Malang (19/4) – Aksi Kamisan ke-38 kembali digelar di depan Balai Kota. Kekerasan terhadap jurnalis yang bernama Muhammad Iqbal dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka Universitas Islam Negeri (UIN) Gunung Djati oleh oknum polisi menjadi tema yang diangkat sejumlah Pers Mahasiswa (Persma) di Kota Malang.
Aksi damai ini dihadiri oleh Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Surabaya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang, Komite Aksi Kamisan Malang, Malang Corruption Watch, Resister Indonesia, Media Arah Juang, dan Intrans Institut. Mereka Berkoalisi untuk menyuarakan penolakan atas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis maupun masyarakat.
Koordinator Advokasi PPMI Kota Malang, Ugik Endarto mengungkapkan, “Keinginan dari aliansi lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Malang ini untuk menyuarakan kepada birokrat, aparat, atau siapa-pun yang memiliki wewenang dan tanggung jawab atas kasus kekerasan terhadap Muhammad Iqbal agar mereka menyikapi secara serius, serta harapannya masyarakat juga mengetahui kasus ini”.
Ugik juga menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis ataupun terhadap masyarakat harus dihentikan karena hal tersebut menyebabkan ketakutan terhadap jurnalis ataupun masyarakat sehingga pers kehilangan kemerdekaannya. Ketika kemerdekaan pers hilang maka demokrasi di negeri ini patut dipertanyakan.
Sejauh ini sejumlah Pers di Malang sudah membuat press release, menyebarluaskan ke media sosial, mengupayakan formasi press release tersebut sampai ke Dewan Pers, ke pihak UIN Gunung Djati, serta ke pihak kepolisian.
Sebagai aparatur negara yang berpendidikan tidak seharusnya melakukan hal yang menyimpang dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28F yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
“Ketika yang menjadi pelaku kekerasan dari golongan preman yang berlatar belakang tidak berpendidikan soal hukum, soal bagaimana pers dilindungi, saya tidak akan menyalahkan karena mereka tidak berliterasi, tetapi jika yang menjadi pelaku adalah orang-orang yang berpendidikan seperti aparat, polisi, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal itu sangat disayangkan,” ungkap Miftah Faridl, Ketua AJI Surabaya.
Berawal dari hal tersebut, PPMI Kota Malang dan Komite Aksi Kamisan mengeluarkan pernyataan sikap yang di dalamnya mengandung lima tuntutan antara lain:
- Mengecam tindak kekerasan oknum kepolisian terhadap anggota pers mahasiswa yang menjalankan tugasnya dan massa aksi yang menyuarakan ekspresinya.
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengadili oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat dan jurnalis.
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk patuh terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia serta meminta maaf terhadap korban kekerasan.
- Mendesak Universitas Islam Negeri Gunung Djati Bandung untuk memberikan perlindungan terhadap LPM Suaka.
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. (irm//wis)