanggar regulasi ketenagakerjaan yang ada, pemerintah malah memberikan karpet merah dengan melemahkan perlindungan pekerja.
- Flexible Workers= Disposable Worker: Fleksibel bagi pengusaha berartu keleluasan memakai dan membuang tenaga kerja sesukanya, yang dalam artian adalah bentuk perentanan dan pemiskinan terstruktur bagi kelas pekerja.
- Yang kita butuhkan dalam UU Perlindungan Pekerja: Apakah negara memang mau berpihak pada pekerja yang adalah mayoritas dari warga negara Indonesia atau hanya ingin memberi jakan bagi segelintir pengusaha?
Revisi UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 membuat serikat pekerja/ buruh melakukan aksi penolakan. Dari berbagai kota di Indonesia, mereka melakukan aksi serentak, diantara nya adalah: Jakarta, Tangerang, Karawang, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, dan kota-kota lainnya. (kvn//rzk)