Berbedanya pendapat antara Sammy Lippo, salah satu anggota BEM FIK bidang hubungan organisasi luar, dengan Eko Wahyudi, ketua BEM FIK soal sanksi PKKMB FIK menunjukkan kurangnya koordinasi di BEM FIK dalam menyambut PKKMB FIK. Bila sebelumnya Sammy mengatakan mahasiswa baru (maba) yang melanggar diganjar sanksi sosial sebagai bentuk pendisiplinan, disisi lain Eko membantah adanya sanksi tersebut. Menurut Eko, tidak ada sanksi apapun di PKKMB FIK karena sistem poin yang diberlakukan sebagai standard kelulusan PKKMB. “Kalau mau lulus PKKMB kehadiran minimal adalah 80% dari poin, begitupun tugas yang dikerjakan harus mencapai 80% poin,” tutur Eko
Akan dibuat poin-poin sebagai standar kelulusan PKKMB Fakultas 2016. Kriteria kelulusan PKKMB berdasarkan kehadiran 80% dan pengerjaan tugas 80% meliputi makalah atau artikel tentang FIK, menghafal mars UM, serta merangkum materi selama proses PKKMB Fakultas. Apabila maba tidak lulus PKKMB tahun ini, maka mereka harus mengulang PKKMB tahun depan. (fhm/ynn//eva)